Suara.com - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi VI sebagai upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah itu ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus yang tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di wilayah itu dan sekitarnya," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Kedelapan KEK yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah, yaitu Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur).
"Pada saat ini baru dua KEK yang pengoperasiannya sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada awal 2015 dan selebihnya sedang dalam tahap pembangunan," kata Darmin.
Menurut dia, tujuan dan manfaat yang diharapkan dari adanya kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian dan sekaligus memberikan daya tarik bagi penanam modal melalui penetapan PP tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.
Darmin juga mengatakan bahwa penerbitan PP ini bukan sekedar menjadikan KEK sebagai kawasan dengan berbagai insentif, tetapi juga bertujuan untuk mendorong pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki oleh masing-masing lokasi KEK.
Kebijakan tersebut juga untuk mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim investasi yang baik, yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Darmin mengatakan pelaksanaan PP ini akan efektif apabila Pemda setempat berkomitmen untuk memberikan fasilitas daerah yang diperlukan.
Materi yang diatur dalam RPP mencakup bentuk dan besaran insentif fiskal, serta berbagai fasilitas dan kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan kemudahan perizinan.
Investasi pada rantai produksi yang menjadi fokus KEK akan diberi insentif lebih besar dibanding dengan investasi yang bukan menjadi fokus KEK.
Dalam paket kebijakan ekonomi VI ini juga mengatur tentang penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Latar belakang kebijakan ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Darmin mengatakan untuk mengisi kekosongan hukum sebagai dampak pembatalan undang-undang tersebut, maka diberlakukan kembali Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, yang terdapat enam prinsip batasan MK.
Keenam prinsip batasan MK itu adalah setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, dan menghilangkan hak rakyat atas air, Negara harus memenuhi hak rakyat atas air, Kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia, Pengawasan dan pengendalian atas air sifatnya mutlak, Priotritas utama pengusahaan air diberikan kepada BUMN/BUMD sebagai kelanjutan hak menguasai dari negara.
Apabila semua pembatasan tersebut sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.
Dalam paket kebijakan ekonomi VI ini juga melakukan penyerdehanaan perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kebijakan ini bertujuan untuk efektivitas jaminan keamanan konsumsi, kualitas dan keterjangkauan harga obat dan makanan serta mendorong peningkatan industri dan ekspor obat dan makanan melalui kemudahan pelayanan dan pengawasan pengadaan bahan baku.
Darmin berharap kebijakan ini bisa membuat pengurusan perizinan SKI dapat diselesaikan lebih cepat, dari SLA 8 jam, menjadi menjadi saat ini rata-rata 5,7 jam.
Dengan upaya perbaikan yang terus dilakukan oleh BPOM melalui single sign on secara online (satu kali login untuk semua pelayanan BPOM) dan single submission sesuai ASEAN Single Window (satu proses perizinan BPOM, Badan Karantina dan Bea Cukai) maka pengurusan perizinan SKI dapat diselesaikan dalam hitungan menit.
Darmin juga mengatakan tidak lagi dibutuhkan tanda tangan pejabat atas perijinan yang dikeluarkan BPOM dan pembayaran PNBP dapat dilaksanakan dimana saja tanpa harus hadir di BPOM. (Antara)
Berita Terkait
-
BPOM Catat 10 Kematian Akibat Campak, Akses Vaksin Inovatif Dikebut
-
Terpopuler: Fakta Sampo Selsun yang Ditarik BPOM, Silsilah Keluarga Yosika Ayumi Menantu Soimah
-
Benarkah Sampo Selsun Ditarik BPOM? Ini Faktanya!
-
Waspada Skincare Ilegal! Ini 3 Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu
-
Apa Itu Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, dan Deksametason? Ini Bahayanya untuk Kulit
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?