Suara.com - Kementerian Perindustrian menetapkan standar spesifikasi dan harga untuk tower transmisi dan konduktor produksi dalam negeri.
"Permenperin ini memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan, sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produknya," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam penjelasan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (25/3/2016).
Standar tersebut wajib diimplementasikan pada program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dicanangkan oleh pemerintah.
Amanat itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Regulasi ini diterbitkan sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
"Permenperin ini memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan, sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produknya," kata Saleh pula.
Kemenperin, menurutnya, akan terus berkoordinasi dengan PT PLN selaku pelaksana proyek, dan dengan kementerian serta lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam Permenperin ini menyebutkan, standar spesifikasi tower transmisi meliputi tipe 150 kV, 2x Hawk; 150 kV, 2x Zebra; 275 kV, 2x Zebra; dan 500 kV, 2x Zebra.
Sedangkan untuk standar spesifikasi konduktor meliputi Standar Perusahaan Listrik Negara (SPLN) 41-7:1981 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan luas penampang 240 milimeter persegi (ACSR 240/40).
Selanjutnya, SPLN 41-7:1981 untuk ACSR 435/55; SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 250; SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 450; SPLN T3.001-1:2015 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan Aluminium Clad Steel dengan luas penampang 250 milimeter persegi (ACSR/AS 250); dan SPLN T3.001-1:2015 untuk ACSR/AS 450.
Di samping itu, mengenai standar harga tower transmisi dan konduktor secara detail terlampir pada peraturan ini atau dapat diunduh melalui situs Kemenperin: www.regulasi.kemenperin.go.id.
Ditegaskan bahwa standar harga tersebut sewaktu-waktu dapat berubah dengan menyesuaikan terhadap nilai tukar rupiah dan harga bahan baku yang naik mencapai lima persen.
Karena itu, Kemenperin melakukan peninjauan tren nilai tukar rupiah dan harga bahan baku setiap enam bulan.
Permenperin ini juga menegaskan kewajiban pemenuhan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk tower transmisi dan konduktor minimal 40 persen yang bisa dibuktikan melalui sertifikat tanda sah nilai TKDN.
Sementara itu, penghitungan nilai TKDN dan penerbitan sertifikatnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Menteri Saleh Desak Jepang Bangun Industri Suku Cadang Mobil
-
Menteri Saleh Desak Jepang Bangun Industri Suku Cadang Mobil
-
Menperin Minta Suka Bunga Kredit Perbankan Lebih Kompetitif
-
Kemenperin Minta Industri Smelter Hasilkan Nilai Tambah Tinggi
-
Kemenperin Targetkan Industri Nonmigas Tumbuh 8,4 Persen di 2019
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
IPC TPK Catat Pertumbuhan Arus Petikemas 8,7% pada Awal 2026
-
Pacu Daya Saing Investasi, Perusahaan RI Butuh Panduan untuk Eksekusi Strategi ESG
-
Harga Emas Antam Naik-Turun, Hari Ini Terpeleset Jadi Rp 3,04 Juta/Gram
-
Meningkat Rp17 Triliun, Aset Konsolidasi BPKH Tahun 2026 Tembus Rp238,9 Triliun
-
Survei OJK: Perbankan Tetap Solid di Awal 2026, Meski Inflasi dan Rupiah Jadi Tantangan
-
Donald Trump Rilis 172 Juta Barel Cadangan Minyak AS
-
Daftar Capaian Danantara Selama Setahun Berdiri
-
Rupiah Masih Lemas Lawan Dolar AS ke Level Rp16.893
-
IHSG Dibuka Berbalik Menguat ke 7.398, Tapi Ancaman Koreksi Masih Mengintai
-
Donald Trump Klaim AS Menang Lawan Iran: Perang Ini Telah Usai