Suara.com - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi VI sebagai upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah itu ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus yang tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di wilayah itu dan sekitarnya," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Kedelapan KEK yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah, yaitu Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur).
"Pada saat ini baru dua KEK yang pengoperasiannya sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada awal 2015 dan selebihnya sedang dalam tahap pembangunan," kata Darmin.
Menurut dia, tujuan dan manfaat yang diharapkan dari adanya kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian dan sekaligus memberikan daya tarik bagi penanam modal melalui penetapan PP tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.
Darmin juga mengatakan bahwa penerbitan PP ini bukan sekedar menjadikan KEK sebagai kawasan dengan berbagai insentif, tetapi juga bertujuan untuk mendorong pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki oleh masing-masing lokasi KEK.
Kebijakan tersebut juga untuk mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim investasi yang baik, yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Darmin mengatakan pelaksanaan PP ini akan efektif apabila Pemda setempat berkomitmen untuk memberikan fasilitas daerah yang diperlukan.
Materi yang diatur dalam RPP mencakup bentuk dan besaran insentif fiskal, serta berbagai fasilitas dan kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan kemudahan perizinan.
Investasi pada rantai produksi yang menjadi fokus KEK akan diberi insentif lebih besar dibanding dengan investasi yang bukan menjadi fokus KEK.
Dalam paket kebijakan ekonomi VI ini juga mengatur tentang penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Latar belakang kebijakan ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Darmin mengatakan untuk mengisi kekosongan hukum sebagai dampak pembatalan undang-undang tersebut, maka diberlakukan kembali Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, yang terdapat enam prinsip batasan MK.
Keenam prinsip batasan MK itu adalah setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, dan menghilangkan hak rakyat atas air, Negara harus memenuhi hak rakyat atas air, Kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia, Pengawasan dan pengendalian atas air sifatnya mutlak, Priotritas utama pengusahaan air diberikan kepada BUMN/BUMD sebagai kelanjutan hak menguasai dari negara.
Apabila semua pembatasan tersebut sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.
Dalam paket kebijakan ekonomi VI ini juga melakukan penyerdehanaan perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kebijakan ini bertujuan untuk efektivitas jaminan keamanan konsumsi, kualitas dan keterjangkauan harga obat dan makanan serta mendorong peningkatan industri dan ekspor obat dan makanan melalui kemudahan pelayanan dan pengawasan pengadaan bahan baku.
Darmin berharap kebijakan ini bisa membuat pengurusan perizinan SKI dapat diselesaikan lebih cepat, dari SLA 8 jam, menjadi menjadi saat ini rata-rata 5,7 jam.
Dengan upaya perbaikan yang terus dilakukan oleh BPOM melalui single sign on secara online (satu kali login untuk semua pelayanan BPOM) dan single submission sesuai ASEAN Single Window (satu proses perizinan BPOM, Badan Karantina dan Bea Cukai) maka pengurusan perizinan SKI dapat diselesaikan dalam hitungan menit.
Darmin juga mengatakan tidak lagi dibutuhkan tanda tangan pejabat atas perijinan yang dikeluarkan BPOM dan pembayaran PNBP dapat dilaksanakan dimana saja tanpa harus hadir di BPOM. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Sabun Penghilang Bekas Luka Menghitam Paling Ampuh, Sudah Terdaftar BPOM
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
Dari Innisfree hingga COSRX: Panduan Memilih Skincare Korea Halal BPOM
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya