Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menilai potensi kontribusi industri jasa sangatlah besar bagi perekonomian Indonesia. Bahkan potensi tersebut meliputi 4 aspek.
"Sektor jasa bisa berkontribusi kepada Produk Domestik Bruto, penciptaan terhadap lapangan pekerjaan, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan ekspor Indonesia ke mancanegara," kata Mari di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Mari menyebut berbagai segmen industri jasa meliputi transportasi, pariwisata, e-commerce, bahkan logistik memiliki peranan yang sangat vital bagi Indonesia. "Sektor jasa bisa jadi sumber utama pertumbuhan ekonomi dan devisa Indonesia," ujar Mari.
Wanita yang menjabat sebagai Mendag di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut menegaskan kontribusi industri jasa semakin penting pasca harga komoditi sumber daya alam (SDA) sedang terpuruk di pasar dunia. Ini membuat Indonesia harus segera melakukan diversifikasi usaha untuk mendapatkan sektor andalan baru. "Jadi diluar manufaktur yang memang harus terus digenjot, Indonesia juga harus mendorong pertumbuhan industri jasanya," jelas Mari.
Mari menilai kemampuan daya saing pelaku industri jasa di Indonesia belum terlalu kuat. Walau demikian, ia menegaskan Indonesia tak perlu pesimis terhadap persaingan industri jasa di era pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Selama ini hambatan utama sebetulnya pada regulasi yang membatasi peluang pertumbuhan industri jasa. "Tapi kebijakan pemerintah sekarang sudah semakin mendukung. Contohnya adalah pembebasan visa pada ratusan negara untuk mendongkrak industri pariwisata," tutup Mari.
Menurut data Indonesia Services Dialogue, kontribusi sektor jasa terhadap PDB nasional meningkat dari 45 persen di tahun 2000 menjadi 55 persen di tahun 2012. Industri jasa mampu menciptakan 21,7 juta lapangan kerja dalam kurun waktu 2000-2010. Angka ini jauh melampaui industri manufaktur dalam periode yang sama yang hanya mampu menyerap 2,2 juta orang.
Dalam lima tahun terakhir, neraca perdagangan jasa Indonesia mengalami defisit. Pada tahun 2014, Indonesia mengekspor jasa senilai 23,5 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) dan melakukan impor jasa senilai 33,5 miliar Dolar AS.
Berita Terkait
-
Pengusaha Sebut Formula Upah Minimum 2026 Bikin Lapangan Kerja Baru Sulit Tercipta
-
Menko Airlangga Puja-puji AI, Bisa Buka Lapangan Kerja
-
Target 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Dinilai Tidak Realistis oleh Apindo
-
WNI Pilih Kerja ke Luar Negeri, Purbaya: Kegagalan Kita Ciptakan Lapangan Kerja Dalam Negeri
-
Apindo Nilai Janji 19 Juta Lapangan Kerja dari Prabowo Tidak Realistis
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok