Kumpulan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) menolak Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Pasalnya, ditengah kondisi perekonomian yang masih melemah saat ini sangat memberatkan kalangan usaha jika harus menanggung iuran Tapera 0,5 persen selaku pemberi kerja.
Ketua Kompartemen Ketenagakerjaan Kadin Bob Azzam mengatakan kondisi berbagai perusahaan saat ini sedang high cost. "Kondisi perekonomian sedang melemah. Ini kurang tepat kalau diberlakukan sekarang. Perusahaa lagi berjuang yang underpressure. Makanya dengan adanya UU Tapera ini sangat memberatkan bagi pengusaha," kata Bob saat ditemui di Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Ia menjelaskan, dengan adanya penerapan UU Tapera ini justru akan semakin membebani kalangan usaha, lantaran harus menanggung beban biaya perusahaan yang meningkat.
"Udah gitu investasi lagi slow down gini, karena ekonomi Cina kan sedang melambat saat ini. Apalagi banyak penolakan dari pekerja kalau potongannya semakin banyak. Dan lembaga keuangan yang mengelola Tapera ini masih riskan sekali," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terkait kapan waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Seperti diketahui, dalam UU Tapera, yang mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia menyisihkan 3 persen dari penghasilan bulannya untuk Tabungan Perumahan Rakyat. Beban tambahan itu ditanggung pekerja sebesar 2,5 persen dan sisanya 0,5 persen ditanggung pengusaha selaku pemberi kerja.
Kebijakan Tapera ini baru akan efektif diterapkan setelah aturan teknisnya berupa Peraturan Pemerintah terbit.
Berita Terkait
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur
-
Minat Hunian Pertama Tinggi, Penyaluran FLPP Capai 77 Ribu Unit
-
Ancaman Impor Mobil India Terhadap Nasib Ribuan Buruh Komponen Otomotif Lokal
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Tepis Isu Dibawa ke Jawa, ESDM Tegaskan Gas Blok Andaman Prioritas untuk Aceh
-
Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh
-
Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Apa Saja Manfaatnya?
-
Biaya Perang AS vs Iran Beberapa Bulan Tembus Rp 670 Triliun, untuk Bayar Apa Saja?
-
TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah
-
Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
5 HP Murah RAM 8 GB dan Memori 256 GB yang Sudah Support NFC, Mulai Rp1 Jutaan
-
Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI