Rencana pemerintah menerapkan pengenaan cukai terhadap produk plastik kemasan mendapat penolakan keras dari para pelaku industri makanan dan minuman. Sebab kebijakan ini diyakini akan melemahkan pertumbuhan ekonomi dan industri makanan dan minuman.
Plastik kemasan melibatkan ribuan pelaku industri baik sebagai produsen, pengguna maupun pendaur ulang plastik kemasan. "Salah satunya adalah industri makanan dan minuman yang memberikan kontribusi tertinggi terhadap PDB Non Migas yaitu sebesar 31 persen pada tahun 2015 dan tumbuh sebsar 7.54 persen pada Q3 2015 atau sekitar 8 persen pada akhir tahun 2015," kata Adhi S Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) dalam keterangan resmi, Rabu (11/5/2016).
Ia menambhkan bahwa data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan bahwa sektor makanan dan minuman adalah salah satu penyumbang investasi yang besar. Tahun 2015 sebesar Rp50 triliun, sedangkan tahun 2014 sebesar Rp58 trilyun. Namun demikian, sektor makanan dan minuman masih dalam fase pertumbuhan awal yang rentan terhadap perubahan harga. "Data BPS menunjukan pertumbuhan industri makanan dan minuman turun dari 9,49 persen ditahun 2014 menjadi 7,54 persen di tahun 2015,” ujar Adhi.
Sebagai ilustrasi, studi yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Ekonomi & Manajemen FE (LPEM FEUI) tahun 2012 menunjukan elastisitas harga pada minuman berkarbonasi sebesar 1.76, sehingga kenaikan 1 persen harga akan menurunkan 1.76 persen permintaan. Apabila dikenakan cukai sehingga harga naik, maka konsumsi akan menurun tajam. Akibatnya, pengenaan cukai juga serta merta akan menurunan pendapatan pemerintah akibat penurunan penerimaan pajak tidak langsung dari total volume penjualan yang menurun.
"Sebagai sektor usaha yang tengah tumbuh, sektor kosmetik juga menyumbang kontribusi ekspor pada 2015 sebesar Rp8,5 triliun. Data BKPM juga menunjukkan realisasi investasi kosmetik pada tahun 2015 mencapai Rp11,9 triliun, naik 133 persen dari tahun sebelumnya sebanyak Rp 5,1 triliun," tambah Adhi.
Dengan kata lain, pengenaan cukai pada plastik kemasan akan memberatkan penyerapan tenaga kerja pada industri andalan. Salah satu industri yang akan terdampak oleh wacana cukai kemasan plastik adalah industri mamin, padahal industri ini masih menjadi prioritas dalam strategy investasi sektor padat karya yang dicanangkan pemerintah.
Terkait dengan tenaga kerja, Adhi S kembali menjelaskan bahwa industri makanan dan minuman terdiri dari produsen besar, menengah dan kecil (UKM) dengan jumlah mencapai lebih dari 6.000 pemain besar dan lebih dari 1 juta usaha mikro kecil. Data BPS 2014 bahkan menunjukkan tenaga kerja langsung pada industri makanan dan minuman hampir mencapai 4 juta pekerja.
“Belum lagi melihat ‘multiplier effect’ –nya. Setiap 1 tenaga kerja tercipta pada industri mamin, rata-rata menghasilkan tambahan 4 tenaga kerja pada industri pendukungnya, yang mayoritas adalah UMKM/pedagang kecil. Dengan demikian secara total jumlah tenaga kerja yang bergantung kepada sektor industri makanan dan minuman ini adalah sekitar 16 juta orang”, tutur Adhi.
Selain sektor makanan dan minuman (Mamin) masih banyak sektor lain yang terkait dengan kemasan plastik seperti sektor kosmetika, farmasi, kimia, dan lain-lain. Untuk sektor kosmetik, data dari PERKOSMI menunjukkan bahwa ada sekitar 700 perusahaan kosmetika mulai dari kecil, menengah sampai besar yang menyerap tenaga kerja langsung hingga 62,000 pekerja.
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!
-
Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok
-
Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada