Suara.com - Persoalan agunan masih menjadi masalah dalam penyaluran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang banyak dikeluhkan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sejumlah pelaku usaha menyampaikan keluhan tersebut dalam acara Sosialisasi Percepatan Penyaluran KUR Bersama Stakeholder yang digelar di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Senin (18/1/2016).
Salah satu pelaku usaha yang mengeluhkan soal agunan yang juga Ketua Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi) Sharmila Zaini mengeluhkan bahwa pada praktiknya pelaksanaan KUR di lapangan hampir seluruhnya mensyaratkan agunan.
"Ini kebohongan publik ketika KUR dikatakan tanpa agunan, sebab praktiknya di lapangan pasti dimintai agunan," katanya.
Menanggapi hal itu, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan ia sudah berkeliling ke berbagai wilayah di Indonesia namun belum menemukan KUR mikro di bawah Rp25 juta dengan agunan.
"Saya sudah keliling ke berbagai tempat, ini masalah kasus. Kasus tertentu di daerah tertentu terjadi hal seperti itu," katanya.
Menurut dia, tidak mungkin terjadi kebohongan publik pada situasi keterbukaan seperti sekarang ini.
Ia berpendapat wajar ketika ada masalah yang terjadi di lapangan oleh karena itulah pihaknya mengajak untuk duduk bersama.
"Ini tujuan kita berkumpul untuk memperbaiki pelaksanaan KUR agar bisa lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.
Ia juga meminta perbankan penyalur KUR untuk mengecek kembali di lapangan jika ada KUR mikro di bawah Rp25 juta yang dimintai agunan karena seharusnya KUR mikro tanpa agunan.
Presiden Jokowi sendiri kata Puspayoga, sudah memberikan instruksi agar KUR mikro tanpa agunan dan tanpa jaminan.
"Ini sudah instruksi langsung Presiden tidak boleh lagi ada bank pelaksana minta jaminan untuk KUR mikro ini. Kalau ada yang minta jaminan, laporkan saja," katanya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Divisi Bisnis Program BRI Tri Wintarto sebagai salah satu perwakilan perbankan penyalur KUR menegaskan bank pelaksana KUR mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
"Terkait jaminan saya kira kita kembali ke peraturan. Sesuai dengan Permenko Nomor 8 Tahun 2015 pasal 10 di bagian 4 agunan KUR adalah usaha yang dibiayai," katanya.
Sedangkan agunan tambahan, kata dia, untuk KUR mikro tidak diwajibkan dan tanpa perikatan.
"Kalau ada penyimpangan bank pasti akan kena penalti kok," katanya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, tahun ini KUR ditargetkan oleh pemerintah bisa tersalur hingga Rp100 triliun dengan tingkat suku bunga sebesar 9 persen pertahun.
Pada acara itu hadir para pelaku UMKM dari sejumlah provinsi termasuk koperasi dan asosiasi pelaku UMKM sekaligus hadir perwakilan perbankan penyalur KUR. (Antara)
Berita Terkait
-
7 Poin Relaksasi KUR Korban Bencana Sumatra, Bebas Angsuran Pokok Hingga Subsidi
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Cek Cicilan KUR BRI Lewat BRImo Tanpa Perlu Banyak Syarat
-
Utang KUR Petani Korban Bencana Sumatra Dihapus, DPR Nilai Masih Belum Cukup
-
Presiden Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir dan Longsor di Sumatra
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Harga Pangan Bergerak Turun Hari Ini, Cabai hingga Beras Ikut Melunak
-
BRI Siaga Nataru dengan Kas Rp21 Triliun, Didukung Layanan AgenBRILink dan BRImo
-
Beli Saham BBRI Tahun 2023, Sekarang Asetmu Naik 48 Kali Lipat!
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
UMP 2026 Resmi Disahkan Prabowo, Ini Bedanya dengan Formula Upah Lama
-
Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026
-
Imbas Blokade Tanker Venezuela oleh AS, Harga Minyak Brent dan WTI Melonjak
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Rupiah Berbalik Menguat, Dolar Amerika Serikat Loyo Sentuh Level Rp16.667
-
Dompet Digital Jadi Senjata Utama Lawan Judi Online