Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menerapkan beberapa syarat khusus bagi peserta BPJS yang ingin membeli rumah senilai Rp150 juta-Rp500 juta.
"Syaratnya, misalkan perjanjian holding period selama jenjang waktu cicilan pembayaran rumah. Kami juga mensyaratkan 5-10 tahun nggak boleh dijual, ini untuk menghindari spekulan," kata Direktur Utama BPJS Elvyn G Massya saat ditemui di Menara BPJS, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
Selain itu, pekerja yang mengajukan pinjaman uang muka perumahan (PUMP) syaratnya sudah menjadi anggota aktif BPJS ketenagakerjaan minimal satu tahun dan upah yang diterima minimal Rp4,5 juta perbulan. Bunganyapun sangat rendah sekitar 3 persen selama maksimal 5 tahun.
"Pokoknya minimal menjadi peserta BPJS aktif selama satu tahun bisa mendapatkan fasilitas rumah ini," katanya.
Dia menjelaskan, bagi peserta yang ingin mendapatkan rumah, bisa melalui dua jalur fasilitas kredit. Pertama menggunakan uang muka yang berasal dari iuran yang dihimpun peserta jaminan hari tua (JHT). Kedua melalui jalur subsidi pemerintah lewat FLPP.
Rencananya perumahan tersebut akan dibangun di daerah Jabodetabek dan Jawab Barat terlebih dahulu.
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki rencana akan membangun empat rumah susun yang berada di Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.
"Pokoknya tahun depan target kita sudah bisa membangun 100 ribu unit. Kalau yang rusun ini diperuntukan untuk masyarakat MBR. Jadi kalau mereka nggak punya dana bisa tinggal di rumah sewa," tegasnya.
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama
-
Harga Cabai Masih 'Pedas', Bapanas Siapkan Intervensi
-
Kemendag Keluarkan Harga Patokan Eskpor Komoditas Tambang, Ini Daftarnya
-
Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih
-
Pabrik Alas Kaki di Jombang Pakai PLTS, Kapasitas Tembus 3,7 MWp
-
Bisnis Emas BSI Melesat 100 Persen dalam 8 Bulan
-
Pengangguran Menurun, Tapi 50 Persen Tenaga Kerja Masih 'Salah Kamar'
-
Rating Indonesia Turun, Purbaya Serang Balik: Saya Ingin Membuat Reputasi Moody's Jeblok
-
Emiten BFIN Andalkan Program Loyalitas Dongkrak Pembiayaan Mobil Bekas
-
Dalih Purbaya Bikin Defisit APBN Nyaris 3 Persen: Kalau Tidak Kita Bisa Jatuh Seperti 1998