Suara.com - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi VI sebagai upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah itu ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus yang tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di wilayah itu dan sekitarnya," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Kedelapan KEK yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah, yaitu Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur).
"Pada saat ini baru dua KEK yang pengoperasiannya sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada awal 2015 dan selebihnya sedang dalam tahap pembangunan," kata Darmin.
Menurut dia, tujuan dan manfaat yang diharapkan dari adanya kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian dan sekaligus memberikan daya tarik bagi penanam modal melalui penetapan PP tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.
Darmin juga mengatakan bahwa penerbitan PP ini bukan sekedar menjadikan KEK sebagai kawasan dengan berbagai insentif, tetapi juga bertujuan untuk mendorong pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki oleh masing-masing lokasi KEK.
Kebijakan tersebut juga untuk mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim investasi yang baik, yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Darmin mengatakan pelaksanaan PP ini akan efektif apabila Pemda setempat berkomitmen untuk memberikan fasilitas daerah yang diperlukan.
Materi yang diatur dalam RPP mencakup bentuk dan besaran insentif fiskal, serta berbagai fasilitas dan kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan kemudahan perizinan.
Investasi pada rantai produksi yang menjadi fokus KEK akan diberi insentif lebih besar dibanding dengan investasi yang bukan menjadi fokus KEK.
Dalam paket kebijakan ekonomi VI ini juga mengatur tentang penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Latar belakang kebijakan ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Darmin mengatakan untuk mengisi kekosongan hukum sebagai dampak pembatalan undang-undang tersebut, maka diberlakukan kembali Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, yang terdapat enam prinsip batasan MK.
Keenam prinsip batasan MK itu adalah setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, dan menghilangkan hak rakyat atas air, Negara harus memenuhi hak rakyat atas air, Kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia, Pengawasan dan pengendalian atas air sifatnya mutlak, Priotritas utama pengusahaan air diberikan kepada BUMN/BUMD sebagai kelanjutan hak menguasai dari negara.
Apabila semua pembatasan tersebut sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.
Dalam paket kebijakan ekonomi VI ini juga melakukan penyerdehanaan perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kebijakan ini bertujuan untuk efektivitas jaminan keamanan konsumsi, kualitas dan keterjangkauan harga obat dan makanan serta mendorong peningkatan industri dan ekspor obat dan makanan melalui kemudahan pelayanan dan pengawasan pengadaan bahan baku.
Darmin berharap kebijakan ini bisa membuat pengurusan perizinan SKI dapat diselesaikan lebih cepat, dari SLA 8 jam, menjadi menjadi saat ini rata-rata 5,7 jam.
Dengan upaya perbaikan yang terus dilakukan oleh BPOM melalui single sign on secara online (satu kali login untuk semua pelayanan BPOM) dan single submission sesuai ASEAN Single Window (satu proses perizinan BPOM, Badan Karantina dan Bea Cukai) maka pengurusan perizinan SKI dapat diselesaikan dalam hitungan menit.
Darmin juga mengatakan tidak lagi dibutuhkan tanda tangan pejabat atas perijinan yang dikeluarkan BPOM dan pembayaran PNBP dapat dilaksanakan dimana saja tanpa harus hadir di BPOM. (Antara)
Berita Terkait
-
Apakah Cushion MINIPINK Sudah BPOM? Ini Faktanya
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS
-
BPOM Rilis Daftar 10 Pangan Olahan Ilegal di Marketplace, Ada Milo Malaysia hingga Obat Kuat
-
BPOM: 70 Persen Pangan Ilegal Impor di RI Berasal dari Malaysia, Banyak Masuk Jalur Tikus
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Mentan Amran: Etanol Bisa Gantikan Pertalite dan Pertamax di Masa Depan
-
Kolaborasi Telkom dan AYS Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Alam di Tarakan
-
Pemerintah Klaim Mudik dan Arus Balik 2026 Berjalan Lancar
-
IHSG Semakin Menurun di Sesi I, 453 Saham Kebakaran
-
Rupiah Makin Keok saat Harga Minyak Meroket, Pengamat Ungkap Kabar Buruk
-
Daftar Harga Pangan yang Naik Pasca lebaran, Bawang Melonjak Tajam!
-
BRI Dorong UMKM Desa Hendrosari Lewat Program Desa BRILiaN dan Wisata Lontar Sewu
-
Emas Dunia Berpotensi Tertekan, Pengamat: Penurunan Harga Hanya Sementara
-
BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Instrumen SVBI dan SUVBI
-
IHSG Melemah di Awal Pekan Saat Perang AS-Iran Memanas, Cek Saham-saham Rekomendasi