Suara.com - Memiliki dan aktif menggunakan kartu kredit dalam menunjang aktifitas sehari-hari seolah telah manjadi gaya hidup bagi kebanyakan orang, terutama para anak muda. Namun untuk semua kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan oleh kartu kredit, pastilah harus diganjar dengan pengenaan sejumlah biaya yang wajib anda bayarkan secara berkala.
Dalam penggunaan kartu kredit, Anda perlu mencermati beberapa biaya yang akan timbul di tagihan anda, di antaranya adalah:
1. Biaya Iuran Tahunan
Biaya iuran tahunan adalah biaya yang ditagihkan oleh bank penerbit kartu kredit pada kartu kredit anda sebagai biaya rutin setiap tahunnya, biasanya biaya ini akan ditagihkan pada bulan pertama setelah terbitnya kartu kredit anda (kecuali anda memperoleh fasilitas gratis iuran tahunan). Jumlah biaya ini bervariasi, tergantung dari jenis kartu kredit yang anda miliki (silver, gold, platinum, ultima).
Pada beberapa bank penerbit kartu kredit, ada fasilitas yang memungkinkan biaya ini bisa dicicil dalam bentuk tagihan bulanan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan tagihan anda pada bulan penagihan iuran tahunan. Ada juga bank yang memberikan fasilitas poin reward untuk setiap pembelanjaan dalam jumlah tertentu, di mana poin-poin tersebut dapat dikumpulkan dan kemudian ditukarkan dengan biaya iuran tahunan.
2. Biaya Iuran Tahunan Kartu Tambahan
Biaya ini akan muncul dalam tagihan anda sekali setahun, khusus bagi anda yang memiliki kartu kredit tambahan. Meski tak sebesar biaya iuran tahunan kartu utama, namun anda tetap perlu mempertimbangkan biaya iuran tahunan kartu tambahan karena jumlahnya juga tidak sedikit (sekitar 50% dari biaya iuran tahunan kartu utama.)
3. Biaya Materai
Biaya ini dikenakan pada tagihan kartu kredit anda sesuai dengan acuan PP No.24 Tahun 2000 tentang Perubahan Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal. Biaya materai ini akan dikenakan sesuai dengan jumlah tagihan kartu kredit anda setiap bulannya dengan rincian:
-Untuk pembayaran dengan nominal antara 250 ribu rupiah – 1 juta rupiah akan dikenakan biaya materai sejumlah 3 ribu rupiah.
-Sedangkan pembayaran dengan nominal di atas 1 juta rupian akan dikenakan biaya materai 6 ribu rupiah.
4. Biaya Bunga
Biaya ini muncul pada lembar tagihan akibat pembayaran tagihan anda yang tidak lunas seluruhnya / terdapat sejumlah tunggakan pada bulan sebelumnya. Jumlah biaya ini bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank penerbit kartu kredit dan mengacu pada ketentuan umum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
5. Biaya Keterlambatan Pembayaran
Biaya ini akan ditagihkan pada tagihan bulanan anda bila anda melakukan keterlambatan pembayaran pada bulan sebelumnya. Jumlah denda yang ditagihkan biasanya bervarisai dan tergantung pada jenis kartu yang anda gunakan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat