Suara.com - Sulitnya pencapaian penerimaan pajak di Indonesia tak lepas dari rendahnya kesadaran wajib pajak di Indonesia untuk membayar pajak. Oleh sebab itu, pemerintah harus membuat kebijakan pengampunan pajak agar masalah ini cepat selesai.
Pengamat perpajakan dari Tax Center, Universitas Indonesia (UI) Darusalam mengatakan sampai tahun 2013, persentase wajib pajak yang menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak hanyalah 37 persen dari total wajib pajak. “Artinya 63 persen wajib pajak di Indonesia memang tidak mematuhinya,” kata Darusalam saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/11/2015).
Kondisi ini membuat penegakan hukum perpajakan di Indonesia menjadi begitu berat. Sepanjang tahun ini, lebih dari 10 ribu berkas perkara perpajakan berlangsung di pengadilan pajak seluruh Indonesia. “Kondisi ini membuat cost yang harus dikeluarkan pemerintah maupun wajib pajak yang diperkarakan semakin besar. Faktanya, ini tak banyak membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia untuk membayar pajak,” ujar Darusalam.
Oleh sebab itu, Darusalam memintah Pemerintah Indonesia berbesar hati dan tidak terus terjebak mencari kesalahan pajak di masa lalu. Ada baiknya pemerintah bersama DPR merampungkan pembuatan RUU Tax Amnesty. “Dengan adanya pengampunan, seluruh wajib pajak yang dulu tidak melaksanakan kewajiban pajak mendapat jaminan pemutihan. Kedepan, ia diharapkan patuh menyelesaikan kewajiban pajaknya,” tambah Darusalam.
Sebagaimana diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, penerimaan pajak negara ditargetkan mencapai Rp1.360,1 triliun. Jumlah tersebut merupakan 74,62 persen dari total target pendapatan negara tahun 2016 yang diproyeksikan mencapai Rp1.822,5 triliun.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik 66 Persen? Bapenda Jateng Beri Jawaban Tegas
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik
-
Luhut Soroti Praktik Pengusaha Pecah Usaha Demi Hindari Pajak
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter