Kementerian Perhubungan telah memberikan restu kepada perusahaan-perusahaan penyedia transportasi berbasis online agar bisa beroperasi sebagai transportasi bagi masyarakat.
Restu tersebut diberikan melalui, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Jadi kan sampai saat ini transportasi berbasih online ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Makanya kita atur keberadaan mereka agar tidak menimbulkan kecemburuan dengan para transportasi umum lainnya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
Ia menjelaskan, salah satunya adalah soal penetapan tarif. Pudji mengatakan, nantinya penetapan tarif ini harus sesuai dengan kesepakatan perusahaan dan pemerintah. Sehingga, pemerintah tahu berapa batas tarif yang diterapkan oleh penyedia layanan transportasi ini.
"Jadi nanti perusahaan berkoordinasi dengan para pengusaha berapa tarif yang pantas ditetapkan. Setelah itu perusahaan menyampaikannya kepada pemerintah kesepakatan itu. Pemerintah juga harus melihat apakah timpang atau tidak. Sehingga tidak ada lagi kecemburuan soal tarif," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya juga berencana akan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah.
"Kemarin ada masukkan dari taksi konvensional, jadi biar tarifnya nggak flat. Ini masih diatur, jadi biar ada persaingan yang sehat," katanya.
Ia pun mengaku, jika penyedia taksi online ini tidak memenuhi aturan pemerintah tersebut akan dikenakan sanksi.
"Kalau nggak nurut kebanget, saya udah berdarah-darah memperjuangkan ini taoi nggak nurut. Sanskinya lagi didiskusikan. Kalau masukan saya ya kandangin aja kendaraannya biar nggak bisa jalan," kata Andri.
Berita Terkait
-
Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online
-
Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Paling Aman untuk Taksi Online, Minim Insiden Mogok di Jalan
-
5 Mobil Listrik Bekas Termurah yang Cocok untuk Taksi Online, Mulai Rp100 Jutaan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Rupiah Cetak Rekor Terlemah, IHSG Ditutup Merah Lagi
-
Purbaya Siap Jelaskan ke DPR soal Rupiah Lemah, Tegaskan Itu Tanggung Jawab BI
-
Jelang Rebalancing MSCI, Emiten Sinarmas DSSA Ditinggal Kabur Investor Asing
-
Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
-
BRI Multiguna Karya Mempermudah Berbagai Rencana Untuk Segala Kebutuhan
-
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kementerian dan TKD Pemda Jika Hambat Proyek Investasi
-
Rupiah Terkapar ke Level Rp17.529 per Dolar AS, Cetak Rekor Buruk Baru Sore Ini
-
PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan
-
Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank
-
Pesan Tegas Purbaya: Jabatan Adalah Fungsi Pelayanan, Bukan Sekadar Fasilitas