Suara.com - Sulitnya pencapaian penerimaan pajak di Indonesia tak lepas dari rendahnya kesadaran wajib pajak di Indonesia untuk membayar pajak. Oleh sebab itu, pemerintah harus membuat kebijakan pengampunan pajak agar masalah ini cepat selesai.
Pengamat perpajakan dari Tax Center, Universitas Indonesia (UI) Darusalam mengatakan sampai tahun 2013, persentase wajib pajak yang menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak hanyalah 37 persen dari total wajib pajak. “Artinya 63 persen wajib pajak di Indonesia memang tidak mematuhinya,” kata Darusalam saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/11/2015).
Kondisi ini membuat penegakan hukum perpajakan di Indonesia menjadi begitu berat. Sepanjang tahun ini, lebih dari 10 ribu berkas perkara perpajakan berlangsung di pengadilan pajak seluruh Indonesia. “Kondisi ini membuat cost yang harus dikeluarkan pemerintah maupun wajib pajak yang diperkarakan semakin besar. Faktanya, ini tak banyak membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia untuk membayar pajak,” ujar Darusalam.
Oleh sebab itu, Darusalam memintah Pemerintah Indonesia berbesar hati dan tidak terus terjebak mencari kesalahan pajak di masa lalu. Ada baiknya pemerintah bersama DPR merampungkan pembuatan RUU Tax Amnesty. “Dengan adanya pengampunan, seluruh wajib pajak yang dulu tidak melaksanakan kewajiban pajak mendapat jaminan pemutihan. Kedepan, ia diharapkan patuh menyelesaikan kewajiban pajaknya,” tambah Darusalam.
Sebagaimana diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Jumlah tersebut merupakan 74,62 persen dari total target pendapatan negara tahun 2016 yang diproyeksikan mencapai Rp1.822,5 triliun.
Berita Terkait
-
Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
-
Bukan Cuma Oligarki, Hafid Abbas Ungkap 2 Pihak Lain yang Jadi Sumber Malapetaka Bangsa
-
Langganan Strava Kena Pajak, Ini 4 Aplikasi Lari yang Bisa Dipakai Gratis
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka
-
Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja
-
Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru
-
Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru
-
Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH
-
Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan
-
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan