Suara.com - Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Keuangan mengancam pemerintah daerah yang tidak menyalurkan dana desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka tidak akan dicairkan.
Penyaluran dana desa itu melalui rekening daerah ke kas desa. APBD harus mengalokasikan 10 persen dari dana bagi hasil.
"Kalau yang belum penuhi itu, kita minta nanti gubernurnya nggak usah mengesahkan APBD daerah itu," kata Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boerarso Teguh Widodo, saat ditemui dalam acara Workshop Perhitungan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di Hotel Aston, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Hingga 13 November 2015, Kementerian Keuangan mendapati ada sekitar 199 kabupaten/kota yang belum melaporkan realiasi penyaluran dana desa dari rekening daerah ke kas desa. Selain itu, masih ada sekitar 24 daereh yang sama sekali belum menyalurkan dana desa tersebut.
"Jadi setelah kita data ada 24 daerah malah yang belum menyalurkan dana desa. Yang sudah itu sekitar 244 daerah. Ini masih banyak daerah yang bandel. Makanya kita minta pemda saat rakerda nanti didata ini semua. Kalau belum juga, siap-siap APBDnya nggak disahkan," ungkapnya.
Teguh mengatakan, aturan ini akan mulai berlaku tahun depan. Selain itu, jika ada daerah yang belum mengalokasikan dana desa sebesar 10 persen dari dana bagi hasil, daerah tersebut Dana Alokasi Umum (DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH) akan di potong.
"Misal, daerah A nggak salurkan ADD dari PDRD sebesar 8 persen, nanti yang DAU dan DBHnya akan kita potong 8 persen. Biar nggak terulang mulu keterlambatannya," tegasnya.
Selain itu, jika ada daerah yang pemerintah daerahnya relah menyalurkan dana desa ke desa, pemerintah tidak akan lagi mentransfer dana desa tersebut dengan uang tunai, melainkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan sejenisnya.
"Nah yang telat-telat, kami nanti kasihnya SUN, Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?
-
Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail