Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Kuangan (OJK) Muliaman Hadad mengakui bahwa tingkat bunga kredit perbankan saat ini masih tinggi jika dibandingkan dengan negara lain. Namun menurutnya, tingginya bunga dan berbeda-beda saat ini merupakan hal yang wajar.
“Ini hal yang wajar saat ini. Karena perusahaan masih banyak memikirkan pembiayaan. Jadi kalau mau diturunkan harus bertahap dan pelan-pelan. Kalau pemberian kredit yang masih beda juga wajar, karena semakin mereka kenal perusahaannya, mereka semakin percaya dan margin risikonya lebih kecil,” kata Muliaman saat berbincang dengan Suara.com di gedung DPR, Kamis (3/12/2015).
Ia menjelaskan, biaya yang dimaksud adalah jika perusahaan perbankan diminta untuk menurunkan bunga kreditnya, maka penurunan tersebut membutuhkan biaya untuk penurunan bunga tersebut.
“Kalau bunga deposito masih tinggi, tingkat suku bunga masih tinggi otomatis bunga kredit pasti tinggi. Jadi kalau mau menurunkan bunga kredit itu mereka harus mengeluarkan biaya penurunannya. Tapi penurunan ini nggak bisa lagsung memang harus bertahap. Nah sekarang kita memang sedang melakukan penurunan secara gradual. Semoga bisa turun tapi perlahan,” tegasnya.
Ia pun berharap, dengan tekanan likuiditas yang relative lebih longgar, maka ada peluang bagi perbankan di Indonesia untuk menurunkan bunga kredit tersebut.
“Ada peluang ini ke depan. Karena tekanan likuiditasnya mulai longgar. Jadi kita berharap bunga kredit bisa turun lah, tapi memang perlu diingat ini membutuhkan waktu yang agak panjang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritik tingginya suku bunga kredit industri perbankan tanah air. Menurutnya, dengan bunga masih diatas 10%, dunia usaha Indonesia kesulitan memiliki daya saing yang sama dengan pelaku usaha dari negara lain. Tingginya bunga kredit perbankan juga menghambat minat investor asing berinvestasi dengan gencar di Indonesia.
Berita Terkait
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra