Bisnis / Makro
Jum'at, 26 Desember 2025 | 14:20 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Uang sitaan korupsi dan denda Kejaksaan Agung senilai Rp6,6 triliun akan digunakan menutup defisit APBN.
  • Dana tersebut merupakan gabungan denda kehutanan dari 21 perusahaan dan hasil tipikor fasilitas ekspor CPO.
  • Total dana sitaan tersebut akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kalau uang hasil sitaan korupsi sebesar Rp 6,6 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal dipakai untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ini bisa juga dipakai mengurangi fesiti atau kita pakai nanti tabungan untuk belanja tahun depan," kata Purbaya di Kejagung, dikutip Jumat (26/12/2025).

Menkeu Purbaya menjelaskan kalau anggaran tahun 2025 saat ini masih terus berjalan. Namun dana sitaan Kejagung Rp 6,6 triliun itu bisa menjadi cara untuk mengurangi angka defisit APBN 3 persen.

"Kalau memang mepet-mepet ke atas 3 persen, kita kurangi ke bawah 3 persen. Dengan tambahannya saya punya senjata lebih di bawah 3 persen," jelasnya.

Diketahui Kejagung menyerahkan uang sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) dari penagihan denda administratif kehutanan serta dari tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan importasi gula senilai total Rp 6,625 triliun.

Seluruh dana akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) sebelum seremoni penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd]

Uang senilai Rp 6,625 triliun itu berasal dari tagihan denda administrasi kehutanan senilai Rp 2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang.

Kemudian, Rp 4,2 triliun berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas ekspor CPO dan importasi gula.

Selain uang tunai, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan tahap V seluas 896.969,143 hektare. Sebagian lahan akan dikonservasi oleh Kementerian Kehutanan, sementara sisanya dialokasikan kepada BPI Danantara untuk dikelola BUMN.

Baca Juga: ICW Sindir Kejagung Soal Gunungan Uang Rp6,6 T, Praktisi Hukum: Tak Mudah Selamatkan Uang Negara

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp 560,3 triliun per 30 November 2025.

Realisasi itu setara dengan 2,35 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit APBN adalah pendapatan negara lebih kecil dibanding pengeluaran.

Menkeu Purbaya mengaku kalau defisit APBN ini masih sesuai batas karena tetap di bawah 3 persen.

"Defisit APBN tercatat sebesar Rp 560,3 triliun atau 2,35 persen dari PDB. Ini masih dalam batas yang terkelola dan sesuai dengan desain APBN kita," kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). 

Load More