- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan kewajiban kepesertaan Tapera bagi seluruh pekerja
- MK menilai konsep "tabungan" dalam Tapera menjadi cacat hukum karena adanya unsur paksaan
- Pemerintah dan DPR diberi waktu maksimal dua tahun untuk merombak total dan menata ulang keseluruhan UU Tapera
Suara.com - Kabar gembira bagi seluruh pekerja di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan sifat wajib dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sebuah keputusan monumental yang mengakhiri polemik iuran paksa yang selama ini meresahkan.
Palu hakim konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (22/9/2025), ini menjadi kemenangan telak bagi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan jutaan pekerja lainnya yang menolak pemotongan gaji untuk program yang dinilai tidak adil.
MK menyoroti pasal jantung dari UU tersebut, yakni Pasal 7 ayat (1), yang mewajibkan setiap pekerja menjadi peserta. Pasal inilah yang dianggap sebagai biang keladi dari skema pemaksaan yang tidak sesuai dengan semangat konstitusi.
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 sebagaimana dilansir Antara.
Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan secara gamblang mengapa konsep "tabungan" yang dipaksakan adalah sebuah anomali hukum. Menurutnya, hubungan antara masyarakat dan lembaga keuangan harus didasari kepercayaan dan kesukarelaan, bukan paksaan.
Penyematan kata "wajib" dalam Pasal 7 ayat (1) dinilai telah merusak hakikat tabungan itu sendiri. “Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas,” ucap Saldi.
MK menegaskan bahwa Tapera tidak bisa dikategorikan sebagai "pungutan lain" yang bersifat memaksa seperti pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945.
“Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan pemohon,” kata Saldi.
Baca Juga: 'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya
Lebih lanjut, Mahkamah menilai kewajiban Tapera berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja, terutama karena sifatnya yang tumpang tindih dengan skema pembiayaan perumahan lain yang sudah ada. Ironisnya, kewajiban ini dipukul rata tanpa memandang apakah seorang pekerja sudah memiliki rumah atau belum, sebuah kebijakan yang dianggap tidak proporsional dan tidak adil.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa masalah UU Tapera bukan sekadar satu pasal, melainkan cacat pada keseluruhan desain hukumnya. Skema yang hanya mengembalikan simpanan di akhir masa kepesertaan dinilai tidak akan mampu memenuhi tujuan utamanya, yaitu menyediakan rumah layak dan terjangkau.
“Tapera dibentuk dengan konsep tabungan. Namun, hasil akhir hanyalah pengembalian uang simpanan di akhir masa kepesertaan atau masa pensiun. Skema demikian secara inheren tidak mampu memenuhi tujuan utama, yaitu memberikan akses kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta,” kata Enny.
Karena Pasal 7 ayat (1) adalah "pasal jantung" yang menjiwai seluruh UU, maka ketika pasal ini dinyatakan inkonstitusional, seluruh bangunan hukum UU Tapera ikut runtuh.
“Dengan demikian, oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 adalah pasal jantung yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tutur Enny.
Sebagai konsekuensinya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merombak total UU Tapera. Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah memberikan tenggat waktu selama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru yang lebih adil dan konstitusional.
Berita Terkait
-
'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya
-
Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera
-
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
-
UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang
-
Daftar Jurusan untuk Lowongan Kerja BP Tapera 2025
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting