Suara.com - Persoalan agunan masih menjadi masalah dalam penyaluran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang banyak dikeluhkan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sejumlah pelaku usaha menyampaikan keluhan tersebut dalam acara Sosialisasi Percepatan Penyaluran KUR Bersama Stakeholder yang digelar di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Senin (18/1/2016).
Salah satu pelaku usaha yang mengeluhkan soal agunan yang juga Ketua Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi) Sharmila Zaini mengeluhkan bahwa pada praktiknya pelaksanaan KUR di lapangan hampir seluruhnya mensyaratkan agunan.
"Ini kebohongan publik ketika KUR dikatakan tanpa agunan, sebab praktiknya di lapangan pasti dimintai agunan," katanya.
Menanggapi hal itu, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan ia sudah berkeliling ke berbagai wilayah di Indonesia namun belum menemukan KUR mikro di bawah Rp25 juta dengan agunan.
"Saya sudah keliling ke berbagai tempat, ini masalah kasus. Kasus tertentu di daerah tertentu terjadi hal seperti itu," katanya.
Menurut dia, tidak mungkin terjadi kebohongan publik pada situasi keterbukaan seperti sekarang ini.
Ia berpendapat wajar ketika ada masalah yang terjadi di lapangan oleh karena itulah pihaknya mengajak untuk duduk bersama.
"Ini tujuan kita berkumpul untuk memperbaiki pelaksanaan KUR agar bisa lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.
Ia juga meminta perbankan penyalur KUR untuk mengecek kembali di lapangan jika ada KUR mikro di bawah Rp25 juta yang dimintai agunan karena seharusnya KUR mikro tanpa agunan.
Presiden Jokowi sendiri kata Puspayoga, sudah memberikan instruksi agar KUR mikro tanpa agunan dan tanpa jaminan.
"Ini sudah instruksi langsung Presiden tidak boleh lagi ada bank pelaksana minta jaminan untuk KUR mikro ini. Kalau ada yang minta jaminan, laporkan saja," katanya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Divisi Bisnis Program BRI Tri Wintarto sebagai salah satu perwakilan perbankan penyalur KUR menegaskan bank pelaksana KUR mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
"Terkait jaminan saya kira kita kembali ke peraturan. Sesuai dengan Permenko Nomor 8 Tahun 2015 pasal 10 di bagian 4 agunan KUR adalah usaha yang dibiayai," katanya.
Sedangkan agunan tambahan, kata dia, untuk KUR mikro tidak diwajibkan dan tanpa perikatan.
"Kalau ada penyimpangan bank pasti akan kena penalti kok," katanya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, tahun ini KUR ditargetkan oleh pemerintah bisa tersalur hingga Rp100 triliun dengan tingkat suku bunga sebesar 9 persen pertahun.
Pada acara itu hadir para pelaku UMKM dari sejumlah provinsi termasuk koperasi dan asosiasi pelaku UMKM sekaligus hadir perwakilan perbankan penyalur KUR. (Antara)
Berita Terkait
-
Simulasi KUR BRI 2026 Pinjaman Rp10 Sampai Rp50 Jutaan
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan
-
Program Gentengisasi Prabowo Dongkrak Permintaan Genteng di Sentra Majalengka
-
KUR BRI Perkuat Produksi Genteng Lokal di Tengah Program Gentengisasi Pemerintah
-
Cara dan Syarat Mengajukan KUR BRI 100 Juta, Cocok untuk Kembangkan Usaha Setelah Lebaran
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut
-
Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global
-
Mudik 2026 Membludak, 2,8 Juta Kendaraan Padati Tol Jasa Marga
-
Waspada Penipuan! Ini Daftar Distributor Resmi e-Meterai di Indonesia
-
Ini Alasan Saham Garuda Indonesia Melesat 15%
-
IHSG Kembali Ambruk 1,89% Hari Ini, Investor Banyak Ambil Untung
-
Rupiah Akhirnya Bernapas Lega, Hari Ini Menguat ke Level Rp 16.911