Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan, perusaha-perusahaan yang masih memegang izin usaha air dipastikan tetap bisa menjalankan usaha pengelolaan air minum, hingga masa kontraknya berakhir.
Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR Andreas Suhono mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga agar iklim usaha di sektor Sumber Daya Air ada kepastian, terutama pengusaha minum eksisting.
Bahkan, ia memasikan hal ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
"Disepakati di sidang, yang sudah terlanjur kejasama tetap berlaku sampai nanti terbit UU yang baru. Ini untuk memberikan kepastian hukum saja," kata Andreas saat ditemui usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2015).
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas Sofyan Djalil, dimana sampai saat ini pemerintah masih membahas secara detai terkait RPP ini. Hal ini dilakukan agar industri yang sudah ada tidak menciptakan madsalah.
"Masih dibahas ini. Terutama yang lagi dibahas bagaimana redaksi peralihannya. Ini biar nanti industri yang sudah ada tidak menciptakan masalah," tegasnya.
Berita Terkait
-
Jalan Kembali Terbuka, Bumi Sumatera Perlahan Menemukan Irama
-
Kementerian PU Terus Tangani Layanan Air Bersih bagi Masyarakat Aceh Tamiang Pascabencana
-
Logistik Aceh Kembali Bernapas: Jembatan Bailey Krueng Tingkeum Resmi Difungsikan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
SPPG Dibangun dengan Konsep One-Flow Direction dan Sistem Cold Chain Modern
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon
-
BEI Bidik Empat Emiten Sekaligus, Status UMA Melekat pada Saham-saham Ini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans
-
Tangani Dampak Longsor dan Banjir, Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Sumut Segera Pulih
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela