Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang gugatan undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga kini para pekerja tidak wajib menjadi peserta Tapera.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan. Hakim MK juga menilai bahwa Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa.
[ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
Tag
Berita Terkait
-
Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan
-
5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan
-
Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja
-
Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Benahi Teknologi Layanan
-
Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Maulid Nabi 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Liburnya
-
Impact Investing Indonesia Tembus 1,5 Miliar Dolar AS, Kolaborasi Jadi Kunci Perluasan Dampak
-
Harga Emas di Pegadaian Naik! Cek Rincian Logam Mulia Galeri24 dan UBS Hari Ini
-
Mengapa Sepatu Putih Berubah Kuning setelah Dicuci? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya
-
Kumpul Jelang HUT RI, Sekjen Koalisi Prabowo Bahas Penguatan Kabinet dan Masalah Puluhan Tahun
-
Jembatan Putus Way Pengubuan Belum Juga Diperbaiki
-
Nasib ABK WNI Pascaserangan kapal MV Tihamah di Selat Bab Al Mandeb Yaman Masih Dicari
-
Saham BUMN Ada yang Berpotensi Delisting, Danantara Mau Fokus Ini
-
Kinerja Bank Besar Melaju Pada Kuartal II, BFIN dan BBCA Jadi Saham Kejutan
-
Lockbox Terasa Seperti Dua Film yang Dipaksa Menjadi Satu