Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada empat perusahaan yang telah memanfaatkan layanan perizinan investasi tiga jam sejak diluncurkan 26 Oktober lalu.
"Dari 26 Oktober 2015 sampai saat ini, yang memanfaatkan layanan ini ada perusahaan di tiga sektor yakni industri, pembangkit listrik dan properti," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Layanan yang baru berjalan sekitar satu bulan itu, menurut Indah, memang masih minim digunakan para investor.
"Tapi yang konsultasi sudah lebih dari 15 perusahaan, mungkin karena memang baru, belum banyak investor yang mengetahi jadi masih banyak yang konsultasi," katanya.
Minimnya investor yang memanfaatkan layanan kilat itu, lanjut Lestari, juga disebabkan adanya persyaratan di mana salah satu pemegang saham perusahaan harus turut hadir dalam pengajuan izin investasi tersebut.
Sementara sebelumnya, kebanyakan perusahaan lebih banyak menggunakan pihak ketiga dalam pengurusan izin investasi.
Dalam layanan perizinan tiga jam, ada sejumlah syarat utama yang wajib dipenuhi, termasuk salah satu pemegang saham datang sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM karena diperlukan penandatanganan akte perusahaan. Syarat lainnya, layanan kilat tersebut diperuntukkan pada proyek-proyek investasi dengan nilai paling sedikit Rp100 miliar dan atau proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia minimal 1.000 orang.
Kepala BKPM Franky Sibarani, dalam kesempatan yang sama, mengakui layanan perizinan baru itu memang belum banyak diketahui investor.
Pengurusan perizinan investasi dengan layanan kilat itu memang membutuhkan pemahaman investor yang terbiasa menunjuk stafnya atau bahkan pihak ketiga dalam mengurus perizinan.
"Ini akan kami terus lengkapi dan kami lakukan komunikasikan. Pada 4 Januari 2016 kami akan 'grand launching', jadi akan kami komunikasikan ke publik biar banyak yang paham dan memanfaatkan layanan ini," katanya.
Setelah meluncurkan layanan izin investasi tiga jam pada 26 Oktober lalu, pada 1 Desember ini BKPM menambah daftar produk hasil layanan tersebut dari tiga menjadi delapan produk perizinan plus surat "booking" tanah.
Delapan produk perizinan itu diantaranya izin prinsip, akte pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kemudian, per 1 Desember 2015 itu pula, layanan perizinan investasi tiga jam juga mulai diberlakukan di luar kawasan industri dengan syarat yang sama.
Berita Terkait
-
Selangor Bawa 150 Delegasi ke Bandung Untuk Forum Bisnis ASEAN
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
Anak Muda Ramai Investasi tapi Tak Paham Cara Kerjanya, IPOT Ungkap Penyebabnya
-
Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta
-
Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
-
Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda
-
Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China
-
Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%