Suara.com - Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Kementerian Keuangan terkait kenaikan batas minimun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016 sebesar 50 persen dari yang ditetapkan pada 2015.
"Kami menyetujui penyesuaian besaran PTKP yang dikonsultasikan Menteri Keuangan dan mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2016," kata Ketua Komisi Keuangan DPR Ahmadi Noor Supit pada Raker di Gedung DPR Jakarta, Senin (12/4/2016).
Kenaikan batas PTKP adalah sebesar 50 persen dari semula Rp36 juta setahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Penyesuaian batasan gaji bebas pajak ini akan diumumkan pada Juni mendatang dan mulai berlaku pada tahun pajak 2016.
Menurut Ahmadi, meskipun kenaikan batas PTKP ini diikuti dengan adanya potensi kehilangan pendapatan negara sebesar Rp18,9 triliun, dampaknya justru akan terasa lebih menguntungkan pada masyarakat.
"Efeknya untuk pertumbuhan sangat bagus, berarti konsumsi rumah tangga bisa semakin besar, investasi juga besar, daya beli masyarakat juga semakin besar. Multiplayer effectnya lebih besar ketimbang harus memikirkan kecilnya penerimaan negara," kata Ahmadi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan PTKP ini berdasarkan pertimbangan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016.
"Kenaikannya sama dengan kenaikan PTKP 2015, sama-sama naik 50 persen dari Rp2 juta sebulan menjadi Rp3 juta sebulan," ujar Bambang.
Adapun batas PTKP yang akan ditetapkan secara resmi pada Juni mendatang adalah sebagai berikut.
1. Tidak Kawin, batas PTKP Rp54 juta setahun
2. Kawin tanpa tanggungan (anak) Rp58,50 juta setahun
3. Kawin dengan tanggungan 1 orang Rp63 juta setahun
4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak Rp67,50 juta setahun
5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak Rp72 juta setahun
6. Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp112,5 juta setahun
7. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1 anak Rp117 juta per tahun
8. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2 anak Rp121,5 juta per tahun
9. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3 anak Rp126 juta per tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
-
Pemerintah Resmikan Insentif Pajak ke Penulis 1,5 Persen, Tepati Janji Kampanye Prabowo
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak