Dirjen Kemenkumham, bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Dr. Freddy Haris mengaskan bahwa saat ini pemerintah telah memangkas beberapa perizinan usaha dan memperkenalkan sistem aplikasi perizinan online untuk memberi kemudahan berbisnis di Indonesia. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menetapkan bahwa para pelaku bisnis dapat menggunakan alamat Virtual Office sebagai salah satu solusinya.
“Menanggapi permasalahan regulasi mengenai izin tempat usaha, Pemprov DKI telah memberi solusi bagi pelaku usaha yakni, memperbolehkan pelaku usaha menggunakan alamat virtual office sebagai alamat tempat usaha. Jadi, dibalik semua regulasi yang dibuat oleh pemerintah, pemerintah tetap memberi solusi yang terbaik bagi para pelaku usaha” ujar Freddy dalam pernyataan resmi, Kamis (17/3/2016).
Akan tetapi, mengenai lokasi usaha harus tetap mengikuti zonasi yang telah ditetapkan daerah. Seperti diketahui, sebuah perusahaan tidak boleh berada di zona perumahan atau zona pendidikan, domisili perusahaan haruslah berada di zona perkantoran/komersial.
Senada dengan Dirjen AHU, Kepala BPTSP DKI, Edi Djunaidi di awal Februari telah mengeluarkan Surat Edaran terkait regulasi Virtual Office, ditujukan kepada seluruh PTSP DKI, Lebih jauh Edy Junaedi memaparkan untuk mendukung kemudahan berbisnis di Indonesia, bila sebelumnya proses surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) dibuat secara terpisah, kini pemerintah telah memberikan solusi terbarunya dengan pembuatan SIUP dann TDP secara simultan yang artinya, dalam proses kepengurusannya, masyarakat hanya tinggal memproses satu kali menggunakan sistem online.
“Dengan penerapan sistem seperti ini, akan memangkas waktu pembuatan 60% lebih cepat dari waktu biasa. SIUP dan TDP akan segera diterbitkan paling lama 6 jam setelah aplikasi mereka disetujui,” kata Edy menjelaskan.
Pada kesempatan yang sama Edy Junaedi juga memperkenalkan Perkumpulan Pengusaha Jasa Kantor Bersama dan Akselerasi Usaha Indonesia (PERJAKBI), Asosiasi yang menaungi Pengusaha Kantor Bersama di Indonesia, Dr. Anggawira MM selaku Ketua Umum PERJAKBI menyambut baik apa yang dituturkan Dirjen AHU dan Kepala BPTSP DKI.
"Perjakbi siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawal dan menertibkan keberadaan Virtual Office di Indonesia sehingga kemudahan yang diberikan oleh pemerintah bisa berjalan dengan tertib" tutur Anggawira yang juga Ketua BPP HIPMI Bidan Organisasi.
Pakar Perkantoran Modern, Erwin Soerjadi juga menanggapi positif surat edaran dari Kepala PTSP Eddy Junaedi untuk mendukung kemudahan berusaha.
“Prinsipnya ini merupakan angin segar bagi para pengusaha pemula, startup, yang logistiknya belum kuat untuk menyewa kantor ruko atu gedung. Dengan kehadiran Virtual Office menjadi solusi konkrit untuk mereka, Virtual Office sudah eksis di negara maju sejak 1997” kata pengusaha yang juga CEO vOffice Indonesia, perusahaan jasa Virtual Office terbesar di Indonesia.
Pria yang pertama kali mempelopori Virtual Office di Indonesia sejak tahun 2012 ini mengapresiasi langkah kebijakan Presiden Jokowi agar beberapa perizinan disederhanakan, dihilangkan bahkan diberikan kemudahan dengan pengajuan Online.
“Pemerintah memang konsen untuk mendukung UMKM, jadinya izin untuk itu disederhanakan antara lain izin tempat usaha, izin prinsip bagi UMKM, kami Para Startup dan Industri kreatif sangat berterima kasih kepada Pemerintah atas kemudahan ini, saya yakin peringkat Indonesia untuk kemudahan berbisnis akan naik drastis” tegas Erwin.
Berita Terkait
-
Hipmi Jakpus Periode 2025-2028 Siap Dorong Sinergi Ekonomi Menuju Kota Global
-
HIPMI Didorong Manfaatkan KUR Perumahan
-
Investasi Lapangan Padel Meroket, HIPMI Jaya Lihat Tenis Masuki Titik Balik
-
Siapa Dina Albens yang Viral? Jejak Bisnisnya Menggurita dari Minuman hingga Batik
-
Dituding Jadi Sarang Pengangguran, HIPMI Jaya Tegaskan Cetak Pengusaha Tangguh
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama
-
Harga Cabai Masih 'Pedas', Bapanas Siapkan Intervensi
-
Kemendag Keluarkan Harga Patokan Eskpor Komoditas Tambang, Ini Daftarnya
-
Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih
-
Pabrik Alas Kaki di Jombang Pakai PLTS, Kapasitas Tembus 3,7 MWp
-
Bisnis Emas BSI Melesat 100 Persen dalam 8 Bulan
-
Pengangguran Menurun, Tapi 50 Persen Tenaga Kerja Masih 'Salah Kamar'
-
Rating Indonesia Turun, Purbaya Serang Balik: Saya Ingin Membuat Reputasi Moody's Jeblok
-
Emiten BFIN Andalkan Program Loyalitas Dongkrak Pembiayaan Mobil Bekas
-
Dalih Purbaya Bikin Defisit APBN Nyaris 3 Persen: Kalau Tidak Kita Bisa Jatuh Seperti 1998