Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Dani Rusli menegaskan bahwa pihaknya mematuhi peraturan pemerintah dalam administrasi perubahan komposisi saham pasca perpanjangan kontrak kerjasama pengelolaan antara Hutchison Ports Jakarta Pte Ltd (HPJ) dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC.
"Pernyataan Pansus Pelindo II tentang dokumen bahwa selama ini Pelindo II berbohong perihal kepemilikan saham bagi kami cukup membingungkan karena justru kami maupun Pelindo II patuh dengan aturan pemerintah. Kan ada aturan administrasi yang mesti diikuti," ujar Dani, Kamis (26/11/2015).
Meski demikian, Dani mengaku maklum adanya ketidakpahaman pihak Pansus tentang aturan soal sistem SPIPISE BKPM yang diterapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan daerah dimaksudkan untuk mempercepat dan memantau pelayanan perizinan investasi.
"Karena ini kan soal investasi jadi perubahan lewat sistemnya portal tersebut. Nah, untuk mengakses Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) butuh hak akses. Proses ini butuh waktu. Ada aturan yang harus diikuti sebelum bisa mengisi. Mungkin anggota dewan belum akrab dengan sistem ini. Kami mohon maaf," ujarnya.
Sebelum perpanjangan kontrak kerjasama di JICT pada Juli 2015, komposisi saham HPJ selaku Penanam Modal Asing sebesar 51%, sedangkan IPC selaku Penanam Modal Dalam Negeri/PMDN 48,9% dan Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) 0,1%.
Komposisi kepemilikan saham di JICT saat ini telah berubah. Kepemilikan saham oleh IPC telah bertambah menjadi 50.9%, kepemilikan saham oleh Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) tetap 0,1%, dan HPJ turun menjadi 49%; sebagaimana diatur dalam Pasal 7 butir 5 Amandemen Perjanjian Pemegang Saham – PT Jakarta International Container Terminal tanggal 5 Agustus 2014. Saat ini proses administrasi perubahan kepemilikan saham sedang berjalan di BKPM sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Penanaman Modal yang berlaku.
Setelah proses di BKPM selesai, perubahan kepemilikan saham akan diumumkan kepada karyawan dan publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku selama 30 hari, kemudian dibuatkan RUPS dan akta notarisnya kemudian diajukan ke Menkumham untuk mendapat persetujuannya," jelas Dani.
Namun demikian, untuk komposisi Direksi dan Dewan Komisaris JICT sudah sah berdasarkan Akta No. 1 tanggal 3 Agustus 2015, serta sudah diberitahukan kepada Menkumham. Hal ini telah sesuai dengan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dani Rusli meminta maaf tidak bisa menjelaskan secara detail karena dalam rapat Pansus dengan DPR kemarin pihaknya kurang diberikan kesempatan untuk menjelaskan lebih detil, sehingga informasinya menjadi sepotong-potong. "Mewakili manajemen JICT, kami meminta maaf atas kekurangan informasi tersebut."
Sebagai informasi tambahan, dalam rapat Pansus Pelindo II, Dani juga mengatakan dirinya ditekan oleh Anggota DPR untuk menandatangani berita acara yang menyepakati pencabutan surat keputusan Direksi JICT tentang rotasi pegawai. Hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Dani karena pada dasarnya semua itu merupakan kewenangan manajemen sesuai dengan undang-undang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007.
“Saya tidak mau menandatangi surat tersebut, karena jelas itu melanggar aturan,” tutup Dani Rusli.
Berita Terkait
-
Kemacetan Horor Tanjung Priok Tak Boleh Terulang, Pramono Wanti-wanti Pelindo
-
Hasil Investigasi Pelindo: Ini Penyebab Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tanjung Priok
-
Terungkap, Penyebab Kemacetan Parah di Tanjung Priok Menurut Pelindo
-
Pelindo Siapkan Solusi Jangka Panjang, Agar Lalu-Lintas Pelabuhan Tanjung Priok Bebas Macet
-
Potret Horornya Macet Tanjung Priok Akibat Overload Bongkar Muat
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
Terkini
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo
-
Hotel Tertinggi di Dunia Bakal Dibuka November 2025, Harga Sewanya Rp 4,64 Juta per Malam
-
IPO Merdeka Gold Resources Cetak Rekor di BEI
-
MA Lantik Juda Agung Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK
-
Menkeu Purbaya Bongkar 200 Pengemplang Pajak, Ada Nama-nama Besar?