Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah kebijakan penerapan pajak hasil penangkapan (PHP) akan mematikan nelayan Indonesia. Menuruntnya, PHP yang dinilai tinggi oleh berbagai kalangan hanya diperuntukkan bagi kapal yang memiliki bobot di atas 200 gross tonnage (GT).
"Kenaikan yang sangat tinggi itu 200 GT ke atas. Kapal Indonesia yang 200 GT bisa dihitung. Kapal 200 GT kebanyakan milik asing," kata Menteri Susi dalam pernyataan resmi, Jumat (12/2/2016).
Menurut dia, kenaikan PHP tersebut bersifat gradual dan progresif karena tidak semua nilainya sama.
Berdasarkan data KKP, kapal berukuran 60 sampai 70 GT memiliki omzet Rp6 miliar per tahun. Sementara PHP untuk kapal 30 GT ke atas masih diberlakukan karena kapal Indonesia, sering melakukan penyalahgunaan.
Penyalahgunaan tersebut misalnya seperti tidak melaporkan hasil tangkapan, menangkap ikan tidak sesuai aturan, menggunakan alat tangkap ikan ilegal, hingga melakukan "mark down" ukuran kapal.
Di tempat terpisah, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan miris bila kondisi ikan di kawasan perairan Indonesia melimpah tetapi dihadapkan dengan kondisi nelayan tradisional yang masih sukar melaut karena terkendala beragam hambatan.
"Nelayan kita saja belum pergi ke laut menangkap ikan untuk merayakan kemelimpahan ikan di laut Republik Indonesia akhir-akhir ini," kata Ketua Umum KNTI Riza Damanik.
Dia menyatakan keheranannya bila nelayan dibiarkan jadi penonton terus di laut sendiri hanya karena pemerintah lagi memprioritaskan aspek keamanan.
Untuk itu, lanjutnya, berbagai pihak dan otoritas terkait juga diajak untuk "bergegas" karena 2016 sudah tahun kedua dari berjalannya Kabinet Kerja.
Sebelumnya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia DKI Jakarta, Yan M Winatasasmita mendesak Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang pungutan hasil perikanan, karena dirasakan sangat memberatkan para pemilik kapal.
PP itu sangat memberatkan pemilik kapal dan tentu saja pada akhirnya berdampak kepada menurunnya kesejahteraan nelayan, kata Yan M Winatasasmita melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Ia mengatakan pemerintah telah menaikkan pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan melalui PP No 75 Tahun 2015 salah satunya adalah pungutan hasil perikanan (PHP) atas izin penangkapan ikan untuk kapal penangkapan ikan.
Pungutan itu diberlakukan untuk skala kecil dari 1,5 persen menjadi 5 persen sehingga mengalami kenaikan sampai 333 persen. Skala menengah dari 2 persen menjadi 10 persen naiknya mencapai 800 persen, dan skala besar dari 2,5 persen menjadi 25 persen (naik 1000 persen).
Menurut Yan, alasan pemerintah menaikkan pungutan karena hasil tangkapan ikan di laut Indonesia melimpah. Namun dengan diterapkannya kenaikkan pungutan tersebut dampaknya kepada pengusaha pemilik kapal akan bangkrut karena tak bisa mengoperasionalkan kapalnya lagi, serta membuat nelayan menganggur. (Antara)
Berita Terkait
-
Gus Lilur Serukan Tritura Nelayan, Desak Prabowo Bentuk Satgas Khusus Berantas Penyelundupan BBL
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%