Suara.com - Peneliti Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Joko Tri Haryanto mengatakan, imbal jasa lingkungan dapat menjadi alternatif pendanaan untuk pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan berkelanjutan.
Joko dalam diskusi Imbal Jasa Lingkungan di Article 33 Indonesia, Jakarta, Kamis (7/1/2016), mengatakan pendanaan yang melibatkan masyarakat secara luas tersebut dapat menjadi instrumen ekonomi lingkungan hidup sesuai pada Pasal 42 ayat 1 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Esensi dari pembayaran jasa lingkungan ini, menurut dia, antara lain sebagai salah satu instrumen ekonomi berbasis pasar yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi persoalan pengelolaan SDA dan lingkungan.
Selain itu, ia mengatakan pembayaran jasa lingkungan ini sebagai pelengkap atas "command and control" yang lebih dulu diimplementasikan.
Untuk manfaat yang dapat dikantongi dari penggunaan instrumen ekonomi lingkungan ini, menurut dia, dapat digunakan untuk membangun kepedulian masyarakat agar berpartisipasi dalam pengelolaan SDA dan lingkungan. Selain itu, dapat memasilitasi penyelesaian konflik dan pembangunan kesepakatan para pihak yang terlibat mengelolanya.
Dengan pembayaran jasa lingkungan, lanjutnya, dapat meningkatkan rasionalisasi pemanfaatan barang dan jasa lingkungan melalui penciptaan nilai atas barang jasa tersebut. Selain itu, pembayaran jasa lingkungan bisa menjadi sumber pendanaan alternatif bagi upaya konservasi, rehabilitasi, dan pengelolaan SDA.
Tidak hanya itu, menurut dia, manfaat penerapan pembayaran jasa lingkungan diyakini dapat menjadi peluang mentransferkan sumber daya dari penerima manfaat kepada penyedia jasa secara sosial-ekonomi yang umumnya termarjinalkan. Selain itu, dapat menimbulkan multiplier effect terhadap ekonomi masyarakat.
Tentu pengawasan penerimaan dana, menurut dia, menjadi penting, karenanya di sejumlah daerah yang menerapkan imbal jasa lingkungan menggunakan "budget tracking". Selain itu perlu payung hukum yang memperkuat teknis pelaksanaan instrumen ekonomi lingkungan tersebut.
Pakar lingkungan perkotaan Universitas Indonesia Komara Djaja mengatakan perlu payung regulasi yang kuat agar secara "B to B" pun imbal jasa lingkungan ini benar-benar dapat diterapkan.
(Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Mau Bubarkan Bea Cukai, Kalau Jadi Lebih Baik Mengapa Tidak?
-
Anak Buah Purbaya Bocorkan Skema Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra
-
PT PII Kemenkeu Jamin 55 Proyek Infrastruktur, Kantongi Investasi Rp 573 Triliun
-
Kemenkeu Siapkan Rp 210,4 Triliun untuk Anggaran Ketahanan Pangan 2026, Naik dari Rp 144,6 T
-
Kemenkeu Akui Realisasi Anggaran Ketahanan Pangan 2025 Masih Rendah, Baru 64% dari Rp 144,6 T
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
6 Ide Usaha Sampingan di Masa Pensiun Agar Tetap Produktif dan Bahagia
-
Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi
-
Harga Cabai Rawit di Papua Pedas, Tembus Rp125 Ribu/Kg
-
Rupiah Bisa 'Bernafas Lega' Jelang Akhir Tahun
-
Pasca IPO, Superbank Tancap Gas! Laba Tembus Rp122 Miliar
-
Jelang Libur Nataru, Mayoritas Harga Pangan Nasional Kompak Melandai, Cabai dan Bawang Merah Turun
-
Sambut Nataru dan Tutup Buku 2025, BI Sesuaikan Jadwal Operasional Sistem Pembayaran
-
Tensi Panas! AS Adang Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Global Langsung Melompat
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan