Suara.com - Pemerintah meluncurkan situs kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) untuk memberikan panduan bagi responden yang selama ini mengalami kesulitan dalam pengisian kuisioner survei EoDB.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (22/3/2016), mengatakan peluncuran situs "eodb.ekon.go.id" bisa memberikan informasi atas berbagai penyederhanaan peraturan yang selama ini dinilai menghambat kegiatan berbisnis.
Survei EoDB selama ini dinilai menjadi parameter, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha, untuk melihat dan mengevaluasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi.
Dalam survei EoDB yang diselenggarakan Bank Dunia pada 2015, Indonesia masih berada pada rangking 109 dari 189 negara, yang berarti masih jauh dari kata ramah apabila investor ingin membuka bisnis di negara ini.
Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai upaya agar peringkat Indonesia meningkat, termasuk membentuk tim khusus lintas kementerian lembaga untuk menyederhanakan peraturan dan merilis situs kemudahan berbisnis.
"Banyak peraturan, baik di pusat maupun daerah, yang harus disederhanakan kalau kita mau naik peringkat. Semua pihak berkepentingan untuk menggairahkan kegiatan ekonomi kita dan mempermudah kegiatan berbisnis," kata Darmin.
Berbagai kemudahan peraturan itu tersebar dalam 10 indikator EoDB, yakni kemudahan memulai bisnis, izin konstruksi, kelistrikan, izin properti, mendapatkan kredit usaha, perlindungan terhadap usaha kecil, pembayaran pajak, perdagangan lintas batas, penanganan kontrak dan penyelesaian pailit.
Beberapa kemajuan diantaranya terkait pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dijadikan satu dengan BPJS Kesehatan serta penghapusan Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha sebagai persyaratan memulai usaha.
Survei EoDB merupakan pemeringkatan ekonomi yang diukur dari pengalaman responden terhadap kegiatan berusaha atau berbisnis. Semakin kecil peringkat yang dimiliki suatu negara berarti semakin ramah regulasi yang dibuat pemerintah terhadap dunia usaha. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada