Pemerintah berencana memperluas barang kena cukai (BKC) terhadap Plastik Kemasan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi mendongkrak penerimaan negara melalui pendapatan negara bukan pajak (PNB) khususnya cukai.
Namun rencana tersebut ditentang 17 asosiasi produsen dan pengguna plastik di Indonesia yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) sepakat menolak wacana pengenaan cukai atas plastik kemasan dan berpandangan bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip UU cukai, tidak tepat sasaran, merugikan masyarakat (konsumen). Selain itu, kebijakan tersebut akan menurunkan daya saing industri dan pada akhirnya akan melemahkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.
Rachmat Hidayat, perwakilan FLAIPP mengatakan bahwa forum lintas asosiasi ini mewakili ribuan pelaku industri terkait plastik dari hulu sampai hilir berupa produsen plastik, produsen pengguna plastik, hingga industri daur ulang plastik. "Selain tidak tepat sasaran dan bertentangan dengan UU cukai, kami melihat bahwa pengenaan cukai pada plastik kemasan kontra produktif, karena justru bertentangan dengan kebijakan deregulasi Pemerintahan Presiden Jokowi yang bertujuan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan memajukan iklim investasi,” kata Rahcmat dalam keterangan resmi, Rabu (11/5/2016).
Selama ini, kriteria barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai adalah: (1) Produk yang konsumsinya perlu dikendalikan; (2) Peredarannya perlu diawasi; (3) Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup; atau (4) Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.)
Berkaitan hal ini, penggunaan plastik kemasan produk industri telah dikendalikan dan diawasi peredarannya oleh kementrian dan lembaga terkait. Plastik kemasan produk industri (makanan, minuman, farmasi, minyak, kimia, dan sebagainya) tidak dapat dipisahkan dari produk yang dikemas di dalamnya, karenanya mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran plastik kemasan produk berarti mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran produk yang dikemas di dalam plastik kemasan tersebut (makanan, minuman, farmasi, minyak, kimia dan sebagainya). Seluruh produk tersebut sudah dikendalikan dan diawasi oleh kementerian/lembaga yang terkait sesuai dengan sektornya masing-masing. Contohnya: produk makanan dan minuman serta farmasi berada dibawah pengawasan BPOM dan Kementerian Kesehatan serta produk pestisida berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Pengenaan cukai terhadap plastik kemasan produk berarti menambah proses pengawasan dan pengendalian terhadap sistem pengawasan yang sudah ada saat ini dan bertentangan dengan semangat debirokratisasi yang sedang diupayakan dengan sungguh-sungguh oleh Pemerintah saat ini," jelas Rachmad.
Selain itu, pengenaan cukai untuk mengendalikan plastik kemasan tidak tepat sasaran. Konsumsi plastik di Indonesia masih sangat rendah dan belum perlu dikendalikan berdasarkan data perbandingan dengan negara lain. Berdasarkan data dari INAPLAS (Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia), konsumsi plastik di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan negara lainnya. Dengan jumlah penduduk mencapai 250 juta jiwa, total konsumsi plastik hanyalah 4,25 juta ton atau kepadatan konsumsi plastik hanyalah 2,99 ton/km2.
"Bandingkan dengan Malaysia yang berpenduduk 29 juta jiwa, namun konsumsi plastiknya mencapai 1,02 juta ton atau kepadatan konsumsi plastik sebesar 3,09 ton/km2," tutup Rachmad.
Berita Terkait
-
Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja
-
Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Pangkas Ribuan Lapangan Kerja, Ini Kata Said Iqbal
-
Cup Plastik di Meja Anda: Boleh Ditinggal atau Harus Dibuang Sendiri?
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO
-
Investor Asing Terus Berhasrat Jual Saham, IHSG Melemah ke Level 5.820
-
Purbaya Mulai Kaji Anggaran Pemerintah untuk Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun
-
Ternyata CNG Pengganti LPG 3 Kg Impor Juga dari China
-
Jangan Lewatkan Jazz Gunung 2026, BRImo Hadirkan Promo Tiket Diskon 40%!
-
Target Harga Rp6.000, Saham Emiten Tambang AMMN Layak Dibeli?
-
Lippo Malls Gelontorkan Rp11,6 Miliar Bangun PLTS Atap
-
Iran-AS Damai, Rupiah Berjaya Hari Ini di Level Rp17.851/USD
-
Pasar Modal Indonesia Turun Kasta Jadi Frontier Market? Dirut BEI Beri Bocoran
-
Profil Jeffrey Hendrik, Dirut BEI Baru dengan Janji Transparansi IHSG