Menteri Perindustrian Saleh Husin [kemenperin.go.id]
Untuk itu, Kemenperin melakukan pengawasan mengenai ketentuan nilai TKDN tersebut, sehingga jika ada yang tidak sesuai, Menperin berhak untuk mencabut sertifikat TKDN-nya.
Ditegaskan juga bahwa spesifikasi dan harga dalam kontrak dan pemesanan yang telah ditetapkan sebelum diberlakukan Permenperin ini, dinyatakan tetap berlaku.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 4 Maret 2016. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
-
Menteri Saleh Desak Jepang Bangun Industri Suku Cadang Mobil
-
Menteri Saleh Desak Jepang Bangun Industri Suku Cadang Mobil
-
Menperin Minta Suka Bunga Kredit Perbankan Lebih Kompetitif
-
Kemenperin Minta Industri Smelter Hasilkan Nilai Tambah Tinggi
-
Kemenperin Targetkan Industri Nonmigas Tumbuh 8,4 Persen di 2019
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
IHSG Dibuka Berbalik Menguat ke 7.398, Tapi Ancaman Koreksi Masih Mengintai
-
Donald Trump Klaim AS Menang Lawan Iran: Perang Ini Telah Usai
-
Penerbangan Global Kacau Balau, Bandara RI Jadi Tempat Parkir Pesawat Maskapai Asing
-
Konsumsi Listrik Diprediksi Meningkat Jelang Lebaran, PLN EPI Pastikan Stok Batubara Aman!
-
Prabowo Patok Target RoA Danantara Di Atas 5 Persen
-
Harga Emas Naik Berturut-turut, di Pegadaian Kian Tak Terbendung
-
Jasindo Hadirkan Asuransi Mudik, Premi Mulai Rp10 Ribu
-
Rosan Ingatkan Jajarannya: Kehadiran Danantara Harus Dirasakan Masyarakat!
-
Ini Alasan Komisi XI Pilih Friderica Widyasari Dewi Menjabat Ketua OJK yang Baru
-
Harga Rumah Nasional Naik Tipis 0,4 Persen, Pasar Properti Dinilai Masih Stabil