Kementerian Perhubungan telah memberikan restu kepada perusahaan-perusahaan penyedia transportasi berbasis online agar bisa beroperasi sebagai transportasi bagi masyarakat.
Restu tersebut diberikan melalui, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Jadi kan sampai saat ini transportasi berbasih online ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Makanya kita atur keberadaan mereka agar tidak menimbulkan kecemburuan dengan para transportasi umum lainnya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
Ia menjelaskan, salah satunya adalah soal penetapan tarif. Pudji mengatakan, nantinya penetapan tarif ini harus sesuai dengan kesepakatan perusahaan dan pemerintah. Sehingga, pemerintah tahu berapa batas tarif yang diterapkan oleh penyedia layanan transportasi ini.
"Jadi nanti perusahaan berkoordinasi dengan para pengusaha berapa tarif yang pantas ditetapkan. Setelah itu perusahaan menyampaikannya kepada pemerintah kesepakatan itu. Pemerintah juga harus melihat apakah timpang atau tidak. Sehingga tidak ada lagi kecemburuan soal tarif," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya juga berencana akan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah.
"Kemarin ada masukkan dari taksi konvensional, jadi biar tarifnya nggak flat. Ini masih diatur, jadi biar ada persaingan yang sehat," katanya.
Ia pun mengaku, jika penyedia taksi online ini tidak memenuhi aturan pemerintah tersebut akan dikenakan sanksi.
"Kalau nggak nurut kebanget, saya udah berdarah-darah memperjuangkan ini taoi nggak nurut. Sanskinya lagi didiskusikan. Kalau masukan saya ya kandangin aja kendaraannya biar nggak bisa jalan," kata Andri.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Perampok yang Bunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi, Apa Motifnya?
-
7 Rekomendasi Mobil 7 Seater Rp50 Jutaan Paling Irit untuk Taksi Online
-
Driver Taksi Online Malaysia Full Senyum, Kuota BBM Murah Ditambah Biar Gak Buntung
-
Puteri Indonesia Saira Saima Hampir Diculik Driver Taksi Online: Lompat Keluar Mobil Malem-Malem!
-
Pramono: Tarif Angkutan Umum di Jakarta Paling Murah Dibanding Kota-kota Tetangga!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
-
Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?