2. Tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar.
a. 4 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku
b. 6 persen periode penyampaian surat pernyataan bulan keempat terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.
c. 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan bulan keempat terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
3. Tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000 pada tahun pajak terakhir adalah sebesar:
a. 0,5 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10.000.000.000 dalam surat pernyataan.
b. 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10.000.000.000 dalam surat pernyataan.
4. Pasal 2 ayat 1: Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau yang diberitahukan wajib pajak kepada pihak lain
5. Pasal 22: Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6. Pasal 23
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun.
2. Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Tensi Panas! AS Adang Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Global Langsung Melompat
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
-
PIP 2025 Mulai Cair untuk Jakarta, Cek Jadwal Gelombang dan Status Sipintar
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
-
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram
-
Saham SUPA Keok di Tengah Kinerja Positif Cetak Laba Rp122 Miliar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang