Kementerian Perhubungan telah memberikan restu kepada perusahaan-perusahaan penyedia transportasi berbasis online agar bisa beroperasi sebagai transportasi bagi masyarakat.
Restu tersebut diberikan melalui, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Jadi kan sampai saat ini transportasi berbasih online ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Makanya kita atur keberadaan mereka agar tidak menimbulkan kecemburuan dengan para transportasi umum lainnya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
Ia menjelaskan, salah satunya adalah soal penetapan tarif. Pudji mengatakan, nantinya penetapan tarif ini harus sesuai dengan kesepakatan perusahaan dan pemerintah. Sehingga, pemerintah tahu berapa batas tarif yang diterapkan oleh penyedia layanan transportasi ini.
"Jadi nanti perusahaan berkoordinasi dengan para pengusaha berapa tarif yang pantas ditetapkan. Setelah itu perusahaan menyampaikannya kepada pemerintah kesepakatan itu. Pemerintah juga harus melihat apakah timpang atau tidak. Sehingga tidak ada lagi kecemburuan soal tarif," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya juga berencana akan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah.
"Kemarin ada masukkan dari taksi konvensional, jadi biar tarifnya nggak flat. Ini masih diatur, jadi biar ada persaingan yang sehat," katanya.
Ia pun mengaku, jika penyedia taksi online ini tidak memenuhi aturan pemerintah tersebut akan dikenakan sanksi.
"Kalau nggak nurut kebanget, saya udah berdarah-darah memperjuangkan ini taoi nggak nurut. Sanskinya lagi didiskusikan. Kalau masukan saya ya kandangin aja kendaraannya biar nggak bisa jalan," kata Andri.
Berita Terkait
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online
-
Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Paling Aman untuk Taksi Online, Minim Insiden Mogok di Jalan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor