Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah akan mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XI esok, Selasa (29/3/2016. Paket tersebut akan diumumkan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
"Ada lima hal pokok antara lain terkait juga dengan dwelling time, bukan menyangkut pelabuhannya, tetapi prosesnya," kata Darmin Nasution seusai menghadiri pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/3/2016).
Darmin menyebutkan proses tersebut menyangkut banyak hal, salah satunya pengaturan arus keluar masuk barang. "Selama ini ada penetapan jalur prioritas atau jalur hijau dan jalur lambat atau jalur merah, itu akan diatur kembali," katanya.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut menyebutkan penetapan jalur hijau atau merah bukan hanya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan namun juga beberapa kementerian atau lembaga lain.
Sayangnya, Darmin hanya bersedia menyebutkan satu isi Paket Kebijakan Ekonomi XI. Ia menolak membocorkan 4 hal pokok yang lain dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI. "Besok akan kita umumkan di sini," tutur Darmin.
Mantan Komisaris Utama Bank Mandiri tersebut menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo menyambut positif isi Paket Kebijakan Ekonomi XI itu.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (11/2/2016). Dalam paket tersebut, pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI)
Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) dengan besaran saham tertentu. Sebelumnya, bidang-bidang itu harus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar 100 persen. Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67 persen), angkutan orang dengan moda darat (49 persen); industri perfilman termasuk peredaran film (100 persen); instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49 persen).
Berita Terkait
-
Bongkar Penampakan Ijazah Gibran dengan Alumni MDIS Singapura, Apakah Sama?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Disorot, Ini Fakta dan Profil Sekolahnya
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Jawaban Pengacara Jokowi Soal Ijazah Bikin Refly Harun Geram: 'Aneh
-
Dokter Tifa Sebut Jokowi Hanya Bisa Dihancurkan Orang Gila
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto
-
Pra Penjualan CBDK Melonjak 309 Persen di Kuartal IV 2025
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan
-
Harga Emas Naik Pada Akhir Pekan, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
-
Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor