Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum lama ini berhasil mencegah penyelundupan ekspor mutiara, bibit lobster dan lobster secara ilegal yang ditaksir dapat merugikan negara puluhan miliar.
Melihat kondisi tersbut, guna melindungi produk hasil sumber daya alam Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegori untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)atas ekspor mutiara.
"Sekarang kalau ekspor mutiara itu kan tidak dikenakan PPN. Seharusnyakan sudah dikenakan PPN kalau mau ekspor mutiara, karena itu bukan termasuk barang konsumsi dan barang padat karya jadi harus dikenakan PPN," kata Susi saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (12/1/2016).
Ia menjelaskan, industri mutiara ini tidak tergolong dalam industri padat karya dan tempatnya masih didaerah-daerah terpencil. Selain itu, industri atau perusahaan mutiara ibi tergolong pelit kepada masyarakat lokal untuk berbagi ilmu teknologi. Sehingga masyarakat lokal kesulitan untuk mengembangkan industri mutiaranya sendiri.
"Saya kemarin, waktu mau meresmikan pameran mutiara sempat tidak mau, karena saya bilang sampai hari ini tidak ada karyawan lokal Indonesia yang dikasih tahu cara menyuntik kerang. Makanya perusahaan besar ini mereka ekspor illegal. Jadi lebih baik segera dikenakan PPN," kata Susi.
Namun, PPN tersebut hanya berlaku jika diekspor, sedangkan untuk penjualan didalam negeri tidak akan dikenakkan PPN hal ini untuk memajukan perekonomian masyarakat lokal.
"Jadi ini untuk menambah pemasukan masyarakat lokal. Terus masyarakat lokal nggak perlu belu mutiara impor. Mutiara kita itu banyak ditampung di Hongkong. Kita sudah sangat dirugikan dan harus segera bertindak," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
-
Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital
-
Usai Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya: Sekarang Lebih Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
-
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram
-
Saham SUPA Keok di Tengah Kinerja Positif Cetak Laba Rp122 Miliar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto