Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan keputusan kenaikan tunjangan untuk anggota DPR tergantung sepenuhnya kepada DPR. Bambang mengatakan hanya mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi patokan besaran kenaikan bila DPR menginginkan kenaikan tunjangan.
"Saya sudah katakan, mau naik atau tidak itu semua ada di DPR itu sendiri. Kalau nggak dinaikkan ya itu selesai," kata Bambang saat ditemui di gedung DPR, Senin (21/9/2015).
Ia menegaskan SK Kementerian Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 merupakan batas maksimal jika DPR ingin melakukan kenaikan tunjangan.
"Kalau DPR nggak mau menaikkan tunjangannya tinggal nggak usah dipakai saja SK itu," katanya.
Ia menegaskan naik atau tidaknya tunjangan DPR berada di tangan DPR. Bambang mengaku tidak akan mencabut SK yang telah dikeluarkan.
"Nggak dicabut. Semua tergantung sama DPR sebagai pengguna anggaran. Kalau nggak mau ya nggak usah dipakai SK-nya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025