Suara.com - Bank Indonesia (BI) melaporkan penguatan nilai tukar rupiah sejak awal tahun hingga 13 Juli 2016 sebesar 5,27 persen. Selain membaiknya fundamental ekonomi domestik dan derasnya dana masuk setelah disahkannya Undang-undang Pengampunan Pajak juga memberi andil bagi penguatan Rupiah.
Gubernur BI Agus Martowardojo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (14/7/2016), mengatakan penguatan kurs rupiah terus belanjut, dan pada Rabu (13/7/2016) Rupiah berada di Rp13.095 per dolar AS.
"Persepsi positif terus membaik dan menopang penguatan kurs," ujarnya.
Fundamental ekonomi, lanjut Agus, menunjukkan perbaikan selama tahun berjalan, meskipun tekanan ekonomi global masih membayangi.
Derasnya dana masuk, lanjutnya, telah mempersempit defisit neraca transaksi berjalan, meskipun kontribusi ekspor belum signifikan.
Data terakhir Bank Sentral pada kuartal I 2016, defisit transaksi berjalan sebesar 2,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau lebih rendah dibanding 2,4 persen dari PDB pada kuartal IV 2015.
Sedangkan laju inflasi, kata Agus, juga terkendali hingga Lebaran 1437 Hijriah. Padahal, Ramadhan pada Juni 2016 dan Lebaran 6 Juli 2016 lalu merupakan momentum konsumsi tinggi, yang diprediksi menjadi puncak laju inflasi.
"Juni 2016, inflasi 0,66 persen dan secara tahunan sebesar 3,45 persen. Ini menunjukkan inflasi hingga akhir tahun sesuai arah di 4 persen plus minus 1 persen," ujar dia.
Adapun dana asing yang masuk sejak awal tahun hingga 24 Juni 2016 mencapai Rp97 triliun, meningkat 70,1 persen dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp57 triliun. Pada APBN-P 2016, kurs rupiah dipatok pemerintah dan BI sebesar Rp13.500 per dolar AS. (Antara)
Berita Terkait
-
Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Rupiah Menguat ke Rp17.900, Efek Gerilya Akhir Pekan Dasco
-
Penyebab Rupiah Terus Merosot, Nilai Tukarnya Rp18.066 per Dolar Hari Ini
-
Kasih Paham: Dolar Naik Gila-gilaan, Kenapa Rupiah Kita Kalah?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya