Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah akan mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XI esok, Selasa (29/3/2016. Paket tersebut akan diumumkan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
"Ada lima hal pokok antara lain terkait juga dengan dwelling time, bukan menyangkut pelabuhannya, tetapi prosesnya," kata Darmin Nasution seusai menghadiri pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/3/2016).
Darmin menyebutkan proses tersebut menyangkut banyak hal, salah satunya pengaturan arus keluar masuk barang. "Selama ini ada penetapan jalur prioritas atau jalur hijau dan jalur lambat atau jalur merah, itu akan diatur kembali," katanya.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut menyebutkan penetapan jalur hijau atau merah bukan hanya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan namun juga beberapa kementerian atau lembaga lain.
Sayangnya, Darmin hanya bersedia menyebutkan satu isi Paket Kebijakan Ekonomi XI. Ia menolak membocorkan 4 hal pokok yang lain dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI. "Besok akan kita umumkan di sini," tutur Darmin.
Mantan Komisaris Utama Bank Mandiri tersebut menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo menyambut positif isi Paket Kebijakan Ekonomi XI itu.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (11/2/2016). Dalam paket tersebut, pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI)
Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) dengan besaran saham tertentu. Sebelumnya, bidang-bidang itu harus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar 100 persen. Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67 persen), angkutan orang dengan moda darat (49 persen); industri perfilman termasuk peredaran film (100 persen); instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49 persen).
Berita Terkait
-
Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya