Pusat Kajian Ekonomi Poltik Universtitas Bung Karno Salamuddin Daeng menyatakan bahwa Undang Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang baru baru ini diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah kebijakan yang mencederai rasa keadilan bagi rakyat Indonesia.
“Orang jahat tidak perlu menjalankan kewajibanya dan diampuni. Sementara orang baik tetap harus menjalankan kewajibannya dan jika melanggar akan didenda,” kata Salamuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2016).
Ia menganggap kebijakan ini merupakan insentif bagi para pengemplang pajak, orang dan perusahaan yang tidak patuh membayar pajak, para manipulator pajak, perusahaan dan orang yang melakukan penipuan pajak, perusahaan asing yang melarikan pajak ke luar negeri melalui transfer pricing.
"Dengan demikian kebijakan tersebut juga berarti sebuah hukumnan berat bagi wajib pajak yang dengan taat dan setia membayar pajak. Para wajib pajak yang taat tetap dipaksa setia membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan pajak yang berlaku. Bahkan saat ini kebijakan kenaikan pajak semakin membabi buta untuk mengejar target penerimaan pajak pemerintahan Jokowi," jelas Salamuddin.
Salamuddin mengutik dokumen International Monetary Fund (IMF) “transcrift of conference call on the completion of article IV consultation and the ninth review for Pakistan (13 Januari 20016). Dimana disitu disebutkan bahwa skema tax amnesty adalah menghukum wajib pajak yang patuh yang berpotensi menciptakan harapan bagi pengampunan pajak lebih lanjut.
Ia menganggap pihak yang mendapat hukuman dari UU tax amnesty justru adalah rakyat kebanyakan, buruh, kaum profesional, pegawai negeri, prajurit TNI dan Polri, mahasiswa, dan lain-lain. "Bayangkan setiap hari anda harus membayar pajak konsumsi. Beli beras bayar pajak, beli BBM dikenakan PBBKB, beli pulsa listrik anda dikenakan pajak, rakyat dipaksa membayar pajak bumi bangunan (PBB) yang naik setiap tahun, setiap tahun rakyat membayar pajak kendaraan bermotor, dan jika rakyat telat membayar maka akan dikenakan denda berlipat," tutur Salamuddin.
Disisi lain, perusahaan kecil menengah yang baik baik baik, diburu bagaikan maling oleh petugas pajak. Bahkan ada yang dikenakan sanksi pidana secara tidak adil karena berhutang pajak.
"Oleh karena itu wajib pajak yang taat juga harus menuntut pengampunan pajak, paling tidak untuk tahun 2016 ini. Mengingat tahun ini merupakan tahun pancaroba dimana terjadi pelemahan luar biasa dalam daya beli masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Hitung itung sebagai subsidi atau insentif bagi rakyat yang tengah dilanda kesusahan," tutup Salamuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite