Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani melontarkan kekhawatirannya atas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol). Menurutnya, pelarangan minuman beralkohol dari produksi hingga konsumsi akan meningkatkan peredaran miras ilegal dan konsumsi oplosan.
“Jika dilarang, yang terjadi malah miras ilegal beredar di hotel. Ini berdampak pada reputasi,” katanya saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) PHRI dan Pansus RUU Minol di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Sukamdani memandang, sebenarnya konsep pelarangan tidak dibutuhkan terkait pengaturan minol. Menurutnya, hal terpenting justru penegakan dan pengawasan yang selama ini tidak tercermin dalam mengendalikan peredaran miras ilegal dan oplosan sehingga memakan korban dan berpengaruh pada citra pariwisata Indonesia.
“Pengendalian dan pengawasan di lapangan belum cukup baik sehingga konsumsi oplosan yang berpengaruh pada sektor pariwisata karena ada oplosan yang di packaging mirip minuman resmi. Belum ada tindakan nyata pemerintah,” ungkapnya.
Di lain pihak, Ketua Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengamini apa yang menjadi kekuatiran dari PHRI. Tulus malah mencontohkan pengalamannya atas peredaran oplosan yang mengkuatirkan.
“Saya punya banyak kawan di kampung meninggal. Minum dicampur obat nyamuk. Ya, itu racun, pestisida, diminum, ya matilah,” kata Tulus.
YLKI secara khusus memberikan masukan kepada Pansus RUU Larangan Minol agar memperhatikan dan menegakkan UU Cukai secara konsisten dibandingkan harus mengadopsi konsep larangan. Hal ini agar pengaturan di sektor minol bisa diterapkan dengan efektif.
“Barang yang kena cukai seharusnya aksesnya dipersulit agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Rekomendasi YLKI, sekalipun ini dilarang, dalam konteks implementasi, RUU Larangan tidak menjadi implementable,” jelasnya.
Berita Terkait
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
PHRI Soroti Tarif Royalti Musik Restoran hingga Hotel: Dinilai Terlalu Bervariasi
-
PHRI: Pelarangan Merokok di Tempat Hiburan Bisa Memukul UMKM dan Rantai Ekonomi Kreatif
-
Fenomena Jual Hotel di Ambang Kebangkrutan, Efek Domino di Balik Kebijakan Efisiensi?
-
Hotel di Jakarta Terancam PHK Massal, Ini Jurus Pramono Selamatkan Ribuan Pekerja!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026