Suara.com - Pemerintah meluncurkan situs kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) untuk memberikan panduan bagi responden yang selama ini mengalami kesulitan dalam pengisian kuisioner survei EoDB.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (22/3/2016), mengatakan peluncuran situs "eodb.ekon.go.id" bisa memberikan informasi atas berbagai penyederhanaan peraturan yang selama ini dinilai menghambat kegiatan berbisnis.
Survei EoDB selama ini dinilai menjadi parameter, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha, untuk melihat dan mengevaluasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi.
Dalam survei EoDB yang diselenggarakan Bank Dunia pada 2015, Indonesia masih berada pada rangking 109 dari 189 negara, yang berarti masih jauh dari kata ramah apabila investor ingin membuka bisnis di negara ini.
Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai upaya agar peringkat Indonesia meningkat, termasuk membentuk tim khusus lintas kementerian lembaga untuk menyederhanakan peraturan dan merilis situs kemudahan berbisnis.
"Banyak peraturan, baik di pusat maupun daerah, yang harus disederhanakan kalau kita mau naik peringkat. Semua pihak berkepentingan untuk menggairahkan kegiatan ekonomi kita dan mempermudah kegiatan berbisnis," kata Darmin.
Berbagai kemudahan peraturan itu tersebar dalam 10 indikator EoDB, yakni kemudahan memulai bisnis, izin konstruksi, kelistrikan, izin properti, mendapatkan kredit usaha, perlindungan terhadap usaha kecil, pembayaran pajak, perdagangan lintas batas, penanganan kontrak dan penyelesaian pailit.
Beberapa kemajuan diantaranya terkait pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dijadikan satu dengan BPJS Kesehatan serta penghapusan Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha sebagai persyaratan memulai usaha.
Survei EoDB merupakan pemeringkatan ekonomi yang diukur dari pengalaman responden terhadap kegiatan berusaha atau berbisnis. Semakin kecil peringkat yang dimiliki suatu negara berarti semakin ramah regulasi yang dibuat pemerintah terhadap dunia usaha. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa