Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk menunda pungutan dana ketahanan energi yang semula dibebankan pada harga baru bahan bakar minyak (BBM) yakni solar Rp300 perliter dan premium Rp200 perliter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/1/2016), mengatakan untuk menghindari berbagai kontroversi yang muncul terkait dana ketahanan energi maka harga BBM yang baru tidak akan lagi ditambahi dengan penghimpunan dana ketahanan energi.
"Menghindari berbagai kontroversi yang muncul. Konsekuensi, harga BBM akan dikenakan harga baru yang tidak lagi ditambahi dengan penghimpunan dana ketahanan energi," katanya.
Ia mengatakan harga keekonomian BBM dalam beberapa waktu terakhir memang turun signifikan meskipun beberapa hari ini mulai ada kenaikan sedikit.
Terkait penghimpunan dana ketahanan energi, ia menekankan secara keseluruhan disadari bahwa energi fosil akan habis.
"EBT masih ketinggalan, kita tidak punya 'strategic reserve' untuk petroleum, kita juga butuh untuk mencapai target 23 persen EBT di 2025. Apalagi dengan komitmen kita di COP21 kemarin, semakin besar kebutuhan itu. Kalau kita lihat lebih dalam, maka ada 12.000 desa belum mendapat listrik secara sempurna. Bahkan masih ada 2.516 desa masih gelap sama sekali. Karena itu dibutuhkan untuk menghimpun dana yang akan digunakan untuk mendorong pembangunan EBT. Itu ide keseluruhan," katanya.
Sumbernya, kata dia, bisa dari premi pengurasan energi fosil, pemanfaatan energi non-terbarukan, dan juga dari dana yg lain.
Penggunaannya, kata Sudirman untuk membuka akses yang belum terlistriki, membangun "strategic reserve", hingga mendorong industri supaya ada insentif di dalamnya.
Menurut dia, kebutuhan mengenai dana ini sudah semakin dirasakan dan banyak pihak terkait membenarkan betapa diperlukannya dana tersebut.
"Hanya saja waktu penerapan perlu ditata dan tadi Presiden dan Wapres memberi keputusan, kita siapkan segala sesuatunya, kita siapkan aturannya, kemudian implementasi harus melalui mekanisme APBN. Dengan begitu, dalam sidang berikutnya dimana kita berkesempatan untuk melakukan usulan APBNP maka ini akan dibahas," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, semula pemerintah menetapkan harga jual baru untuk premium dan solar yang mulai berlaku pada 5 Januari 2016 nanti. Dalam kebijakan harga itu pula pemerintah menerapkan pungutan pengurasan energi fosil yang akan dipakai untuk dana ketahanan energi.
Kebijakan tersebut memicu berbagai pendapat pro maupun kontra.
Menurut Sudirman, dana ketahanan pangan ini tentu seperti uang negara pada umumnya, akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh kementerian teknis yaitu Kementerian ESDM.
Selain itu, secara internal dana itu akan diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Bukan itu saja, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pasti akan mengaudit juga.
(Antara)
Berita Terkait
-
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik
-
Sudirman Said Klarifikasi Soal Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Petral di Kejagung
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Genjot Pemanfaatan EBT, RI Targetkan 60 Persen Listrik dari Sumber Terbarukan
-
Terungkap! Cerita Sudirman Said Jadi Menteri ESDM Era Jokowi, Ternyata Bukan Kandidat Utama
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada