Suara.com - Pemerintah meluncurkan situs kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) untuk memberikan panduan bagi responden yang selama ini mengalami kesulitan dalam pengisian kuisioner survei EoDB.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (22/3/2016), mengatakan peluncuran situs "eodb.ekon.go.id" bisa memberikan informasi atas berbagai penyederhanaan peraturan yang selama ini dinilai menghambat kegiatan berbisnis.
Survei EoDB selama ini dinilai menjadi parameter, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha, untuk melihat dan mengevaluasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi.
Dalam survei EoDB yang diselenggarakan Bank Dunia pada 2015, Indonesia masih berada pada rangking 109 dari 189 negara, yang berarti masih jauh dari kata ramah apabila investor ingin membuka bisnis di negara ini.
Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai upaya agar peringkat Indonesia meningkat, termasuk membentuk tim khusus lintas kementerian lembaga untuk menyederhanakan peraturan dan merilis situs kemudahan berbisnis.
"Banyak peraturan, baik di pusat maupun daerah, yang harus disederhanakan kalau kita mau naik peringkat. Semua pihak berkepentingan untuk menggairahkan kegiatan ekonomi kita dan mempermudah kegiatan berbisnis," kata Darmin.
Berbagai kemudahan peraturan itu tersebar dalam 10 indikator EoDB, yakni kemudahan memulai bisnis, izin konstruksi, kelistrikan, izin properti, mendapatkan kredit usaha, perlindungan terhadap usaha kecil, pembayaran pajak, perdagangan lintas batas, penanganan kontrak dan penyelesaian pailit.
Beberapa kemajuan diantaranya terkait pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dijadikan satu dengan BPJS Kesehatan serta penghapusan Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha sebagai persyaratan memulai usaha.
Survei EoDB merupakan pemeringkatan ekonomi yang diukur dari pengalaman responden terhadap kegiatan berusaha atau berbisnis. Semakin kecil peringkat yang dimiliki suatu negara berarti semakin ramah regulasi yang dibuat pemerintah terhadap dunia usaha. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat
-
Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
-
Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara
-
Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN
-
IHSG Terpeleset Jatuh di Sesi I, 421 Saham Turun
-
Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung
-
Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik