- DPR RI kaji putusan MK yang ubah Tapera buruh dari wajib menjadi sukarela.
- Badan Keahlian DPR dilibatkan untuk beri pandangan komprehensif terkait kebijakan Tapera.
- Putusan MK berdampak besar pada arah legislasi dan implementasi program Tapera.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan akan melakukan kajian mendalam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban buruh menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kajian tersebut akan melibatkan Badan Keahlian DPR untuk memberikan pandangan yang menyeluruh.
"Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajiannya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Dasco menambahkan, Badan Keahlian DPR akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) serta komisi terkait.
Langkah ini dianggap penting agar DPR dapat mengambil sikap yang tepat dalam menyikapi putusan MK.
"Untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, MK mengeluarkan Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang dinilai krusial.
Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera tidak lagi bersifat wajib.
Perubahan frasa dari 'wajib' menjadi 'dapat' membuat kepesertaan buruh dalam Tapera kini bersifat sukarela.
Baca Juga: MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
Artinya, buruh memiliki kebebasan untuk memilih ikut atau tidak dalam program ini.
Implikasi putusan MK ini sangat besar terhadap skema Tapera ke depan.
DPR berencana mengkaji dampak legislatif dan implementatifnya, termasuk arah kebijakan baru yang akan ditempuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Wamendagri Ribka Minta 6 Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria