Suara.com - Di antara banyaknya aset yang bisa dijadikan jaminan utang ke bank, rumah adalah primadona. Bank bakal dengan senang hati menerima jaminan rumah.
Soalnya, rumah atau jenis properti lainnya jarang terkena depresiasi alias penurunan nilai. Beda ama kendaraan, yang tiap tahun nilainya turun dari pertama kali dibeli.
Rumah juga sering digunakan nasabah buat ngajuin kredit. Sebab banyak keuntungan yang didapat nasabah kalau ngasi jaminan rumah. Di antaranya:
- Bunga lebih kecil karena aset yang dijaminkan nilainya gede. Tapi besar-kecilnya bunga juga tergantung periode kredit. Semakin lama kredit, bunga semakin gede.
- Periode kredit bisa lebih panjang. Apalagi dibanding kredit tanpa agunan, yang gak perlu ngasih jaminan buat dapet kredit.
- Rumah tetep bisa ditinggali. Kita cuma perlu ngasih sertifikat rumah ke bank.
Tapi, yang sering jadi pertanyaan, gimana cara bank menghitung harga rumah sebagai jaminan? Apa kita bisa ngajuin sekian rupiah, gitu, terus bank hooh-hooh aja?
Cara Bank Menghitung Harga Rumah
Bank adalah lembaga keuangan legal formal dan profesional. Gak bakal sembarangan nentuin nilai jaminan kayak bank plecit alias rentenir.
Sedikitnya bank punya dua pilihan buat menghitung harga rumah yang jadi jaminan kredit, yaitu:
1. Melihat harga pasaran
Bank bisa menghitung harga rumah dengan membandingkannya dengan harga rumah di sekitarnya. Setidaknya ada tiga rumah yang dijadiin pembanding untuk menentukan nilai rumah yang jadi jaminan.
Tapi tentu saja rumah pembanding punya kemiripan spesifikasi dengan rumah jaminan. Yang diperhatikan bank saat membandingkan rumah itu adalah:
- Luas tanah dan bangunan
- Jenis lantai, apakah keramik, marmer, atau lainnya
- Material bangunan
- Lokasi rumah pembanding harus satu area/kompleks
Setelah melihat komponen itu, bank bakal melihat harga tanah dan bangunan per meter persegi masing-masing rumah. Harga yang didapakai buat nentuin nilai rumah jaminan.
2. Melihat biaya
Cara kedua, bank menilai dengan melihat biaya pembangunan rumah itu. Rumus nilai rumah dalam cara ini adalah harga tanah + nilai bangunan dan sarana pelengkap rumah.
Pertama, bank akan menyurvei harga tanah di lokasi rumah. Bank bisa bertanya ke tetangga atau menghubungi pihak lain untuk mendapat harga pasaran tanah tersebut.
Kemudian, bank biasanya bertanya ke developer yang ngerti soal harga bangunan. Komponen yang mempengaruhi harga bangunan:
- Material rumah
- Kondisi rumah (kalau udah rusak/kusam di sana-sini, nilainya turun)
Misalnya harga tanah menurut survei Rp 2 juta per meter persegi. Terus total nilai bangunan Rp 300 juta. Kalau tanah tersebut luasnya 100 meter persegi, maka nilai rumah:
(Rp 2 juta x 100) + Rp 300 juta= Rp 500 juta
Tapi harus diingat, bank biasanya akan mengucurkan kredit 80% dari total nilai jaminan. Kalau nilai rumah Rp 500 juta, berarti kredit yang cair Rp 400 juta.
Bank bisa juga ngasih lebih kecil setelah melihat kemampuan utang kita. Misalnya, setelah bank memverifikasi kondisi keuangan kita, ternyata kita dinilai cuma mampu bayar utang Rp 300 juta.
Meski nilai rumah Rp 500 juta, dana yang cair cuma Rp 300 juta. Jadi, kondisi keuangan itu penting banget dijaga. Jangan sampai kita udah punya modal rumah buat jaminan tapi gagal dapet pinjaman gara-gara keuangan berantakan.
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Mau Jual Beli Rumah, Wajib Kenalan dengan PBB, NJOP dan BPHTB
Intip Cara Bank Menghitung Harga Rumah Sebagai Nilai Jaminan
Perhatikan Kelengkapan Surat Saat Membeli Rumah Biar Tak Menyesal
| Published by Duitpintar.com |
Tag
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pemerintah Catat Belanja Nasional Capai Rp 393,78 T Sepanjang 2025
-
Purbaya Klaim Indonesia Masih Mampu Bayar Utang Meski Rating Moody's Negatif
-
Pemerintah Rem Produksi Batu Bara, DMO Dipastikan Naik Kisaran 30%
-
LPEM UI 'Senggol' Kualitas Ekonomi RI 2025: Tumbuh Kencang tapi Rapuh!
-
Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions dari Telkom untuk Mahasiswa
-
Purbaya Mau Ambil PNM, Bos Danantara: Hanya Omon-omon
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Pegadaian Pastikan Likuiditas Emas Aman Lewat Gadai dan Buyback
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit