Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani melontarkan kekhawatirannya atas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol). Menurutnya, pelarangan minuman beralkohol dari produksi hingga konsumsi akan meningkatkan peredaran miras ilegal dan konsumsi oplosan.
“Jika dilarang, yang terjadi malah miras ilegal beredar di hotel. Ini berdampak pada reputasi,” katanya saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) PHRI dan Pansus RUU Minol di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Sukamdani memandang, sebenarnya konsep pelarangan tidak dibutuhkan terkait pengaturan minol. Menurutnya, hal terpenting justru penegakan dan pengawasan yang selama ini tidak tercermin dalam mengendalikan peredaran miras ilegal dan oplosan sehingga memakan korban dan berpengaruh pada citra pariwisata Indonesia.
“Pengendalian dan pengawasan di lapangan belum cukup baik sehingga konsumsi oplosan yang berpengaruh pada sektor pariwisata karena ada oplosan yang di packaging mirip minuman resmi. Belum ada tindakan nyata pemerintah,” ungkapnya.
Di lain pihak, Ketua Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengamini apa yang menjadi kekuatiran dari PHRI. Tulus malah mencontohkan pengalamannya atas peredaran oplosan yang mengkuatirkan.
“Saya punya banyak kawan di kampung meninggal. Minum dicampur obat nyamuk. Ya, itu racun, pestisida, diminum, ya matilah,” kata Tulus.
YLKI secara khusus memberikan masukan kepada Pansus RUU Larangan Minol agar memperhatikan dan menegakkan UU Cukai secara konsisten dibandingkan harus mengadopsi konsep larangan. Hal ini agar pengaturan di sektor minol bisa diterapkan dengan efektif.
“Barang yang kena cukai seharusnya aksesnya dipersulit agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Rekomendasi YLKI, sekalipun ini dilarang, dalam konteks implementasi, RUU Larangan tidak menjadi implementable,” jelasnya.
Berita Terkait
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
PHRI Soroti Tarif Royalti Musik Restoran hingga Hotel: Dinilai Terlalu Bervariasi
-
PHRI: Pelarangan Merokok di Tempat Hiburan Bisa Memukul UMKM dan Rantai Ekonomi Kreatif
-
Fenomena Jual Hotel di Ambang Kebangkrutan, Efek Domino di Balik Kebijakan Efisiensi?
-
Hotel di Jakarta Terancam PHK Massal, Ini Jurus Pramono Selamatkan Ribuan Pekerja!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto