Suara.com - PT Pertamina (Persero) mengklaim konsumsi Pertalite menunjukan angka positif. Sebaliknya konsumsi Premium turun.
Hingga kini telah menjual bahan bakar Pertalite di 163 SPBU yang berada di 34 kota/kabupaten Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan pihaknya akan terus memperluas penjualan Pertalite seiring peningkatan animo konsumen.
"Selama uji pasar yang telah berlangsung sejak 24 Juli silam, konsumsi Pertalite terus menunjukkan tren positif," ujarnya.
Di SPBU-SPBU tertentu yang telah dilakukan uji pasar, pangsa pasar Pertalite meningkat hingga 13 persen. Di sisi lain Premium turun 11 persen dari 79 persen menjadi 68 persen.
Wianda juga mengatakan, terhitung sejak 9 Agustus 2015, jumlah SPBU yang menjual Pertalite mencapai 163 SPBU unit yang terdiri dari 95 SPBU di wilayah Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III yang mencakup Jakarta, Jabar, dan Banten. Serta, 69 SPBU lainnya di wilayah Pertamina MOR V yang mencakup Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara.
"Jika melihat persebaran titik SPBU, saat ini Pertalite telah meningkat dari semula di 23 kota/kabupaten pada saat uji pasar perdana, kini menjadi 34 kota/kabupaten," kata Wianda.
Tambahan kota dan kabupaten tersebut meliputi Bogor, Depok, dan Sumedang di MOR III. Serta Badung, Gianyar, Denpasar, Bojonegoro, Nganjuk, Kediri, dan Pasuruan di MOR V.
Sejak 24 Juli 2015, Pertamina mulai uji pasar Pertalite dengan harga promosi Rp8.400 per liter di 101 SPBU tiga kota yakni 68 SPBU di Jakarta dan Bandung, serta 33 SPBU di Surabaya. Uji pasar dilakukan setelah produk tersebut melalui berbagai tahapan pengujian secara teknis dan perizinan pemerintah.
Pertalite merupakan upaya Pertamina memberikan pilihan bahan bakar kendaraan kepada konsumen yang menginginkan produk dengan kualitas di atas Premium, namun dengan harga terjangkau atau di bawah Pertamax. Dengan angka oktan 90, Pertalite membuat pembakaran pada mesin kendaraan dengan teknologi terkini lebih baik dibandingkan Premium yang memiliki RON 88.
Pertalite sesuai digunakan kendaraan bermotor roda dua hingga kendaraan "multipurpose vehicle" (MPV) ukuran menengah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun