Sekitar 300 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.
Presiden KSPI, Said Iqbal menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat menengah kebawah termasuk kaum buruh. Kebijakan ini hanya memihak konglomerat saja.
"Kedudukan masyarakat dimata negara ini kan seharusnya sama didalam hukum dan Undang-undang Dasar (UUD). Tapi ini malah yang memihak kepada pemilik modal saja. Dimana keadilan itu," kata Iqbal saat ditemui di depan MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2016).
Selain itu, ia menilai dana repatriasi yang dimaksukkan dalam APBNP 2016 termasuk uang haram. Karena uang yang tersebut telah melanggar UUD 1945.
"Bagaimana mau halal, itu aja melanggar UUD kami tidak setuju. Kami juga meminta APBNP itu dibatalkan," tegasnya.
Beberapa pasal yang digugat oleh KSPI ke MK adalah :
1. Pasal 1 ayat 1
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Pasal 3 ayat 3
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Wajib Pajak yang sedang (a) dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, (b) sedang dalam proses peradilan, atau (c) sedang menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.
3. Pasal 4
1. Tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar:
a. 2 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku
b. 3 persen periode penyampaian surat pernyataan bulan keempat terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.
c. 5 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan bulan keempat terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto
-
Pra Penjualan CBDK Melonjak 309 Persen di Kuartal IV 2025
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan
-
Harga Emas Naik Pada Akhir Pekan, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
-
Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor
-
Kode SWIFT BSI dan Panduan Lengkap Transaksi Internasional