Suara.com - Peneliti Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Joko Tri Haryanto mengatakan, imbal jasa lingkungan dapat menjadi alternatif pendanaan untuk pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan berkelanjutan.
Joko dalam diskusi Imbal Jasa Lingkungan di Article 33 Indonesia, Jakarta, Kamis (7/1/2016), mengatakan pendanaan yang melibatkan masyarakat secara luas tersebut dapat menjadi instrumen ekonomi lingkungan hidup sesuai pada Pasal 42 ayat 1 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Esensi dari pembayaran jasa lingkungan ini, menurut dia, antara lain sebagai salah satu instrumen ekonomi berbasis pasar yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi persoalan pengelolaan SDA dan lingkungan.
Selain itu, ia mengatakan pembayaran jasa lingkungan ini sebagai pelengkap atas "command and control" yang lebih dulu diimplementasikan.
Untuk manfaat yang dapat dikantongi dari penggunaan instrumen ekonomi lingkungan ini, menurut dia, dapat digunakan untuk membangun kepedulian masyarakat agar berpartisipasi dalam pengelolaan SDA dan lingkungan. Selain itu, dapat memasilitasi penyelesaian konflik dan pembangunan kesepakatan para pihak yang terlibat mengelolanya.
Dengan pembayaran jasa lingkungan, lanjutnya, dapat meningkatkan rasionalisasi pemanfaatan barang dan jasa lingkungan melalui penciptaan nilai atas barang jasa tersebut. Selain itu, pembayaran jasa lingkungan bisa menjadi sumber pendanaan alternatif bagi upaya konservasi, rehabilitasi, dan pengelolaan SDA.
Tidak hanya itu, menurut dia, manfaat penerapan pembayaran jasa lingkungan diyakini dapat menjadi peluang mentransferkan sumber daya dari penerima manfaat kepada penyedia jasa secara sosial-ekonomi yang umumnya termarjinalkan. Selain itu, dapat menimbulkan multiplier effect terhadap ekonomi masyarakat.
Tentu pengawasan penerimaan dana, menurut dia, menjadi penting, karenanya di sejumlah daerah yang menerapkan imbal jasa lingkungan menggunakan "budget tracking". Selain itu perlu payung hukum yang memperkuat teknis pelaksanaan instrumen ekonomi lingkungan tersebut.
Pakar lingkungan perkotaan Universitas Indonesia Komara Djaja mengatakan perlu payung regulasi yang kuat agar secara "B to B" pun imbal jasa lingkungan ini benar-benar dapat diterapkan.
(Antara)
Berita Terkait
-
Untung Mana Bea Cukai Bubar atau Reformasi Total?
-
Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Hasil Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
-
Kalang Kabut! Purbaya Terhimpit, Bahlil Terjepit
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan