Kementerian Perhubungan telah memberikan restu kepada perusahaan-perusahaan penyedia transportasi berbasis online agar bisa beroperasi sebagai transportasi bagi masyarakat.
Restu tersebut diberikan melalui, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Jadi kan sampai saat ini transportasi berbasih online ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Makanya kita atur keberadaan mereka agar tidak menimbulkan kecemburuan dengan para transportasi umum lainnya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
Ia menjelaskan, salah satunya adalah soal penetapan tarif. Pudji mengatakan, nantinya penetapan tarif ini harus sesuai dengan kesepakatan perusahaan dan pemerintah. Sehingga, pemerintah tahu berapa batas tarif yang diterapkan oleh penyedia layanan transportasi ini.
"Jadi nanti perusahaan berkoordinasi dengan para pengusaha berapa tarif yang pantas ditetapkan. Setelah itu perusahaan menyampaikannya kepada pemerintah kesepakatan itu. Pemerintah juga harus melihat apakah timpang atau tidak. Sehingga tidak ada lagi kecemburuan soal tarif," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya juga berencana akan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah.
"Kemarin ada masukkan dari taksi konvensional, jadi biar tarifnya nggak flat. Ini masih diatur, jadi biar ada persaingan yang sehat," katanya.
Ia pun mengaku, jika penyedia taksi online ini tidak memenuhi aturan pemerintah tersebut akan dikenakan sanksi.
"Kalau nggak nurut kebanget, saya udah berdarah-darah memperjuangkan ini taoi nggak nurut. Sanskinya lagi didiskusikan. Kalau masukan saya ya kandangin aja kendaraannya biar nggak bisa jalan," kata Andri.
Berita Terkait
-
5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online
-
Susul Langkah VinFast, BYD Siapkan Mobil Khusus Armada Taksi Online: Ini 4 Model Andalannya
-
BYD Luncurkan Merek Linghui Khusus untuk Taksi Online
-
5 Mobil Sedan Bekas Murah untuk Taksi Online yang Mudah Perawatan
-
InDrive Perluas Dukungan Pelanggan 7x24 Jam di Indonesia
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026