Kumpulan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) menolak Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Pasalnya, ditengah kondisi perekonomian yang masih melemah saat ini sangat memberatkan kalangan usaha jika harus menanggung iuran Tapera 0,5 persen selaku pemberi kerja.
Ketua Kompartemen Ketenagakerjaan Kadin Bob Azzam mengatakan kondisi berbagai perusahaan saat ini sedang high cost. "Kondisi perekonomian sedang melemah. Ini kurang tepat kalau diberlakukan sekarang. Perusahaa lagi berjuang yang underpressure. Makanya dengan adanya UU Tapera ini sangat memberatkan bagi pengusaha," kata Bob saat ditemui di Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Ia menjelaskan, dengan adanya penerapan UU Tapera ini justru akan semakin membebani kalangan usaha, lantaran harus menanggung beban biaya perusahaan yang meningkat.
"Udah gitu investasi lagi slow down gini, karena ekonomi Cina kan sedang melambat saat ini. Apalagi banyak penolakan dari pekerja kalau potongannya semakin banyak. Dan lembaga keuangan yang mengelola Tapera ini masih riskan sekali," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terkait kapan waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Seperti diketahui, dalam UU Tapera, yang mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia menyisihkan 3 persen dari penghasilan bulannya untuk Tabungan Perumahan Rakyat. Beban tambahan itu ditanggung pekerja sebesar 2,5 persen dan sisanya 0,5 persen ditanggung pengusaha selaku pemberi kerja.
Kebijakan Tapera ini baru akan efektif diterapkan setelah aturan teknisnya berupa Peraturan Pemerintah terbit.
Berita Terkait
-
Ancaman Impor Mobil India Terhadap Nasib Ribuan Buruh Komponen Otomotif Lokal
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
MK Cabut Kewajiban Tapera: Pekerja Tak Perlu Bayar Lagi
-
Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
IPO SpaceX Siap Pecahkan Valuasi Tertinggi dalam Sejarah, Setara 10 Kali Lipat APBN
-
S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?
-
Purbaya Ancam Pecat Petinggi BUMN Ekspor PT DSI Jika Tak Becus: Saya Anggota Pengawas Danantara!
-
Menkeu Purbaya Ramal Rupiah Menguat 3 Bulan Lagi
-
Danantara Akan Terbitkan Surat Utang dalam Dolar AS saat Moody's Beri Outlook Negatif
-
Rupiah Nyaris Jebol ke Rp18.000! Himbara Ramai-ramai Tunjuk Thomas Djiwandono, Ada Apa?
-
TelkomMetra Lakukan Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Ekspansi di Bawah Fullerton Health
-
Dua Bulan Beroperasi, Pegadaian Timor Leste Tunjukkan Catatkan Kinerja Gemilang