2. Tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar.
a. 4 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku
b. 6 persen periode penyampaian surat pernyataan bulan keempat terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.
c. 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan bulan keempat terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
3. Tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000 pada tahun pajak terakhir adalah sebesar:
a. 0,5 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10.000.000.000 dalam surat pernyataan.
b. 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10.000.000.000 dalam surat pernyataan.
4. Pasal 2 ayat 1: Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau yang diberitahukan wajib pajak kepada pihak lain
5. Pasal 22: Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6. Pasal 23
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun.
2. Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu