Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan keputusan kenaikan tunjangan untuk anggota DPR tergantung sepenuhnya kepada DPR. Bambang mengatakan hanya mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi patokan besaran kenaikan bila DPR menginginkan kenaikan tunjangan.
"Saya sudah katakan, mau naik atau tidak itu semua ada di DPR itu sendiri. Kalau nggak dinaikkan ya itu selesai," kata Bambang saat ditemui di gedung DPR, Senin (21/9/2015).
Ia menegaskan SK Kementerian Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 merupakan batas maksimal jika DPR ingin melakukan kenaikan tunjangan.
"Kalau DPR nggak mau menaikkan tunjangannya tinggal nggak usah dipakai saja SK itu," katanya.
Ia menegaskan naik atau tidaknya tunjangan DPR berada di tangan DPR. Bambang mengaku tidak akan mencabut SK yang telah dikeluarkan.
"Nggak dicabut. Semua tergantung sama DPR sebagai pengguna anggaran. Kalau nggak mau ya nggak usah dipakai SK-nya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi