Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar meminta dan mendesak Presiden Jokowi untuk meminta pertanggungjawaban dan memberhentikan Direksi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, selama dua tahun berjalannya program BPJS Kesehatan ini, banyak direksi BPJS Kesehatan yang menerbitkan peraturan internal yang justru merugikan masyarakat.
“Kita sebenarnya sudah bicara dengan Presiden Jokowi, terakhir itu pada 29 April 2015 lalu. Tapi nggak ada tanggapan dari presiden. Padahal ini sudah jelas-jelas banyak melakukan pelanggaran direksinya. Tapi Presiden ini diam saja. Saya nggak tahu ini dia kenapa, apa mungkin nggak ngerti atau apa. Dia kan yang punya kendali. BPJS ini kan langsung di bawah Presiden, masa nggak bisa menindak,” kata Indra saat berbincang dengan suara.com, di Restoran Dapur Solo, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (1/12/2015).
Ia menjelaskan, BPJS bertanggungjawab langsung kepada Presiden sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 34 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Makanya, Presiden memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban BPJS Kesehatan.
Indra mencontohkan, salah satu kebijakan direksi BPJS Kesehatan yang merugikan peserta menurut Indra dapat dilihat dengan diterbitkannya Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 yang direvisi oleh Peraturan BPJS Kesehatan No. 211 Tahun 2014.
Dalam regulasi itu peserta mandiri yang ingin mendaftar harus punya rekening bank. Setelah membayar iuran pertama, peserta baru dapat menggunakan kartunya 14 hari kemudian. Jika peserta melahirkan, bayinya tidak dijamin karena tidak otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 merugikan serta menyengsarakan peserta dan bayi yang dilahirkannya,” tegasnya.
Padahal, dikatakan Indra, sebelum Peraturan BPJS Nomor 4 Tahun 2014 itu terbit, kartu BPJS Kesehatan yang diterima peserta dapat langsung digunakan. Bahkan berlaku sekalipun peserta sudah masuk RS.
Atas dasar itu Indra berpendapat peraturan BPJS Kesehatan itu bertentangan dengan UU SJSN dan BPJS serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013. Sebab, kebijakan BPJS Kesehatan itu menyulitkan peserta dan bayinya untuk mendapat pelayanan kesehatan. Guna membenahi berbagai hal tersebut, BPJS Watch telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Jokowi.
“Ini kan sangat tidak masuk akal. Makanya kami mendesak presiden untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada di BPJS selama ini,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Tio Pakusadewo Dirawat di RS Pakai BPJS Kelas 3, Dewi Irawan Inisiatif Buka Donasi
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"
-
Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga