Otoritas Jasa Keuangan menjalin (OJK) kerja sama bilateral dengan Bank Negara Malaysia sebagai bagian penerapan Asean Banking Integration Framework (ABIF).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menandatangani perjanjian bilateral tersebut dengan Gubernur Bank Negara Malaysia (BNM) Datuk Muhammad bin Ibrahim, disaksikan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Pertemuan Konsultasi Tahunan Indonesia dan Malaysia ke-XI di Istana Merdeka Jakarta, Senin (1/8/2016).
Perjanjian tersebut bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam akses pasar dan kegiatan perbankan kedua negara melalui kehadiran bank-bank yang memenuhi persyaratan tertentu (Qualified ASEAN Bank/QAB) di yurisdiksi masing-masing, berdasarkan prinsip timbal balik yang seimbang.
Cakupan akses pasar dan kegiatan perbankan yang diatur dalam perjanjian ini terkait dengan proses perizinan QAB, antara lain:
- Malaysia akan mengizinkan pembentukan tiga kelompok institusi perbankan Indonesia di Malaysia,
- Indonesia akan mengizinkan pembentukan tiga kelompok institusi perbankan Malaysia di Indonesia, termasuk di dalamnya kelompok institusi perbankan Malaysia yang telah ada di Indonesia.
- Perjanjian meliputi ketentuan pendirian kantor cabang dan ATM, akses QAB kepada sistem pembayaran elektronik, jenis kegiatan usaha bank, permodalan dan penjaminan dana nasabah.
Muliaman dalam sambutannya mengatakan perjanjian bilateral ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan Heads of Agreement (HoA) antara BNM, Bank Indonesia, dan OJK dalam rangka ABIF pada 31 Desember 2014, yang kemudian menjadi bagian dari komitmen kedua negara pada Protokol Keenam ASEAN Framework Agreement on Services-Financial Services Liberalisation (AFAS-FSL) yang saat ini sedang dalam proses ratifikasi di Indonesia.
"Penandatanganan perjanjian bilateral ini merupakan kesepakatan strategis terutama untuk meningkatkan peran perbankan lokal di ASEAN sebagaimana spirit yang diusung pada ABIF. Melalui penandatanganan perjanjian bilateral ini pelaku industri jasa keuangan khususnya perbankan dapat memanfaatkan peluang kesempatan ini dengan mengembangkan ekspansi usahanya di Malaysia," katanya dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2016).
OJK terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, serta dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok