Pemerintah berencana memperluas barang kena cukai (BKC) terhadap Plastik Kemasan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi mendongkrak penerimaan negara melalui pendapatan negara bukan pajak (PNB) khususnya cukai.
Namun rencana tersebut ditentang 17 asosiasi produsen dan pengguna plastik di Indonesia yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) sepakat menolak wacana pengenaan cukai atas plastik kemasan dan berpandangan bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip UU cukai, tidak tepat sasaran, merugikan masyarakat (konsumen). Selain itu, kebijakan tersebut akan menurunkan daya saing industri dan pada akhirnya akan melemahkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.
Rachmat Hidayat, perwakilan FLAIPP mengatakan bahwa forum lintas asosiasi ini mewakili ribuan pelaku industri terkait plastik dari hulu sampai hilir berupa produsen plastik, produsen pengguna plastik, hingga industri daur ulang plastik. "Selain tidak tepat sasaran dan bertentangan dengan UU cukai, kami melihat bahwa pengenaan cukai pada plastik kemasan kontra produktif, karena justru bertentangan dengan kebijakan deregulasi Pemerintahan Presiden Jokowi yang bertujuan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan memajukan iklim investasi,” kata Rahcmat dalam keterangan resmi, Rabu (11/5/2016).
Selama ini, kriteria barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai adalah: (1) Produk yang konsumsinya perlu dikendalikan; (2) Peredarannya perlu diawasi; (3) Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup; atau (4) Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.)
Berkaitan hal ini, penggunaan plastik kemasan produk industri telah dikendalikan dan diawasi peredarannya oleh kementrian dan lembaga terkait. Plastik kemasan produk industri (makanan, minuman, farmasi, minyak, kimia, dan sebagainya) tidak dapat dipisahkan dari produk yang dikemas di dalamnya, karenanya mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran plastik kemasan produk berarti mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran produk yang dikemas di dalam plastik kemasan tersebut (makanan, minuman, farmasi, minyak, kimia dan sebagainya). Seluruh produk tersebut sudah dikendalikan dan diawasi oleh kementerian/lembaga yang terkait sesuai dengan sektornya masing-masing. Contohnya: produk makanan dan minuman serta farmasi berada dibawah pengawasan BPOM dan Kementerian Kesehatan serta produk pestisida berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Pengenaan cukai terhadap plastik kemasan produk berarti menambah proses pengawasan dan pengendalian terhadap sistem pengawasan yang sudah ada saat ini dan bertentangan dengan semangat debirokratisasi yang sedang diupayakan dengan sungguh-sungguh oleh Pemerintah saat ini," jelas Rachmad.
Selain itu, pengenaan cukai untuk mengendalikan plastik kemasan tidak tepat sasaran. Konsumsi plastik di Indonesia masih sangat rendah dan belum perlu dikendalikan berdasarkan data perbandingan dengan negara lain. Berdasarkan data dari INAPLAS (Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia), konsumsi plastik di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan negara lainnya. Dengan jumlah penduduk mencapai 250 juta jiwa, total konsumsi plastik hanyalah 4,25 juta ton atau kepadatan konsumsi plastik hanyalah 2,99 ton/km2.
"Bandingkan dengan Malaysia yang berpenduduk 29 juta jiwa, namun konsumsi plastiknya mencapai 1,02 juta ton atau kepadatan konsumsi plastik sebesar 3,09 ton/km2," tutup Rachmad.
Berita Terkait
-
Sarung Tangan Plastik Makan: Higienitas, Efisiensi, atau Limbah Baru?
-
Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau
-
Konsumen Korea Selatan Mulai Tinggalkan Plastik, Kemasan Aluminium Jadi Pilihan Baru?
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Penggunaan Kendaraan Listrik Dinilai Lebih Hemat Ongkos 70%, Ini Hitungannya
-
Harga BBM Berpotensi Naik April, Gimana Nasib Operasional Transportasi Umum?
-
Ketum Gekrafs Ngamuk Ide dan Editing Dihargai Nol: Bebaskan Amsal Sitepu
-
Purbaya Akan Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran ke DJP
-
Mentan Amran: Etanol Bisa Gantikan Pertalite dan Pertamax di Masa Depan
-
Kolaborasi Telkom dan AYS Indonesia Dorong Pemulihan Ekosistem Alam di Tarakan
-
Pemerintah Klaim Mudik dan Arus Balik 2026 Berjalan Lancar
-
IHSG Semakin Menurun di Sesi I, 453 Saham Kebakaran
-
Rupiah Makin Keok saat Harga Minyak Meroket, Pengamat Ungkap Kabar Buruk
-
Daftar Harga Pangan yang Naik Pasca lebaran, Bawang Melonjak Tajam!