Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memutuskan mengetatkan impor ban. Ini sebagai langkah pengembangan industri ban dalam negeri.
Sebagai langkah awal Mendag mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dan menerbitkan Permendag Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Tentang Ketentuan Impor Ban. Ketentuan ini baru diberlakukan 7 Oktober 2015.
"Pengetatan impor ban yang baru ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban di dalam negeri, serta mendorong pembangunan industri ban nasional. Pengetatan impor ban ini juga ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat," kata Rachmat di Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Pengaturan impor yang lama mewajibkan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Sedangkan, dalam ketentuan impor ban yang baru ini, pemerintah menambah pengaturan importasi ban.
Antara lain ban yang diimpor oleh industri pengguna ban harus terlebih dahulu mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP-Ban). Selain itu penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT-Ban) serta persetujuan impor.
Persyaratan lain yang harus dilengkapi adalah fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) Ban, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Ban, Surat Pendaftaran Tipe Ban, Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Ban, dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan mengatakan pengetatan juga diterapkan untuk tujuan pelabuhan laut. Impor ban hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan pelabuhan laut, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Semayang di Balikpapan, Soekarno Hatta di Makassar, dan Sorong di Papua. Impor juga bisa dilakukan melalui pelabuhan udara internasional di Indonesia.
"Setiap pelaksanaan impor ban harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat," katanya.
Hanya saja industri lokal diizinkan mengimpor ban untuk tujuan tes pasar selama 6 bulan dan hanya dapat diperpanjang sekali untuk 6 bulan setelah mendapat penetapan sebagai produsen importir ban.
"Permendag ini saya harapkan mampu mendorong program hilirisasi dengan peningkatan industri ban dalam negeri yang menggunakan bahan baku (karet) lokal,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah Senin Sore Ini
-
Rupiah Melemah, Ini Biang Keroknya Kata Ahli!
-
Investor Asing di Mata Menkeu Purbaya: Dia Tidak Akan Bangun Negara Kita!
-
PGAS Perluas Pasok Jargas ke Rusun Wisma Atlet
-
Menkeu Purbaya 'Diserang' DPD soal UU HKPD hingga Nasib Dana Daerah di Tangan Danantara
-
BP-AKR Pasok BBM dari Pertamina, Begini Kondisi Shell
-
Pandu Sjahrir: Proyek Sampah Jadi Listrik Tak Ganggu Dominasi Batu Bara
-
Kabar Gembira! Menkeu Purbaya Kasih Bocoran Diskon Tarif Tol Libur Nataru 2026
-
Bahlil Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?