Suara.com - Pemerintah meluncurkan situs kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) untuk memberikan panduan bagi responden yang selama ini mengalami kesulitan dalam pengisian kuisioner survei EoDB.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (22/3/2016), mengatakan peluncuran situs "eodb.ekon.go.id" bisa memberikan informasi atas berbagai penyederhanaan peraturan yang selama ini dinilai menghambat kegiatan berbisnis.
Survei EoDB selama ini dinilai menjadi parameter, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha, untuk melihat dan mengevaluasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi.
Dalam survei EoDB yang diselenggarakan Bank Dunia pada 2015, Indonesia masih berada pada rangking 109 dari 189 negara, yang berarti masih jauh dari kata ramah apabila investor ingin membuka bisnis di negara ini.
Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai upaya agar peringkat Indonesia meningkat, termasuk membentuk tim khusus lintas kementerian lembaga untuk menyederhanakan peraturan dan merilis situs kemudahan berbisnis.
"Banyak peraturan, baik di pusat maupun daerah, yang harus disederhanakan kalau kita mau naik peringkat. Semua pihak berkepentingan untuk menggairahkan kegiatan ekonomi kita dan mempermudah kegiatan berbisnis," kata Darmin.
Berbagai kemudahan peraturan itu tersebar dalam 10 indikator EoDB, yakni kemudahan memulai bisnis, izin konstruksi, kelistrikan, izin properti, mendapatkan kredit usaha, perlindungan terhadap usaha kecil, pembayaran pajak, perdagangan lintas batas, penanganan kontrak dan penyelesaian pailit.
Beberapa kemajuan diantaranya terkait pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dijadikan satu dengan BPJS Kesehatan serta penghapusan Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha sebagai persyaratan memulai usaha.
Survei EoDB merupakan pemeringkatan ekonomi yang diukur dari pengalaman responden terhadap kegiatan berusaha atau berbisnis. Semakin kecil peringkat yang dimiliki suatu negara berarti semakin ramah regulasi yang dibuat pemerintah terhadap dunia usaha. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Telkomsel, Nuon, dan Bango Kolaborasi Hadirkan Akses Microsoft PC Game Pass dengan Harga Seru
-
Wamen BUMN: Nilai Ekonomi Digital RI Capai 109 Miliar Dolar AS, Tapi Banyak Ancaman
-
Netmonk dari PT Telkom Indonesia Berikan Layanan Monitoring Jaringan Mandiri
-
Tantangan Berat Tak Goyahkan PGAS: Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun di Tengah Gejolak Global
-
Menkeu Purbaya Minta Kepala BGN Jelaskan ke Publik soal Rendahnya Serapan Anggaran MBG
-
7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Bawah Tanah Freeport, ESDM Sebut Butuh Waktu 30 Jam
-
Setelah Jeblok, IHSG Akhirnya Bangkit Setelah Kekhawatiran Menkeu Baru Mereda
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Rahasia Berburu DANA Kaget: Tips Ampuh serta Link Aktifnya Klaim di Sini
-
Wujud Nyata Implementasi Tata Kelola Baik, Waskita Karya Raih Top GRC Awards 2025 Stars 5