Bank Indonesia (BI) mengisyaratkan akan menolak rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas syarat uang muka (down payment/DP) pembelian kendaraan bermotor dari perusahaan pembiayaan menjadi nol persen.
Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Rabu (3/8/2016) malam, mengatakan dalam aspek kehati-hatian pembiayaan, tidak disarankan perusahaan keuangan membiayai pinjaman hingga 100 persen.
"Kalau di dalam pembiayaan itu senantiasa harus ada 'down payment' (uang muka)," ujarnya.
Agus mengaku belum mendengar secara langsung rencana tersebut dari OJK.
Ke depan dia merencanakan untuk mengadakan pertemuan dengan OJK untuk membahas lebih lanjut hal tersebut.
Direktur Eksekutif Kebijakan Makro Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan pembebasan syarat uang muka pembiayaan kendaraan bermotor memang bisa saja mengerek naik permintaan pembiayaan.
Namun, kata dia, perlu dicermati juga risiko bagi kualitas aset pembiayaan terutama dampaknya terhadap rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF), yang bisa memberikan dampak negatif terhadap kesehatan keuangan perusahaan.
"Jika nol tidak ada DP. Kita harus hati-hati dalam menyikapi, menyeimbangkan antara stabilitas finansial dengan pertumbuhan," ujarnya.
Wacana pembebasan syarat uang muka kendaraan bermotor ini karena masih lambatnya pertumbuhan pembiayaan kendaraan.
Adapun uang muka pembiayaan kendaraan saat ini berkisar di 15-20 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani sebelumnya mengatakan rencana ini belum final, dan harus didiskusikan dengan pelaku usaha.
Namun, jika diterapkan, OJK disarankan selektif memilih perusahaan pembiayaan yang dapat melonggarkan syarat DP nol persen.
Salah satu syaratnya, NPF perusahaan pembiayaan harus berada di bawah satu persen. (Antara)
Berita Terkait
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online
-
DPR Mulai Terlibat, Purbaya Ungkap Nasib Independensi BI di UU P2SK Terbaru
-
Purbaya Bantah Rumor BI Masuk Kabinet di Bawah Naungan Kemenkeu
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Koalisi Sipil Minta Audiensi dengan DPR, Desak Putusan MK soal MBG Segera Dieksekusi
-
Komisi IX DPR Desak Kemenkes Investigasi Kasus Yurizal dan Tegur Nakes Nirempati
-
Cekcok Berujung Maut, Pelaku Mutilasi Depok Baru Mengenal Korban Lewat Sosial Media
-
Berapa Harga Skin Tint Stick Time Phoria? Di Bawah Rp100 Ribu dengan Review Nyaris Sempurna
-
Bantah Rumor Tak Akur, Marc Marquez Sebut Pecco Bagnaia Rekan yang Baik
-
Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan
-
Perang terhadap Narkoba di Solo Makin Gencar, 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan
-
Sempat Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Jabat Koorspripim Polri
-
MBG hingga Gaji ke-13 Dongkrak Belanja Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Melambat
-
Apa Viva Face Tonic Green Tea Bisa Hilangkan Bruntusan? Simak Manfaat dan Review Pengguna