Kumpulan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) menolak Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Pasalnya, ditengah kondisi perekonomian yang masih melemah saat ini sangat memberatkan kalangan usaha jika harus menanggung iuran Tapera 0,5 persen selaku pemberi kerja.
Ketua Kompartemen Ketenagakerjaan Kadin Bob Azzam mengatakan kondisi berbagai perusahaan saat ini sedang high cost. "Kondisi perekonomian sedang melemah. Ini kurang tepat kalau diberlakukan sekarang. Perusahaa lagi berjuang yang underpressure. Makanya dengan adanya UU Tapera ini sangat memberatkan bagi pengusaha," kata Bob saat ditemui di Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Ia menjelaskan, dengan adanya penerapan UU Tapera ini justru akan semakin membebani kalangan usaha, lantaran harus menanggung beban biaya perusahaan yang meningkat.
"Udah gitu investasi lagi slow down gini, karena ekonomi Cina kan sedang melambat saat ini. Apalagi banyak penolakan dari pekerja kalau potongannya semakin banyak. Dan lembaga keuangan yang mengelola Tapera ini masih riskan sekali," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terkait kapan waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Seperti diketahui, dalam UU Tapera, yang mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia menyisihkan 3 persen dari penghasilan bulannya untuk Tabungan Perumahan Rakyat. Beban tambahan itu ditanggung pekerja sebesar 2,5 persen dan sisanya 0,5 persen ditanggung pengusaha selaku pemberi kerja.
Kebijakan Tapera ini baru akan efektif diterapkan setelah aturan teknisnya berupa Peraturan Pemerintah terbit.
Berita Terkait
-
Ancaman Impor Mobil India Terhadap Nasib Ribuan Buruh Komponen Otomotif Lokal
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
MK Cabut Kewajiban Tapera: Pekerja Tak Perlu Bayar Lagi
-
Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Direksi BUMN Karya Dipanggil Dony Oskaria Satu per Satu, Tentukan Nasib Restrukturisasi
-
420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom, Bangun Kesadaran Keamanan Digital
-
Rupiah Masih di Zona Bahaya Rp 17.138
-
S&P: Peringkat Kredit Indonesia Paling Rentan Turun di Asia Tenggara