" Jika sudah terjadi kekosongan itu seperti sekarang ini, sebaiknya dikembalikan dulu komisaris utama yang lama untuk selesaikan masalah atau memproses pemilihan komisaris baru," ujarnya.
Dalam permasalah yang terjadi, OJK itu harus independen, tidak boleh diintervensi dan tidak boleh pula memihak. Selain independen, OJK juga harus bersikap transparan, akuntabel, responsible dan fairness. Semua prinsip OJK itu sudah diatur secara tegas dalam UU No.21 thn 2011 ttg OJK.
"Kami anggota DPR, khususnya Komisi XI akan terus mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK agar tidak menyimpang dari UU dan semangat pembentukannya dahulu, apalagi digunakan untul kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu," paparnya.
Seperti diketahui bahwa menurut UU No. 7 Tahun 1992/UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan berbagai Peraturan Bank Indonesia, pengelolaan sebuah bank harus berdasarkan prinsip kehatian-hatian (prudential banking), prinsip manajemen risiko dan kepatuhan (risk management and compliance) dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) mengacu pada sistem perbankan yang sehat dengan berpedoman pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Bahwa sesuai dengan maksud tujuan pembentukannya, OJK harus menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai regulator/pengatur, pengawas dan pemeriksa bank sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Segala pernyataan, sikap dan tindakan OJK harus mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu apalagi melakukan tindakan kolusi dengan Gubsu Tengku Erry Nuradi dalam memilih dan menetapkan calon-calon Komisaris yang diajukan yaitu Rizal Pahlevi (Komisaris Independen PT. Bank Sumut) sebagai calon Komisaris Utama dan Sdr. Hendra Arbie (Pengusaha) sebagai calon Komisaris di Bank Pembangunan Daerah (BPD) milik Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Bahwa usulan pergantian calon komisaris di PT. Bank Sumut harus mengacu kepada peraturan dan ketentuan yakni; setiap usulan penggantian calon anggota komisaris harus melalui Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) yang lengkap minimal 3 (tiga) orang dengan adanya komisaris non independen/Komisaris Utama sebagai salah satu anggota yang diatur dalam ketentuan PBI No. 8/4/PBI/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum.
Sebelumnya, Aliansi Sumut melakukan aksi demonstrasi di depan kantor OJK “Otoritas Jasa Keuangan” di Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
Adapun tuntutan dari Aliansi Sumut meminta kepala OJK Medan segera dipecat karena diduga merupakan aktor atau dalang kebangkrutan Bank Medan Sumatera Utara.
Perlu diketahui bahwa elemen masyarakat Sumatera Utara ini meminta Ketua Dewan Komisioner untuk menindak tegas pejabat OJK regional 5 dan OJK pusat yang diduga terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan pelanggaran GCG dan penurunan kerja di Bank Sumut.
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya
-
Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
-
OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Pengusaha Vaksin Dunia Kumpul di Bali, Bahas Strategi Jangka Panjang Industri Global
-
BBM Kembali Tersedia di BP-AKR, Cek Lokasi SPBU Terdekat
-
BCA Buka Indonesia Knowledge Forum 2025: Ruang Inspirasi bagi Pemimpin Industri & Kreator Muda
-
Pabrik Ban Michelin Cikarang PHK 280 Pekerja Secara Sepihak
-
BEEF Kantongi Fasilitas Kredit Rp790 Miliar dari Bank Mandiri
-
Ajak Mahasiswa Aktif Soroti Isu Energi, Bahlil: Kritik Kalian, Gizi Bagi Saya!
-
Prabowo Kirim 16 Nama Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
BRI Peduli Luncurkan 'Perahu Literasi' Tolitoli Demi Pendidikan Inklusif di Pesisir
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan