Karena itu bagi Anda yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda diperbolehkan untuk mengikuti program asuransi tambahan atau asuransi swasta lainnya. Tujuannya jelas agar Anda dapat memperoleh jaminan perlindungan tambahan sesuai keinginan.
Proses Klaim BPJS
Untuk mengklaim BPJS Kesehatan, Anda harus mengikuti sistem dari BPJS Kesehatan sendiri yang menggunakan sistem rujukan berjenjang. Dalam sistem ini Anda dan peserta wajib terlebih dahulu meminta rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) seperti puskesmas, klinik atau dokter keluarga. Setelah itu proses klaim bisa Anda lanjutkan ke ke rumah sakit. Namun, jika kondisi darurat, peserta bisa langsung mendapat rujukan ke rumah sakit.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa melakukannya dengan cukup mudah dan tanpa check-up medis. Pendaftaran pun bisa dilakukan via BPJS online dan pembayaran iurannya bisa dilakukan ke rekening bank yang sudah ditentukan.
Semoga Bermanfaat!
Itulah beberapa hal terkait BPJS. Anda sebagai warga negara Indonesia yang sadar betul akan kesehatan sudah seharusnya ikut mendaftarkan diri dengan BPJS Kesehatan. Dengan mengikuti dan bergabung dengan BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang akan menguntungkan Anda dan anggota keluarga sendiri.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Jaminan Kesehatan nasional, Apa Bedanya dengan BPJS?
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10%, 30% atau 100% Terbaru
Pencairan Jamsostek - BPJS Ketenagakerjaan 100%, Apa Syaratnya?
| Published by Cermati.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI