Suara.com - Pemerintah meluncurkan situs kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) untuk memberikan panduan bagi responden yang selama ini mengalami kesulitan dalam pengisian kuisioner survei EoDB.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (22/3/2016), mengatakan peluncuran situs "eodb.ekon.go.id" bisa memberikan informasi atas berbagai penyederhanaan peraturan yang selama ini dinilai menghambat kegiatan berbisnis.
Survei EoDB selama ini dinilai menjadi parameter, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha, untuk melihat dan mengevaluasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi.
Dalam survei EoDB yang diselenggarakan Bank Dunia pada 2015, Indonesia masih berada pada rangking 109 dari 189 negara, yang berarti masih jauh dari kata ramah apabila investor ingin membuka bisnis di negara ini.
Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai upaya agar peringkat Indonesia meningkat, termasuk membentuk tim khusus lintas kementerian lembaga untuk menyederhanakan peraturan dan merilis situs kemudahan berbisnis.
"Banyak peraturan, baik di pusat maupun daerah, yang harus disederhanakan kalau kita mau naik peringkat. Semua pihak berkepentingan untuk menggairahkan kegiatan ekonomi kita dan mempermudah kegiatan berbisnis," kata Darmin.
Berbagai kemudahan peraturan itu tersebar dalam 10 indikator EoDB, yakni kemudahan memulai bisnis, izin konstruksi, kelistrikan, izin properti, mendapatkan kredit usaha, perlindungan terhadap usaha kecil, pembayaran pajak, perdagangan lintas batas, penanganan kontrak dan penyelesaian pailit.
Beberapa kemajuan diantaranya terkait pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dijadikan satu dengan BPJS Kesehatan serta penghapusan Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha sebagai persyaratan memulai usaha.
Survei EoDB merupakan pemeringkatan ekonomi yang diukur dari pengalaman responden terhadap kegiatan berusaha atau berbisnis. Semakin kecil peringkat yang dimiliki suatu negara berarti semakin ramah regulasi yang dibuat pemerintah terhadap dunia usaha. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat