Suara.com - Pemerintah diminta membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas bumi (BUK Migas) yang sahamnya 100 persen dimiliki pemerintah.
Permintaan itu tertuang dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang diajukan Pusat Studi Hukum, Ekonomi, dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas (Unhas) Makassar kepada DPR dan Pemerintah.
Ketua Pusat Studi Hukum, Ekonomi, dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas (Unhas) Makassar, Juajir Sumardi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/4/2016) mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas tidak mengimplemetasikan hakikat kedaulatan negara terhadap Migas dan tidak sesuai amanat UUD 1945, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan 17 pasalnya.
"Bahkan, tata kelola minyak dan gas bumi Indonesia terjebak dalam rezim hukum kapitalis liberalis yang mengakibatkan pengelolaan Migas pada sektor hulu telah berada dalam penguasaan pihak asing," katanya.
Oleh karena itu pihaknya telah menyusun naskah akademik RUU Migas dan diajukan kepada DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu yang diatur dalam naskah RUU Migas tersebut, bahwa untuk menyelenggarakan penguasaan dan pengusahaan Migas yang sesuai dengan UUD 1945, maka pemerintah harus membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUKM) yang sahamnya 100 persen milik pemerintah.
"BUKM merupakan satu-satunya pemegang kuasa pertambangan Migas di wilayah pertambangan Indonesia yang didirikan dan bertanggung jawab langsung kepada presiden," ujar Juajir.
Kemudian, UU Migas harus menetapkan Pertamina sebagai BUKM. Pemerintah menugaskan BUKM untuk menyediakan cadangan strategis Migas guna mendukung penyediaan BBM dalam negeri yang biasanya disediakan oleh pemerintah.
Naskah akademik RUU Migas yang digagas Unhas tersebut, lanjutnya, merupakan sumbangsih elemen bangsa dalam membantu pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk bersama-sama mengembalikan kedaulatan negara dan bangsa atas Migas yang saat ini dikuasai asing akibat UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang pro asing.
"UU Migas yang lama, penguasaan Migas di bagian hulu 85 persen dikuasai asing, karena UU Nomor 22 Tahun 2001 berikan sepenuhnya kepada asing. Sebesar 85 persen di hulu sudah dikuasai oleh kontraktor-kontraktor asing, itu sangat membahayakan ketahanan energi nasional Indonesia," katanya.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Ferdinan Hutahean menambahkan, jika bicara energi nasional Indonesia hari ini, banyak yang dikuasai oleh asing, begitupun di sektor-sektor lainnya.
"Ini ada sebuah politik global yang ingin mengebiri perusahaan negara, yang namanya Pertamina ini dikecilkan. Kemudian terkait cadangan energi nasional, cadangan BBM negara kita hanya 18 hari, sementara di Singapura, Korea, dan di mana-mana selama 90 hari. Ini sangat rentan pada ketahanan nasional," tandasnya.
Ketua DPP Presidium Ikatan Cendikiawan Keraton Nusantara (ICKN), Muhammad Asdar menyatakan, pendapatan dari sektor Migas pada negara baru mencapai Rp 300 triliun - Rp350 trilyun per tahun, atau 15 persen dari APBN yang jumlahnya mencapai Rp2.000 triliun.
"Kalau kita naikkan 50 persen saja, berarti sudah Rp1.000 trilyun. Maka bebas beasiswa dari SD sampai perguruan tinggi, utang-utang kita semakin berkurang. Jadi kuncinya di Migas, kalau kita kuasai 55 persen saja, kemakmuran sudah di tangan," katanya.
Meskipun sektor Migas baru memberikan sumbangan 15 persen terhadap APBN, tambahnya, Indonesia sudah mampu masuk G20, sehingga jika pendapatan dari sektor Migas terus ditingkatkan, maka bukan tidak mungkin Indonesia masuk 10 besar negara maju. (Antara)
Berita Terkait
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur
-
SKK Migas Ungkap Potensi Besar Asuransi di Balik Agresivitas Pengeboran
-
Produksi Migas Digenjot, SKK Migas Siapkan 100 Sumur Eksplorasi di 2026
-
Dari 45.000 Sumur Rakyat, Baru 1 UMKM yang Berhasil Produksi Minyak
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan