Karena itu bagi Anda yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda diperbolehkan untuk mengikuti program asuransi tambahan atau asuransi swasta lainnya. Tujuannya jelas agar Anda dapat memperoleh jaminan perlindungan tambahan sesuai keinginan.
Proses Klaim BPJS
Untuk mengklaim BPJS Kesehatan, Anda harus mengikuti sistem dari BPJS Kesehatan sendiri yang menggunakan sistem rujukan berjenjang. Dalam sistem ini Anda dan peserta wajib terlebih dahulu meminta rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) seperti puskesmas, klinik atau dokter keluarga. Setelah itu proses klaim bisa Anda lanjutkan ke ke rumah sakit. Namun, jika kondisi darurat, peserta bisa langsung mendapat rujukan ke rumah sakit.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa melakukannya dengan cukup mudah dan tanpa check-up medis. Pendaftaran pun bisa dilakukan via BPJS online dan pembayaran iurannya bisa dilakukan ke rekening bank yang sudah ditentukan.
Semoga Bermanfaat!
Itulah beberapa hal terkait BPJS. Anda sebagai warga negara Indonesia yang sadar betul akan kesehatan sudah seharusnya ikut mendaftarkan diri dengan BPJS Kesehatan. Dengan mengikuti dan bergabung dengan BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang akan menguntungkan Anda dan anggota keluarga sendiri.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Jaminan Kesehatan nasional, Apa Bedanya dengan BPJS?
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10%, 30% atau 100% Terbaru
Pencairan Jamsostek - BPJS Ketenagakerjaan 100%, Apa Syaratnya?
| Published by Cermati.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual
-
Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas
-
Jelang Review MSCI, IHSG Dibuka Merah ke Level 6.096
-
Pasar Pantau Kesepakatan AS - Iran, Harga Minyak Dunia Naik Tipis
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi