Foto / News
Senin, 29 September 2025 | 18:11 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang gugatan undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang gugatan undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
Layar menampilkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang gugatan undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) berbincang dengan anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan) saat sidang putusan terhadap gugatan undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
Suasana sidang gugatan undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang gugatan undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga kini para pekerja tidak wajib menjadi peserta Tapera.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan. Hakim MK juga menilai bahwa Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa.
[ANTARA FOTO/Fauzan/bar]

Load More