Suara.com - PT Indosat Tbk, anggota Grup Ooredoo, mengakhiri secara penuh layanan berbasis teknologi CDMA dengan merek StarOne. Migrasi itu berhasil dilakukan pada 30 Juni 2015.
"Sebelumnya penyelenggaraan layanan ini telah mulai dihentikan secara bertahap oleh Indosat di wilayah Indonesia sejak akhir tahun 2014 dan selesai secara penuh pada 30 Juni 2015," kata Director & Chief Technology Officer Indosat John M. Thompson dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/7/2015).
Pengakhiran layanan StarOne ini dilakukan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 30 Tahun 2014 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler tanggal 10 September 2014 (PM No. 30/2014) dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 799 Tahun 2014 tentang Penetapan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 800 MHz Kepada PT Indosat Tbk tanggal 12 September 2014 (KM No. 799/2014).
Kedua keputusan Menteri tersebut dimaksudkan agar alokasi frekuensi radio 800MHz dapat digunakan untuk keperluan yang lebih besar yaitu untuk layanan seluler, sehingga Indosat perlu segera menghentikan Layanan Starone dengan teknologi CDMA.
Konsekuensi dari keputusan Pemerintah tersebut diatas, Indosat dapat lebih memberikan variasi layanan kepada masyarakat dengan berbagai inovasi layanan seluler (Matrix, Mentari dan IM3) dengan teknologi terkini karena adanya tambahan alokasi frekuensi radio.
Terkait dengan pengakhiran layanan Starone ini, Indosat memberikan kompensasi kepada pelanggan dalam berbagai bentuk seperti kartu SIM GSM, fasilitas call forwarding, serta saldo Indosat Dompetku yang besarnya tergantung rata-rata penggunaan layanan Starone dalam tiga bulan.
"Dompetku tersebut dapat di tarik tunai di Galeri Indosat terdekat atau dibelanjakan di merchant-merchant yang bekerjasama dengan Indosat," katanya.
Indosat telah mengumumkan pengakhiran layanan Starone ini kepada para pelanggan melalui berbagai media, seperti media masa, SMS blast, serta website Indosat sejak awal 2015. (Antara)
Berita Terkait
-
Indosat Catatkan 5 Aplikasi Paling Boros Data di Liburan Nataru
-
Ini Cara Aktifkan Paket IM3 dan Tri Biar Tetap Online di Mana Pun, Liburan Tanpa Ribet!
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Indosat Naikkan Kapasitas Jaringan 20%, Antisipasi Lonjakan Internet Akhir Tahun
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
OJK Serahkan Pelaku Saham Gorengan di Pasar Modal, Ini Sosoknya
-
Dibayangi Risiko Super Glut, ICP Desember 2025 Melandai
-
Promo Indomaret Gebyar Diskon Tahun Baru, Semua Murah Hingga 21 Januari 2026
-
Duit Rp 15,72 Triliun Milik PANI Sudah Ludes, Dipakai Apa Saja?
-
175 Izin Usaha Terbit Otomatis Lewat Mekanisme Fiktif Positif, Pangkas Birokrasi!
-
BRI Peduli Korban Bencana, Komitmen Dukung Percepatan Pemulihan via Aksi Nyata
-
Hashim: Hunian Vertikal di Kampung Bandan Wujud Program 3 Juta Rumah
-
Menteri Investasi: Pelemahan Rupiah Masih Diterima Investor Asing
-
Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
-
6 Proyek Hilirisasi Mineral Hingga Peternakan Siap Jalan di 2026