Suara.com - Peneliti Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Joko Tri Haryanto mengatakan, imbal jasa lingkungan dapat menjadi alternatif pendanaan untuk pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan berkelanjutan.
Joko dalam diskusi Imbal Jasa Lingkungan di Article 33 Indonesia, Jakarta, Kamis (7/1/2016), mengatakan pendanaan yang melibatkan masyarakat secara luas tersebut dapat menjadi instrumen ekonomi lingkungan hidup sesuai pada Pasal 42 ayat 1 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Esensi dari pembayaran jasa lingkungan ini, menurut dia, antara lain sebagai salah satu instrumen ekonomi berbasis pasar yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi persoalan pengelolaan SDA dan lingkungan.
Selain itu, ia mengatakan pembayaran jasa lingkungan ini sebagai pelengkap atas "command and control" yang lebih dulu diimplementasikan.
Untuk manfaat yang dapat dikantongi dari penggunaan instrumen ekonomi lingkungan ini, menurut dia, dapat digunakan untuk membangun kepedulian masyarakat agar berpartisipasi dalam pengelolaan SDA dan lingkungan. Selain itu, dapat memasilitasi penyelesaian konflik dan pembangunan kesepakatan para pihak yang terlibat mengelolanya.
Dengan pembayaran jasa lingkungan, lanjutnya, dapat meningkatkan rasionalisasi pemanfaatan barang dan jasa lingkungan melalui penciptaan nilai atas barang jasa tersebut. Selain itu, pembayaran jasa lingkungan bisa menjadi sumber pendanaan alternatif bagi upaya konservasi, rehabilitasi, dan pengelolaan SDA.
Tidak hanya itu, menurut dia, manfaat penerapan pembayaran jasa lingkungan diyakini dapat menjadi peluang mentransferkan sumber daya dari penerima manfaat kepada penyedia jasa secara sosial-ekonomi yang umumnya termarjinalkan. Selain itu, dapat menimbulkan multiplier effect terhadap ekonomi masyarakat.
Tentu pengawasan penerimaan dana, menurut dia, menjadi penting, karenanya di sejumlah daerah yang menerapkan imbal jasa lingkungan menggunakan "budget tracking". Selain itu perlu payung hukum yang memperkuat teknis pelaksanaan instrumen ekonomi lingkungan tersebut.
Pakar lingkungan perkotaan Universitas Indonesia Komara Djaja mengatakan perlu payung regulasi yang kuat agar secara "B to B" pun imbal jasa lingkungan ini benar-benar dapat diterapkan.
(Antara)
Berita Terkait
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Rupiah Jebol Rp18.110 dan IHSG Ambles 3%, Pasar Tak Percaya Jurus Baru Perry dan Purbaya?
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Defisit APBN April 2026 Tercatat Rp164,4 Triliun
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok
-
Komitmen Penegakan Hukum, BRI Bantul Dukung Pengusutan Korupsi Eks Mantri
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya