Suara.com - Di antara banyaknya aset yang bisa dijadikan jaminan utang ke bank, rumah adalah primadona. Bank bakal dengan senang hati menerima jaminan rumah.
Soalnya, rumah atau jenis properti lainnya jarang terkena depresiasi alias penurunan nilai. Beda ama kendaraan, yang tiap tahun nilainya turun dari pertama kali dibeli.
Rumah juga sering digunakan nasabah buat ngajuin kredit. Sebab banyak keuntungan yang didapat nasabah kalau ngasi jaminan rumah. Di antaranya:
- Bunga lebih kecil karena aset yang dijaminkan nilainya gede. Tapi besar-kecilnya bunga juga tergantung periode kredit. Semakin lama kredit, bunga semakin gede.
- Periode kredit bisa lebih panjang. Apalagi dibanding kredit tanpa agunan, yang gak perlu ngasih jaminan buat dapet kredit.
- Rumah tetep bisa ditinggali. Kita cuma perlu ngasih sertifikat rumah ke bank.
Tapi, yang sering jadi pertanyaan, gimana cara bank menghitung harga rumah sebagai jaminan? Apa kita bisa ngajuin sekian rupiah, gitu, terus bank hooh-hooh aja?
Cara Bank Menghitung Harga Rumah
Bank adalah lembaga keuangan legal formal dan profesional. Gak bakal sembarangan nentuin nilai jaminan kayak bank plecit alias rentenir.
Sedikitnya bank punya dua pilihan buat menghitung harga rumah yang jadi jaminan kredit, yaitu:
1. Melihat harga pasaran
Bank bisa menghitung harga rumah dengan membandingkannya dengan harga rumah di sekitarnya. Setidaknya ada tiga rumah yang dijadiin pembanding untuk menentukan nilai rumah yang jadi jaminan.
Tapi tentu saja rumah pembanding punya kemiripan spesifikasi dengan rumah jaminan. Yang diperhatikan bank saat membandingkan rumah itu adalah:
- Luas tanah dan bangunan
- Jenis lantai, apakah keramik, marmer, atau lainnya
- Material bangunan
- Lokasi rumah pembanding harus satu area/kompleks
Setelah melihat komponen itu, bank bakal melihat harga tanah dan bangunan per meter persegi masing-masing rumah. Harga yang didapakai buat nentuin nilai rumah jaminan.
2. Melihat biaya
Cara kedua, bank menilai dengan melihat biaya pembangunan rumah itu. Rumus nilai rumah dalam cara ini adalah harga tanah + nilai bangunan dan sarana pelengkap rumah.
Pertama, bank akan menyurvei harga tanah di lokasi rumah. Bank bisa bertanya ke tetangga atau menghubungi pihak lain untuk mendapat harga pasaran tanah tersebut.
Kemudian, bank biasanya bertanya ke developer yang ngerti soal harga bangunan. Komponen yang mempengaruhi harga bangunan:
- Material rumah
- Kondisi rumah (kalau udah rusak/kusam di sana-sini, nilainya turun)
Misalnya harga tanah menurut survei Rp 2 juta per meter persegi. Terus total nilai bangunan Rp 300 juta. Kalau tanah tersebut luasnya 100 meter persegi, maka nilai rumah:
(Rp 2 juta x 100) + Rp 300 juta= Rp 500 juta
Tapi harus diingat, bank biasanya akan mengucurkan kredit 80% dari total nilai jaminan. Kalau nilai rumah Rp 500 juta, berarti kredit yang cair Rp 400 juta.
Bank bisa juga ngasih lebih kecil setelah melihat kemampuan utang kita. Misalnya, setelah bank memverifikasi kondisi keuangan kita, ternyata kita dinilai cuma mampu bayar utang Rp 300 juta.
Meski nilai rumah Rp 500 juta, dana yang cair cuma Rp 300 juta. Jadi, kondisi keuangan itu penting banget dijaga. Jangan sampai kita udah punya modal rumah buat jaminan tapi gagal dapet pinjaman gara-gara keuangan berantakan.
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Mau Jual Beli Rumah, Wajib Kenalan dengan PBB, NJOP dan BPHTB
Intip Cara Bank Menghitung Harga Rumah Sebagai Nilai Jaminan
Perhatikan Kelengkapan Surat Saat Membeli Rumah Biar Tak Menyesal
| Published by Duitpintar.com |
Tag
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri