Suara.com - Sulitnya pencapaian penerimaan pajak di Indonesia tak lepas dari rendahnya kesadaran wajib pajak di Indonesia untuk membayar pajak. Oleh sebab itu, pemerintah harus membuat kebijakan pengampunan pajak agar masalah ini cepat selesai.
Pengamat perpajakan dari Tax Center, Universitas Indonesia (UI) Darusalam mengatakan sampai tahun 2013, persentase wajib pajak yang menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak hanyalah 37 persen dari total wajib pajak. “Artinya 63 persen wajib pajak di Indonesia memang tidak mematuhinya,” kata Darusalam saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/11/2015).
Kondisi ini membuat penegakan hukum perpajakan di Indonesia menjadi begitu berat. Sepanjang tahun ini, lebih dari 10 ribu berkas perkara perpajakan berlangsung di pengadilan pajak seluruh Indonesia. “Kondisi ini membuat cost yang harus dikeluarkan pemerintah maupun wajib pajak yang diperkarakan semakin besar. Faktanya, ini tak banyak membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia untuk membayar pajak,” ujar Darusalam.
Oleh sebab itu, Darusalam memintah Pemerintah Indonesia berbesar hati dan tidak terus terjebak mencari kesalahan pajak di masa lalu. Ada baiknya pemerintah bersama DPR merampungkan pembuatan RUU Tax Amnesty. “Dengan adanya pengampunan, seluruh wajib pajak yang dulu tidak melaksanakan kewajiban pajak mendapat jaminan pemutihan. Kedepan, ia diharapkan patuh menyelesaikan kewajiban pajaknya,” tambah Darusalam.
Sebagaimana diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Jumlah tersebut merupakan 74,62 persen dari total target pendapatan negara tahun 2016 yang diproyeksikan mencapai Rp1.822,5 triliun.
Berita Terkait
-
Naksir Hyundai Creta Bekas? Angkut di 2026, Simak Dulu Pajak dan Harganya
-
5 Mobil Bekas BMW Under 90 Juta: Ketahui Pajak Tahunan dan Konsumsi BBM sebelum Beli
-
Laris Manis, 5 Mobil Bekas yang Lebih Menarik Dibanding Unit Barunya
-
5 Daftar Mobil Bekas Murah Tapi Ternyata Pajaknya Mahal
-
Pasca IPO, Superbank Tancap Gas! Laba Tembus Rp122 Miliar
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Purbaya Bicara Nasib Insentif Mobil Listrik Tahun Depan, Akui Penjualan Menurun di 2025
-
Stimulus Transportasi Nataru Meledak: Serapan Anggaran Kereta Api Tembus 83% dalam Sepekan!
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Purbaya Sebut Dana Badan Rehabilitasi Bencana Bersumber dari APBN
-
Purbaya Ogah Alihkan Dana MBG demi Atasi Bencana Banjir Sumatra
-
Penggunaan Keuangan Digital Meningkat, Volume Transaksi QRIS Tembus Rp1.092 Triliun
-
Tutup Tahun, 7 Bank RI Tumbang
-
Purbaya Pakai Uang Korupsi Sitaan Kejagung Rp 6,6 Triliun buat Tambal Defisit APBN