Dirjen Kemenkumham, bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Dr. Freddy Haris mengaskan bahwa saat ini pemerintah telah memangkas beberapa perizinan usaha dan memperkenalkan sistem aplikasi perizinan online untuk memberi kemudahan berbisnis di Indonesia. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menetapkan bahwa para pelaku bisnis dapat menggunakan alamat Virtual Office sebagai salah satu solusinya.
“Menanggapi permasalahan regulasi mengenai izin tempat usaha, Pemprov DKI telah memberi solusi bagi pelaku usaha yakni, memperbolehkan pelaku usaha menggunakan alamat virtual office sebagai alamat tempat usaha. Jadi, dibalik semua regulasi yang dibuat oleh pemerintah, pemerintah tetap memberi solusi yang terbaik bagi para pelaku usaha” ujar Freddy dalam pernyataan resmi, Kamis (17/3/2016).
Akan tetapi, mengenai lokasi usaha harus tetap mengikuti zonasi yang telah ditetapkan daerah. Seperti diketahui, sebuah perusahaan tidak boleh berada di zona perumahan atau zona pendidikan, domisili perusahaan haruslah berada di zona perkantoran/komersial.
Senada dengan Dirjen AHU, Kepala BPTSP DKI, Edi Djunaidi di awal Februari telah mengeluarkan Surat Edaran terkait regulasi Virtual Office, ditujukan kepada seluruh PTSP DKI, Lebih jauh Edy Junaedi memaparkan untuk mendukung kemudahan berbisnis di Indonesia, bila sebelumnya proses surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) dibuat secara terpisah, kini pemerintah telah memberikan solusi terbarunya dengan pembuatan SIUP dann TDP secara simultan yang artinya, dalam proses kepengurusannya, masyarakat hanya tinggal memproses satu kali menggunakan sistem online.
“Dengan penerapan sistem seperti ini, akan memangkas waktu pembuatan 60% lebih cepat dari waktu biasa. SIUP dan TDP akan segera diterbitkan paling lama 6 jam setelah aplikasi mereka disetujui,” kata Edy menjelaskan.
Pada kesempatan yang sama Edy Junaedi juga memperkenalkan Perkumpulan Pengusaha Jasa Kantor Bersama dan Akselerasi Usaha Indonesia (PERJAKBI), Asosiasi yang menaungi Pengusaha Kantor Bersama di Indonesia, Dr. Anggawira MM selaku Ketua Umum PERJAKBI menyambut baik apa yang dituturkan Dirjen AHU dan Kepala BPTSP DKI.
"Perjakbi siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawal dan menertibkan keberadaan Virtual Office di Indonesia sehingga kemudahan yang diberikan oleh pemerintah bisa berjalan dengan tertib" tutur Anggawira yang juga Ketua BPP HIPMI Bidan Organisasi.
Pakar Perkantoran Modern, Erwin Soerjadi juga menanggapi positif surat edaran dari Kepala PTSP Eddy Junaedi untuk mendukung kemudahan berusaha.
“Prinsipnya ini merupakan angin segar bagi para pengusaha pemula, startup, yang logistiknya belum kuat untuk menyewa kantor ruko atu gedung. Dengan kehadiran Virtual Office menjadi solusi konkrit untuk mereka, Virtual Office sudah eksis di negara maju sejak 1997” kata pengusaha yang juga CEO vOffice Indonesia, perusahaan jasa Virtual Office terbesar di Indonesia.
Pria yang pertama kali mempelopori Virtual Office di Indonesia sejak tahun 2012 ini mengapresiasi langkah kebijakan Presiden Jokowi agar beberapa perizinan disederhanakan, dihilangkan bahkan diberikan kemudahan dengan pengajuan Online.
“Pemerintah memang konsen untuk mendukung UMKM, jadinya izin untuk itu disederhanakan antara lain izin tempat usaha, izin prinsip bagi UMKM, kami Para Startup dan Industri kreatif sangat berterima kasih kepada Pemerintah atas kemudahan ini, saya yakin peringkat Indonesia untuk kemudahan berbisnis akan naik drastis” tegas Erwin.
Berita Terkait
-
Hipmi Jakpus Periode 2025-2028 Siap Dorong Sinergi Ekonomi Menuju Kota Global
-
HIPMI Didorong Manfaatkan KUR Perumahan
-
Investasi Lapangan Padel Meroket, HIPMI Jaya Lihat Tenis Masuki Titik Balik
-
Siapa Dina Albens yang Viral? Jejak Bisnisnya Menggurita dari Minuman hingga Batik
-
Dituding Jadi Sarang Pengangguran, HIPMI Jaya Tegaskan Cetak Pengusaha Tangguh
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal