Ketua Umum Relawan Laskar Rakyat Jokowi ( LRJ) Riano Oscha menilai usulan pencalonan dua anggota Komisaris PT Bank Sumut yaitu Rizal Pahllevi dan Hendra Arbie diduga penuh dengan tindakan kolusi. Pasalnya pemilihan Komisaris tersebut ,seharusnya mengacu kepada peraturan dan ketentuan ," Harusnya setiap usulan calon komisaris di PT Bank Sumut harus melalui Komite Remunerasi dan Nominasi ( KRN) yang lengkap minimal tiga orang dengan adanya komisaris non independen /Komut sebagai salah satu calon anggota yang diatur dalam ketentuan," kata Riano dalam keterangan resmi, Jumat ( 13/5/2016) .
Riano mengatakan, bahwa calon anggota komisaris wajib memenuhi persyaratan utama yaitu integritas, kompetensi dan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 17 PBI No.12/23/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
" Kalau Rizal Pahlevi sudah tidak memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi lagi sebagai komisaris karena telah melakukan berbagai pelanggaran berat GCG, " ungkapnya.
Pihaknya mendesak Dewan Komisioner OJK untuk membatalkan dan menyatakan tidak lulus fit and proper test terhadap , Rizal Pahlevi sebagai calon Komisaris Utama dan Sdr. Hendra Arbie sebagai calon Komisaris PT. Bank Sumut karena proses pengajuan dan pencalonan , nyata-nyata dilakukan menyimpang dan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
' Calon-calon komisaris yang diajukan juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) dan berpotensi menimbulkan conflict of interest," tegasnya.
Bahkan berdasarkan track record dan catatan serta bukti yang ada, Rizal Pahlevi sebagai calon Komisaris Utama jelas tidak memenuhi aspek integritas dan secara nyata telah berkali-kali melakukan pelanggaran berat GCG yang fatal.
Menurutnya, agar melakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dalam rangka penilaian kembali terhadap semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT. Bank Sumut karena adanya indikasi permasalahan integritas dan kompetensi berupa terjadinya pelanggaran-pelanggaran GCG dan ketidakmampuan melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank sebagaimana dimaksud PBI No.12/23/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
"Jika OJK tidak bersikap tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku ,maka LRJ akan melaporkan masalah ini kepada Presiden Jokowi ," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari ,mengatakan, sikap OJK yang diduga terkesan tidak mengacu pada aturan ketentuan yang berlaku dalam pemilihan calon anggota komisaris bank Sumut .Sangat memprihatinkan Sebagai regulator perbankan, OJK harusnya memberi contoh kepatuhan terhadap ketentuan, bukan berperilaku yang memunculkan budaya hukum kelembagaan yang superior berupa kekuasaan (tidak patuh hukum).
" Sikap double standard OJK dalam penerapan ketentuan pemilihan pengurus bank, termasuk di bank daerah akan kontraproduktif bagi penguatan industri keuangan dan perbankan tanah air," kata Eva dalam keterangan resmi, Jumat (13/5/2016).
Namun saat ditanyakan terkait adanya pemilihan komisaris tersebut tanpa melalui keputusan RUPS, Eva menjelaskan, secara mekanisme pemilihan pengurus bank sudah diatur secara tegas dalam peraturan BI dan OJK. Selain itu, tentu saja mekanisme itu diatur dlm ketentuan internal bank, misalnya di anggaran dasar. Dgn pengaturan tersebut tentunya semua pihak harus patuh termasuk pihak pengawas bank. Jika diatur pengajuan atau pemilihan melalui RUPS," Ya semua pihak harus patuh. Jika tidak dpatuhi, maka akan terjadi pelanggaran terhadap prinsip GCG yang berdampak pada tingkat kesehatan bank dan hilangnya kepercayaan masyarakat maupun nasabah ," jelasnya.
Selain itu, terkait dengan keanggotaan KRN yang hanya ada 2 orang padahal seharusnya 3 anggota, menurutnya, di peraturan BI, anggota KRN minimal harus 3 orang yang terdiri dari 3 unsur yaitu dari pemegang saham pengendali, pemegang saham minoritas dan unsur manajemen.
"Kalau salah satu unsur tersebut tidak ada, maka hasil kerja KRN itu dipastikan tidak sah. Apalagi jika pengajuan calon pengurus itu langsung oleh Gubernur sbg pemegang saham pengendali, itu namanya intervensi dan jelas pelanggaran GCG," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Eva mengaku, apabila secara umum, jika terjadi masalah internal mestinya cepat diselesaikan secara internal, jangan sampai berlarut-berlarut. Jika berlarut, OJK harus turun tangan menyelesaikannya dengan lebih dahulu melakukan pemeriksaan secara objektif.
Eva mengungkapkan, untuk masalah komisaris Bank Sumut, mestinya OJK sejak awal menolak hasil RUPS atau keputusan Gubernur yang dapat berakibat terjadinya kekosongan Komisaris Utama tanpa ada penggantinya.
Berita Terkait
-
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Hadapi Kompleksitas dan Digitalisasi
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa