Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kebijakan pemberian tax holiday yang dikeluarkan oleh pemerintah diperluas. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong investasi khususnya di sektor industri pionir yang sudah ditentukan pemerintah.
"Jadi kami kan sudah mengubah aturan PMK Tax Holiday yang lebih diperluas cakupannya. Hal ini untuk mendorong industri pionir strategis yang menurut kami bisa mendukung pertumbuhan ekonomi ke masa depan. Intinya yang kami utamakan yakni keterkaitan luas dengan forward linkage baik pada pihak pemakai dan juga memanfaatkan industri tersebut," kata Bambang saat ditemui dikantornya, Kamis (27/8/2015).
Ia menjelaskan, dalam beleid tax holiday yang baru ini, pemerintah memperpanjang fasilitas penerimaan tax holiday hingga 20 tahun dari sebelumnya hanya 10 tahun.
Selain itu, bentuk fasilitas tax holiday yang diberikan pemerintah, diubah menjadi pengurangah PPh dengan maksimal 100 persen dari PPh yang terutang selama periode 5 hingga 15 tahun. Dengan diskresi atau keputusan menteri keuangan pengurangan PPh Badan Bisa mencapai paling lama 20 tahun dengan mempertimbangkan sektor dan nilai investasi yang ditanamkan.
Adapun untuk nilai investasi yang mendapatkan tax holiday, pemerintah tetap memberikan syarat menimal Rp1triliun. Akan tetapi, khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi pemerintah menurunkan batas minimal menjadi Rp500 miliar.
Bambang berharap dengan adanya perubahan kebijakan tax holiday ini mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga mampu mendongkrang pertumbuhan ekonomi.
"Kalau banyak investor yang masuk kita akan sangat terbantu untuk mendongkrang pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi saat ini. Ini intinya memang untuk menarik investor yang memiliki perkembangan yang baik di masa depan," ungakpany.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal