Suara.com - Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Wahyu Hidayat mengatakan pemecahan masalah waktu tunggu bongkar muat atau dwelling time masih menunggu Keputusan Presiden untuk menunjuk Otoritas Pelabuhan sebagai pusat koordinator seluruh kegiatan pelabuhan.
Wahyu usai diskusi "Ngeri-Ngeri Sedap Dwelling Time" di Jakarta, Sabtu (1/8/2015), mengatakan saat ini Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran belum cukup untuk menaungi wewenang otoritas pelabuhan sebagai pusat koordinasi karena tidak tercantum dalam UU tersebut.
"Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran hanya menyebutkan peran otoritas pelabuhan sebagai koordinator bukan penanggung jawab, sehingga tidak bisa menegur jika ada pelanggaran," katanya.
Dia menjelaskan, masing-masing instansi di pelabuhan memiliki undang-undang yang sama, sehingga posisi dalam kegiatan tersebut sama, tidak ada sebagai koordinator.
Sementara itu, Wahyu menilai pusat koordinasi diperlukan untuk menjamin kelancaran dan menyederhanakan perizinan guna mempersingkat dwelling time.
"Sehingga, diperlukan Perpres atau Inpres untuk sebagai dasar wewenang otoritas pelabuhan," katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (Insa) Carmelita Hartoto mengatakan seharusnya peran otoritas pelabuhan diperkuat, sehingga izin bisa lebih mudah.
"Dalam hal ini, seharusnya Kementerian Perhubungan yang mengambil peran ini," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum National Maritim Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai meskipun sudah ada perizinan secara online, namun antarinstasi sistemnya tidak terintegrasi.
"Sebenarnya masalah dwelling time ini masalah good corporate governance", bukan pidana, jadi bagaimana menjamin kecukupanjumlah dan kemampuan SDM," katanya. (Antara)
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
USS Jakarta 2025 x BRI: Nikmati Belanja Fashion, Sneakers dan Gaya Hidup Urban dengan Promo BRI
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Dapat Tax Holiday, Bahlil Pastikan PT Lotte Chemical Indonesia Perluas Pabrik di Cilegon
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia