Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan 3.700 pengaduan masyarakat yang terpantau sejak 2013, sekitar 40 persen atau terbanyak berkaitan dengan perbankan.
"Ada 3.700 pengaduan sejak OJK berdiri tahun 2013 sampai sekarang. Paling banyak di sektor perbankan, mencapai 40 persen, sisanya asuransi dan lembaga pembiayaan," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono dalam Seminar Manajemen Pengaduan Sektor Jasa Keuangan Indonesia, di Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Jenis pengaduan perbankan yang paling banyak, lanjut dia, adalah soal restrukturisasi dan jaminan, serta alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) baik kartu kredit maupun debit. Anggota Dewan Komisioner OJK yang akrab disapa Titu ini menjelaskan dari sisi infrastruktur OJK menyediakan sistem pelacakan jejak pada Layanan Konsumen OJK yang memungkinkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk mengetahui pengaduan yang dilaporkan oleh konsumen ke OJK.
"Selanjutnya, PUJK dapat menginformasikan kepada OJK penanganan yang telah dilakukan, dan jika diperlukan dapat mengambil alih penanganannya untuk diselesaikan," katanya.
Dari total pengaduan yang masuk dalam Layanan Konsumen OJK, otoritas keuangan tersebut mencatat ada 544 pengaduan yang telah diambilalih dan diselesaikan oleh PUJK, atau sekitar 17,44 persen. "Kita mengumpulkan semua sektor jasa keuangan, seperti bank, lembaga pembiayaan, asuransi, mereka yang menangani layanan konsumen, OJK menciptakan standar yang menjadi minimal pedoman, itu disusun oleh kelompok kerja yang diwakili lembaga keuangan," ucapnya.
Titu mengatakan sistem pengaduan di sektor jasa keuangan harus diselesaikan pertama kali oleh PUJK dengan membentuk unit/fungsi yang memadai atau salam internal best practices disebut Internal Dispute Resolution (IDR) sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
"Jika konsumen tidak puas dengan penanganan oleh PUJK, dapat menyampaikan pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau pengadilan yang disebut Alternative Dispute Resolution (ADR)," katanya.
Pada tanggal 1 Desember 2015, OJK telah mengumumkan ada dua LAPS yang sudah bisa beroperasi yaitu BMAAI dan BAPMI yang masing-masing melakukan mediasi, ajudikasi dan arbitrase untuk industri asuransi dan pasar modal.
"Sementara untuk perbankan, pegadaian, penjaminan, perusahaan pembiayaan, dana pensiun diharapkan Januari 2016 sudah beroperasi. Sementara LAPS itu belum beroperasi konsumen dapat mengajukan fasilitasi pada OJK sesuai dengan persyaratan tertentu," ucap Titu. (Antara)
Berita Terkait
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok