Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan, perusaha-perusahaan yang masih memegang izin usaha air dipastikan tetap bisa menjalankan usaha pengelolaan air minum, hingga masa kontraknya berakhir.
Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR Andreas Suhono mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga agar iklim usaha di sektor Sumber Daya Air ada kepastian, terutama pengusaha minum eksisting.
Bahkan, ia memasikan hal ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
"Disepakati di sidang, yang sudah terlanjur kejasama tetap berlaku sampai nanti terbit UU yang baru. Ini untuk memberikan kepastian hukum saja," kata Andreas saat ditemui usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2015).
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas Sofyan Djalil, dimana sampai saat ini pemerintah masih membahas secara detai terkait RPP ini. Hal ini dilakukan agar industri yang sudah ada tidak menciptakan madsalah.
"Masih dibahas ini. Terutama yang lagi dibahas bagaimana redaksi peralihannya. Ini biar nanti industri yang sudah ada tidak menciptakan masalah," tegasnya.
Berita Terkait
-
Inovasi Kangen Water 'Ajaib' dari Jepang Ini Klaim Bikin Tubuh Seimbang dan Lawan Penuaan Dini
-
Layanan Air Minum Isi Ulang Ini Usung Konsep Usaha Berbasis ESG: Ramah Harga dan Lingkungan
-
PAM Jaya Diingatkan Prioritas Utama Tetaplah Pelayanan Publik
-
Nyaris Setengah Anak Indonesia Kekurangan Air Minum: Dampaknya ke Fokus dan Belajar
-
Cermati Galon Air Minum, Waspadai Kandungan BPA: Bisa Melebihi Batas Aman
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Perencanaan dan e-RDKK yang Tepat Jadi Kunci Optimalisasi Penyerapan Pupuk Subsidi di Aceh
-
RI Resmi Punya Pembangkit Listrik Paling Canggih Se-Asia Tenggara
-
Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta
-
Purbaya Minta Tak Perlu Ada Wamenkeu Baru: Dari Pada Saya Pusing
-
Dirut BSI Tunggu Menkeu Purbaya untuk Jelaskan Penyerapan Dana Titipan Pemerintah
-
Investasi Makin Mudah, BNI Tawarkan ORI028 Lewat wondr by BNI
-
Atasi Konflik Tambang, Menkop Usul IUP Timah Dikelola Koperasi Merah Putih
-
Pembiayaan Iklim Jadi Tantangan, Indonesia Butuh USD 28 Miliar untuk Transisi Hijau
-
Pertamina Pastikan Pertalite Tidak Mengandung Etanol
-
Kandungan Etanol di BBM Pertamina Bikin Heboh, Ternyata Sudah jadi Tren Global