Peserta BPJS tidak ada batasan usia, dalam arti berapapun usia seseorang tetap bisa menjadi peserta BPJS. Mulai dari bayi baru lahir hingga manula bisa mendaftar sebagai peserta BPJS. Selain itu, perbedaan usia maupun gender tidak mempengaruhi besaran iuran yang harus dibayarkan. Besar iuran tergantung pada kelas layanan yang diinginkan, kelas 1, 2, atau 3.
Sementara pada asuransi kesehatan terdapat batasan usia. Umumnya asuransi kesehatan menolak kepesertaan seseorang yang telah memasuki usia tidak produktif, yaitu 55 tahun ke atas. Logis, karena rentang usia tersebut cenderung rawan terhadap penyakit, tentu perusahaan asuransi tak mau rugi.
5. Pre Existing Condition
BPJS tidak memberlakukan pre existing condition. Hal ini dimaksudkan bahwa BPJS menerima kepesertaan seseorang apapun kondisinya tanpa memperhatikan riwayat sakit yang pernah diderita. Berbeda dengan asuransi kesehatan yang menerapkan pre existing condition. Artinya, penyakit yang pernah diderita oleh peserta sebelum mengikuti asuransi kesehatan tidak akan dijamin pembiayaannya.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Kredit Mobil Macet? Ini Dia Solusinya!
Cara Agar KTA Cepat Disetujui dan Cara Menghitung Cicilannya
Cari Modal Usaha? Gunakan Dua KTA Bisnis Ini!
| Published by Cermati.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
BRI Umumkan Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Didukung Laba Rp41,2 Triliun
-
Pengusaha Masih Males Ambil Utang ke Bank, Dana Kredit Nganggur Capai Rp2.500 Triliun
-
Efek Banjir Sumatra, Kemenkeu Permudah Cairkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana
-
Kemenkeu Salurkan Dana Rp 4 Miliar ke Korban Banjir Sumatra
-
Ikuti Jejak Rupiah, IHSG Meloyo Hari ini Balik ke Level 8.600
-
Harap Bersabar, Pemerintah Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
-
Purbaya Akui Ada Kementerian Lelet Serap Anggaran, Dana Dikembalikan Tembus Rp 4,5 T
-
Energi Terbarukan Mulai Masuk Sektor Tambang dan Perkebunan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya