Suara.com - Di antara banyaknya aset yang bisa dijadikan jaminan utang ke bank, rumah adalah primadona. Bank bakal dengan senang hati menerima jaminan rumah.
Soalnya, rumah atau jenis properti lainnya jarang terkena depresiasi alias penurunan nilai. Beda ama kendaraan, yang tiap tahun nilainya turun dari pertama kali dibeli.
Rumah juga sering digunakan nasabah buat ngajuin kredit. Sebab banyak keuntungan yang didapat nasabah kalau ngasi jaminan rumah. Di antaranya:
- Bunga lebih kecil karena aset yang dijaminkan nilainya gede. Tapi besar-kecilnya bunga juga tergantung periode kredit. Semakin lama kredit, bunga semakin gede.
- Periode kredit bisa lebih panjang. Apalagi dibanding kredit tanpa agunan, yang gak perlu ngasih jaminan buat dapet kredit.
- Rumah tetep bisa ditinggali. Kita cuma perlu ngasih sertifikat rumah ke bank.
Tapi, yang sering jadi pertanyaan, gimana cara bank menghitung harga rumah sebagai jaminan? Apa kita bisa ngajuin sekian rupiah, gitu, terus bank hooh-hooh aja?
Cara Bank Menghitung Harga Rumah
Bank adalah lembaga keuangan legal formal dan profesional. Gak bakal sembarangan nentuin nilai jaminan kayak bank plecit alias rentenir.
Sedikitnya bank punya dua pilihan buat menghitung harga rumah yang jadi jaminan kredit, yaitu:
1. Melihat harga pasaran
Bank bisa menghitung harga rumah dengan membandingkannya dengan harga rumah di sekitarnya. Setidaknya ada tiga rumah yang dijadiin pembanding untuk menentukan nilai rumah yang jadi jaminan.
Tapi tentu saja rumah pembanding punya kemiripan spesifikasi dengan rumah jaminan. Yang diperhatikan bank saat membandingkan rumah itu adalah:
- Luas tanah dan bangunan
- Jenis lantai, apakah keramik, marmer, atau lainnya
- Material bangunan
- Lokasi rumah pembanding harus satu area/kompleks
Setelah melihat komponen itu, bank bakal melihat harga tanah dan bangunan per meter persegi masing-masing rumah. Harga yang didapakai buat nentuin nilai rumah jaminan.
2. Melihat biaya
Cara kedua, bank menilai dengan melihat biaya pembangunan rumah itu. Rumus nilai rumah dalam cara ini adalah harga tanah + nilai bangunan dan sarana pelengkap rumah.
Pertama, bank akan menyurvei harga tanah di lokasi rumah. Bank bisa bertanya ke tetangga atau menghubungi pihak lain untuk mendapat harga pasaran tanah tersebut.
Kemudian, bank biasanya bertanya ke developer yang ngerti soal harga bangunan. Komponen yang mempengaruhi harga bangunan:
- Material rumah
- Kondisi rumah (kalau udah rusak/kusam di sana-sini, nilainya turun)
Misalnya harga tanah menurut survei Rp 2 juta per meter persegi. Terus total nilai bangunan Rp 300 juta. Kalau tanah tersebut luasnya 100 meter persegi, maka nilai rumah:
(Rp 2 juta x 100) + Rp 300 juta= Rp 500 juta
Tapi harus diingat, bank biasanya akan mengucurkan kredit 80% dari total nilai jaminan. Kalau nilai rumah Rp 500 juta, berarti kredit yang cair Rp 400 juta.
Bank bisa juga ngasih lebih kecil setelah melihat kemampuan utang kita. Misalnya, setelah bank memverifikasi kondisi keuangan kita, ternyata kita dinilai cuma mampu bayar utang Rp 300 juta.
Meski nilai rumah Rp 500 juta, dana yang cair cuma Rp 300 juta. Jadi, kondisi keuangan itu penting banget dijaga. Jangan sampai kita udah punya modal rumah buat jaminan tapi gagal dapet pinjaman gara-gara keuangan berantakan.
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Mau Jual Beli Rumah, Wajib Kenalan dengan PBB, NJOP dan BPHTB
Intip Cara Bank Menghitung Harga Rumah Sebagai Nilai Jaminan
Perhatikan Kelengkapan Surat Saat Membeli Rumah Biar Tak Menyesal
| Published by Duitpintar.com |
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat
-
Kendaraan Arus Balik Mulai Ramai, Rest Area di Tol Semarang Terapkan Pola Buka-Tutup
-
Bank Indonesia: Uang Beredar Tumbuh Kuat, Ini Pendorongnya
-
HFM dan Arsenal Umumkan Kemitraan Global Jangka Panjang