Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada empat perusahaan yang telah memanfaatkan layanan perizinan investasi tiga jam sejak diluncurkan 26 Oktober lalu.
"Dari 26 Oktober 2015 sampai saat ini, yang memanfaatkan layanan ini ada perusahaan di tiga sektor yakni industri, pembangkit listrik dan properti," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Layanan yang baru berjalan sekitar satu bulan itu, menurut Indah, memang masih minim digunakan para investor.
"Tapi yang konsultasi sudah lebih dari 15 perusahaan, mungkin karena memang baru, belum banyak investor yang mengetahi jadi masih banyak yang konsultasi," katanya.
Minimnya investor yang memanfaatkan layanan kilat itu, lanjut Lestari, juga disebabkan adanya persyaratan di mana salah satu pemegang saham perusahaan harus turut hadir dalam pengajuan izin investasi tersebut.
Sementara sebelumnya, kebanyakan perusahaan lebih banyak menggunakan pihak ketiga dalam pengurusan izin investasi.
Dalam layanan perizinan tiga jam, ada sejumlah syarat utama yang wajib dipenuhi, termasuk salah satu pemegang saham datang sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM karena diperlukan penandatanganan akte perusahaan. Syarat lainnya, layanan kilat tersebut diperuntukkan pada proyek-proyek investasi dengan nilai paling sedikit Rp100 miliar dan atau proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia minimal 1.000 orang.
Kepala BKPM Franky Sibarani, dalam kesempatan yang sama, mengakui layanan perizinan baru itu memang belum banyak diketahui investor.
Pengurusan perizinan investasi dengan layanan kilat itu memang membutuhkan pemahaman investor yang terbiasa menunjuk stafnya atau bahkan pihak ketiga dalam mengurus perizinan.
"Ini akan kami terus lengkapi dan kami lakukan komunikasikan. Pada 4 Januari 2016 kami akan 'grand launching', jadi akan kami komunikasikan ke publik biar banyak yang paham dan memanfaatkan layanan ini," katanya.
Setelah meluncurkan layanan izin investasi tiga jam pada 26 Oktober lalu, pada 1 Desember ini BKPM menambah daftar produk hasil layanan tersebut dari tiga menjadi delapan produk perizinan plus surat "booking" tanah.
Delapan produk perizinan itu diantaranya izin prinsip, akte pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kemudian, per 1 Desember 2015 itu pula, layanan perizinan investasi tiga jam juga mulai diberlakukan di luar kawasan industri dengan syarat yang sama.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Tempat Tinggal, Hunian di Indonesia Kini Jadi Incaran Investasi
-
Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan
-
Dari Aplikasi ke Tangan: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Nabung Emas Digital
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
-
Kolaborasi Strategis Hadirkan Akses Reksa Dana Lebih Luas bagi Investor
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Anjlok Lebih Dalam Pagi Ini, Rupiah Terus Cetak Rekor Terburuk
-
UEA Keluar OPEC: Sinyal Kiamat 'Energi' atau Harga Minyak Dunia Turun?
-
Kemenperin: Industri Kertas Untung dengan Lemahnya Nilai Tukar Rupiah
-
Bea Masuk LPG Dihapus, Industri Petrokimia Bersukaria
-
Emas Laku Keras, Laba ANTAM Naik 58 Persen di Triwulan I 2026
-
Wamenaker: Biaya Membunuh Industri Tembakau Sangat Murah, Tapi...
-
Haga Emas Antam Terus Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 2.769.000/Gram
-
Tak Sekadar Bisnis, Emiten TAPG Mulai Jalankan Program Hunian Layak
-
IHSG Berbalik Arah, Dibuka Menguat Namun Langsung Merosot
-
OKX Gandeng BlackRock & StanChart, Sulap Surat Utang AS Jadi Jaminan Kripto